Daftar Isi
Pertanyaan
Apa yang dimaksud hukum Tawan Karang? Mengapa Belanda menentang hukum tersebut?
Jawaban
Potensi Maritim Indonesia
Persentase wilayah perairan Indonesia yang lebih besar sekitar 70% daripada wilayah daratan yang hanya sebesar 30% menjadikan negara ini sebagai negara kepulauan juga biasa dijuluki negara maritim.
Fakta tersebut menandakan luas dan banyaknya pulau di Indonesia dengan segala kekayaan alam di dalamnya. Sejarah pun mendukung hal tersebut, sejak dulu Indonesia berhasil menjadi negara yang sangat strategis khususnya bagi jalur perdagangan dunia.
Hal tersebut tentu saja membuat negara dari berbagai belahan dunia menghampiri Indonesia untuk urusan ekonomi hingga politik.
Kedatangan negara asing di pulau Indonesia membuat maraknya kapal asing yang mendarat, baik hanya sekadar mengisi air dan perbekalan maupun melakukan kontrak dan perdagangan.
Baca juga: Konsep Kewajiban Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara: Gimana Sih Perbedaannya?
Hukum Tawan Karang
Bali sebagai salah satu pulau Indonesia membuat negara asing beramai-ramai menghampirinya karena kekayaan alam dan lokasi strategis yang dimiliki. Jelas pada masa itu, sudah banyak Kerajaan yang berdiri sebagai hasil persentuhan budaya dari negara luar.
Raja sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berhak membuat dan menentukan kebijakan guna melindungi Kerajaannya dari pihak asing. Kebijakan politik Bali Kuno yang cukup terkenal dan fenomenal ialah pelaksanaan tawan karang.
Tawan Karang merupakan hak raja atau ratu untuk merampas perahu atau kapal yang terdampar di laut atau pantai serta mengambil semua penumpang dan seluruh barang muatannya dikarenakan pelanggaran pihak asing yang melewati batas wilayah perairannya.
Jauh sebelum diberlakukannya hukum tawan karang tersebut, Bali merupakan pengeskpor budak ke luar Bali (Batavia) untuk mendapat keuntungan berupa komoditas seperti koin-koin tembaga dan senjata. Budak tersebut didapatkan oleh raja-raja kecil dengan mengambil rakyat lawan mereka yang kalah dari perlawanan.
Naasnya, pemerintah inggris di Batavia menghapuskan kebijakan perdagangan budak. Hal tersebut tentu menjadi penghambat pendapatan Bali kala itu.
Dikarenakan Bali mengalami penurunan pemasukan dan tidak memiliki sumber mineral, diberlakukanlah hukum tawan karang tersebut sebagai salah satu sumber pemasukan dan kebijakan politik untuk melindungi wilayahya dari pihak luar.
Baca juga: Hukum Adat dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Mengapa Belanda Menentang?
Kedatangan belanda ke Pulau Bali yang menentang adanya adat hukum tawan karang tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Bali.
Hukum tawan karang yang sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah Bali juga sebagai upaya perlindungan wilayahnya ditentang oleh seorang penjajah yang merasa dirugikan akibat keberadaan hukum tawan karang tersebut.
Alasan belanda menentang keberadaan adat tersebut pastinya karena hal itu merugikan bagi belanda. Banyaknya kapal belanda yang karam di Pulau Bali membuat belanda geram, pasalnya tak hanya kapal yang menjadi umpannya awak-awak kapal dan barang-barang di kapal tersebut juga dirampas dengan adanya hukum tawan karang.
Keresahan yang dirasakan oleh belanda akibat hadirnya hukum tawan karang tentunya melatar belakangi berbagai upaya guna meluluhkan hati para raja sehingga dapat menghapuskan adat tersebut.
Tentunya belanda tidak ceroboh dalam mengambil langkah, ia memulai diplomasi tersebut dengan membuat perjanjian dengan raja-raja Bali agar dapat menghapuskan kebijakan yang sangat merugikan bagi belanda tersebut.
Dalam perjanjian tersebut disebutkan apabila kapal-kapal mereka terdampar di Pulau Bali maka haruslah diberi pertolongan sebagai kompensasinya Belanda membayar uang tebusan atau imbalan kepada raja di wilayah dimana kapal tersebut terdampar.
Para pihak menyetujui isi perjanjian, akan tetapi justru Belanda melanggar isi perjanjian tersebut (wanprestasi), yakni pada kenyataanya belanda tidak membayar uang tebusan atau imbalan yang sebagaimana telah disepakati bersama oleh para pihak.
Baca juga: Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Apasih Perbedaannya?
Tentunya hal tersebut menimbulkan kekecewaan yang besar bagi raja Bali. hingga suatu kejadian kapal belanda terdampar di wilayah Kerajaan Buleleng, alih-alih membayar uang tebusan belanda justru mengirim utusan untuk membebaskan kapalnya dan memerintahkan kepada raja buleleng untuk menghapuskan kebijakan hukum tawan karang tersebut.
Sebagai raja yang mennjaga wilayahnya dan tradisi kuat Bali, raja buleleng tidak setuju dengan permmintaan belanda. Belanda yang tidak mendapatkan apa yang ia inginkan mengirim pasukan dan menyerbu Benteng Jagaraga yang menjadi dinding pertahanan Kerajaan Buleleng.
Hal tersebut jelas memicu adanya pertikaian yang sangat besar antara Belanda dan Kerajaan Buleleng dibantu Kerajaan Karangasem. Sayangnya, belanda berhasil merenggut wilayah Kerajaan Buleleng dan menghapuskan kebijakan hukum tawan karang dari beberapa wilayah di Bali.
Daftar Pustaka:
Muhammad Ilham dan Rahyu Zami, Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya, Vol. 13, No. 2, 2019.
I Ketut Setiawan, Stupika: Journal of Archaeology and Culture, 2018.
Komang Ayu Suwindiatrini, Universitas Udayana, 2014.
Kompas.com