Daftar Isi
TogglePertanyaan
Bagaimanakah relevansi pemikiran teori Robert B Seidman tentang ‘The Law of Non Transferability of The Law’ dengan upaya pembangunan Hukum Nasional Indonesia? Berikan penjelasannya!
Jawaban
Teori Robert B Seidman tentang “The Law of Nontransferability of Law” yang memiliki arti “Hukum mengenai tidak dapat dialihkannya hukum,” maksudnya bahwa suatu hukum negara tidak serta merta dapat dipindahkan/dialihkan kepada negara lainnya, hal ini disebut dengan asas konkordansi yakni suatu asas yang melandasi diberlakukannya hukum penjajah kepada negara jajahannya, seperti hukum Eropa atau hukum di negeri Belanda pada masa itu untuk diberlakukan juga kepada Golongan Eropa yang ada di Hindia Belanda/Indonesia saat ini.
Kaitannya dengan upaya pembangunan hukum nasional Indonesia, bahwa sebagaimana penjelasan Robert B Seidman tentang hasil penelitiannya di Afrika, bahwa etos kerja antara negara yang pernah menjajah Indonesia sangat berbeda dengan negara Indonesia.
Kenyataan bahwa sistem pemerintahan dan bentuk pemerintahan yang secara langsung mempengaruhi hukum di Indonesia (secara historis: kerajaan, monarki) berbeda dengan negara Belanda (yang memberikan pengaruh besar terhadap hukum di Indonesia), maka sebagaimana pemikiran Robert B Seidman tentang “The Law of Nontransferability of Law” bahwa penggunaan peraturan hukum tersebut untuk waktu dan tempat yang berbeda dan juga dengan lembaga penerap sanksi yang berbeda serta kompleks kekuatan sosial, politik, ekonomi, yang mempengaruhi pemegang peran yang berbeda pula, tidak dapat diharapkan akan menimbulkan aktivitas pemegang peran yang sama dengan yang terjadi di tempat asal dari peraturan-peraturan hukum tersebut.
Maka, menurut penulis relevansi pemikiran Robert B Seidman tentang “The Law of Nontransferability of Law” dalam upaya pembangunan hukum nasional akan sangat tepat dan tentunya akan memberikan perubahan yang positif untuk pembangunan hukum di Indonesia, melalui pemikiran di atas harapannya supaya Indonesia mampu mencari bentuk hukum yang khas untuk konteks negara Indonesia saat ini.
Respon (1)