PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

APA ITU ADVOKAT, APA TUGAS DAN WEWENANGNYA?

Avatar of Pinter Hukum
hukum
Pengertian Advokat

Pengertian Advokat

Kata advokat diambil dari bahasa latin yakni advocare, yang memiliki arti to defend (mempertahankan) , to call to ones said (memanggil seseorang untuk mengatakn sesuatu), to vouch or to warrant (menjamin). Adapun dalam bahasa english advokat diungkapkan dengan diksi advocate, artinya to defend by argument (mempertahankan dengan argumentasi), to support (mendukung), indicate or recommend publicly (menendai adanya atau merekomendasikan di depan umum).

Baca juga: Pengacara

Sedangkan dalam kamus hukum, advokat diartikan sebagai pembela atau seorang ahli hukum yang pekerjaannya mengajukan dan membela perkara didalam atau diluar sidang pengadilan. Terakhir pengertian advokat menurut undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa “advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ini”

Arti advokat secara umum dipahami sebagai seorang yang melaksanakan kegiatan advokasi yaitu suatu kegiatan yang dilakukan seseorang atau kelompok orang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak-hak, kewajiban seseorang atau kelompok berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pengertian Filsafat Hukum

Tugas & Wewenang Advokat

Secara mendasar seorang advokat memiliki tugas untuk membuat legal opinion dan memberikan nasihat hukum dalam rangka kepentingan klien. Sedangkan secara litigas yaitu beracara di pengadilan advokat bertugas untuk mengajukan atau membela kepentingan kliennya.

Dalam agenda litigasi tugas pokok advokat adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang dibelanya dalam perkara tersebut, sehingga dengan itu memungkinkan bagi hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Adapun tugas dan wewenang advokat sebagai berikut; diantaranya ialah  bertugas untuk mewawancara calon klien, mempersiapkan dan meneliti kasus klien, menulis catatan hukum dan mempersiapkan pembelaan tertulis atau lisan untuk kasus perdata, mengkhususkan diri dalam bidang hukum tertentu, mewakili klien di muka pengadilan, menjawab pertanyaan publik, menghadiri arbitrase, bertanya pada saksi-saksi, dan melakukan negosiasi dengan pihak lawan. Terakhir bahwa kewenangan advokat sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum dari klien sesuai dengan apa yang terdapat atau tercantum dalam surat kuasa. 

Perlu diperhatikan pula bunyi pasal 14 undang-undang 18 tahun 2003 bahwa “Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan“. Serta bunyi padal 15 dalam undang-undang yang sama bahwa “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Mengapa Hukum harus Ditaati? Ini Alasannya
Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.

Respon (7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *