Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Apakah semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice?
Jawaban
Apa itu Restorative Justice?
Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan suatu prinsip penyelesaian perkara tindak pidana yang diperkenalkan oleh Albert Eglash pada tahun 1977 yang menjadi alternative penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban atau pihak lain yang terkait.
Ide restorative justice ini muncul atas penerapan sistem peradilan pidana yang selalu menggunakan pendekatan retributif dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif dalam menyelesaikan konflik sosial masyarakat.
Persoalan tersebut diakibatkan karena para pihak yang terlibat dalam konflik tidak ikut serta dan dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban yang tetap dipenjara juga memunculkan persoalan baru bagi keluarga dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri konsep restorative justice pertama kali diaptasi dan diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Dalam UU SPPA penanganan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana wajib mengutamakan pendekatan restorative justice (Pasal 5 UU SPPA).
Baca juga: Fakta Mengerikan Apabila Masyarakat Hidup Tanpa Hukum
Lalu, apakah semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan restorative justice? tentu saja tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan restorative justice, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat syarat materil dan formil untuk penangan tindak pidana ringan dalam tahap penyelenggaraan fungsi reserse criminal yang dapat dilakukan restorative justice yaitu:
Syarat Materil
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
- Tidak berdampak konflik sosial;
- Tidak berdampak memecah belah bangsa;
- Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
- Bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
- Bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Syarat Formil
- Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
Baca juga: Penentangan Belanda Terhadap Eksistensi Hukum Tawan Karang: Mengapa?
Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan memiliki persyaratan khusus agar dapat dilakukan restorative justice yaitu persyaratan tambahan untuk tindak pidana ITE, Narkoba, dan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Perpol No. 8 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 perkara tindak pidana yang dilakukan restorative justice dan dapat dihentikan penuntutannya memiliki persyratan:
- Pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana yang pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
- Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2,5 juta rupiah
- Adanya kesepakatan antara para pihak
- Pelaku mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana
Pengecualian Restorative Justice
Penyelesaian perkara dengan restorative justice dalam tahap penuntutan dikecualikan untuk tindak pidana yang menyangkut:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
- Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal
- Tindak pidana narkotika;
- Tindak pidana lingkungan hdup; dan
- Tindakk pidana yang dilakukan korporasi.
Kesimpulan
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan restorative justice. Dalam penangan tindak pidana yang dilakukan dengan restorative justice perlu melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak-pihak lain untuk mencapai keadilan dari para pihak. Selain itu terdapat persyaratan-persyaratan agar perkara tindak pidana dapat diselesaikan dengan restorative justice.
Sumber Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan TIndak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
nice info