PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Fakta Mengerikan Apabila Masyarakat Hidup Tanpa Hukum

Avatar of Pinter Hukum
hukum

Daftar Isi

Pertanyaan

Mengapa masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?

Jawaban

Salah satu alasan mendasar mengapa masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum adalah dikarenakan sifat manusia pada umumnya tidak pernah puas akan apa yang telah dicapai, sehingga menyebabkan manusia terpaksa melakukan tindakan yang melawan hukum sebagai jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan melakukan kejahatan.

Kejahatan merupakan suatu masalah sosial yang berjalan dan terus berkembang terkait dengan tanda-tanda dan struktur sosial kehidupan bermasyarakat yang sangat kompleks terutama dalam hal permasalahan sosial-ekonomi, dengan tuntutan hidup yang semakin berat mengakibatkan banyak terjadinya ketidakmampuan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Penentangan Belanda Terhadap Eksistensi Hukum Tawan Karang: Mengapa?

Hal tersebut dapat diartikan juga seiring dengan berkembangnya kehidupan bermasyarakat tidak terlepas juga dari berbagai tindakan yang melawan hukum yang senantiasa ada disekitar kita kapanpun dan dimanapun.

Marcus Tullius Cicero menyatakan ubisocietas ibi ius yang artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum, dapat diartikan bahwa hukum dan masyarakat adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Kenyataan telah membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi sulit diberantas secara tuntas dan merupakan hal yang wajar karena pada hakikatnya kejahatan merupakan masalah kemanusiaan dan sekaligus masalah sosial yang memerlukan pemahaman tersendiri.

Upaya Pencegahan

Oleh karena semakin maraknya tindak kejahatan yang bermunculan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, maka perlu adanya sebuah peraturan yang dapat mengatur pola kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya tindakan kejahatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Hal ini sesuai dengan cita-cita falsafah yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945  telah dirumuskan oleh para pendiri negara dalam konsep negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung arti bahwa hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum sebagai kunci kestabilan kehidupan bermasyarakat yang berkesinambungan.

Baca juga: Konsep Kewajiban Asasi Manusia dan Kewajiban Warga Negara: Gimana Sih Perbedaannya?

Salah satu ciri utama dari suatu negara hukum terletak pada kecenderungannya untuk mengatur setiap tindakan dan tingkah laku masyarakat berdasarkan atas Undang-Undang yang berlaku untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945, yaitu setiap negara berhak atas rasa aman dan bebas dari segala bentuk kejahatan. Sebagai upaya untuk mewujudkan ide dan konsep hukum yang diharapkan masyarakat menjadi kenyataan, maka diperlukan penegakan hukum.

Penegakan hukum secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yakni:

1. Non Penal

Merupakan upaya penanggulangan melalui jalur di luar hukum pidana. Upaya ini merupakan upaya penanggulangan yang lebih menitikberatkan pada sifat preventif, yakni tindakan yang berupa pencegahan sebelum terjadinya kejahatan.

Melalui upaya non penal ini sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan, yakni meliputi masalah-masalah atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.

2. Penal

Merupakan upaya melalui jalur hukum pidana berpacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih menitikberatkan pada sifat represif, yakni tindakan yang dilakukan sesudah kejahatan terjadi dengan penegakan hukum dan penjatuhan hukuman terhadap kejahatan yang telah dilakukan.

Selain itu, melalui upaya penal ini, tindakan yang dilakukan dalam rangka menanggulangi kejahatan sampai pada tindakan pembinaan maupun rehabilitasi.

Terdapat empat hal yang harus dipenuhi agar hukum dapat berlaku efektif dalam arti mempunyai dampak positif, menurut Soerjono Soekanto yaitu:

  1. Hukum positif yang tertulis yang ada harus mempunyai taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal yang jelas.
  2. Para penegak hukum harus mempunyai kepribadian yang baik dan dapat memberikan teladan dalam kepatuhan hukum.
  3. Fasilitas yang mendukung proses penegak hukum harus memadai.
  4. Warga masyarakat harus dididik agar dapat mematuhi hukum.

Baca juga: Hukum Adat dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Artinya upaya penegakan hukum dapat dikatakan efektif apabila dapat mencegah dan mengurangi kejahatan yang terletak pada masalah seberapa jauh hukum itu mempunyai pengaruh terhadap pelaku kejahatan.

Daftar Pustaka:

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Aprilianti Imilda, “Diskresi Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Studi Kasus Terhadap Mediasi Tindak Pidana Penganiayaan Di Polres Sumenep)”, Jurnal Universitas Wiraraja Tahun 2020

Barda Nawawi Arief, “Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara”, (Semarang: Ananta, 1994)

Jimly Ashiddiqie, “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Mochtar Kusumaatmadja, “Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan”, (Bandung: Alumni, 2006)

Paulus Hadisuprapto, “Juvenile Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1987)

Shant Dellyana, “Konsep Penegakan Hukum”, (Yogyakarta: Liberty, 1988)

Soehardjo Sastrosoehardjo, “Silabus Mata Kuliah Filsafat Hukum”, Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Tahun 1997.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *