PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana

Asas legalitas adalah salah satu prinsip dasar dalam hukum pidana yang mengatur bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dianggap sebagai tindak pidana, kecuali perbuatan tersebut telah didefinisikan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi atau hukuman oleh undang-undang.

Asas legalitas juga dikenal sebagai nullum crimen, nulla poena sine lege, yang artinya tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa adanya undang-undang yang mengatur.

Baca juga: Asas Hukum Pidana

Dalam konteks hukum pidana, asas legalitas memiliki beberapa implikasi penting.

Pertama, asas legalitas menjamin bahwa tidak ada orang yang dapat dihukum atau dikenai sanksi hukum kecuali karena perbuatan yang jelas-jelas telah dilarang oleh undang-undang dan telah diberi sanksi hukum.

Hal ini melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang dan menjamin bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan.

Kedua, asas legalitas juga menuntut adanya ketentuan-ketentuan yang jelas dan pasti dalam undang-undang pidana. Ketentuan-ketentuan tersebut harus mudah dipahami oleh masyarakat umum dan para profesional hukum, dan tidak boleh ambigu atau multi-tafsir.

Dengan demikian, orang dapat memahami dengan jelas tindakan apa yang dianggap sebagai tindak pidana dan apa sanksi yang akan diterapkan jika melakukan tindakan tersebut.

Baca juga: Pidana

Ketiga, asas legalitas menjamin bahwa hukum pidana harus diterapkan secara prospektif, artinya bahwa undang-undang pidana tidak dapat diterapkan secara surut atau retroaktif.

Hal ini berarti bahwa seseorang tidak dapat dihukum atas perbuatan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana atau yang belum diberi sanksi hukum.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, asas legalitas sangat penting dalam hukum pidana karena menjamin bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan, melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan, menuntut adanya ketentuan yang jelas dan pasti dalam undang-undang pidana, dan mencegah penggunaan hukum pidana secara surut atau retroaktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *