PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Beragam Bentuk Pilihan Dalam Hukum

konsultasi
Pilihan hukum
Menurut  Prof. Dr. Soedargo Gautama S.H dalam bukunya “Pengantar Hukum Perdata Internasional”, ada empat macam pilihan hukum dalam Hukum Perdata Internasional, yaitu:
Baca juga: Analisis Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Hutan Di Indonesia
  1. Pilihan Hukum Secara Tegas, dimana di dalam klausa kontrak terse but terdapat dua pilihan hukum yang dinyatakan secara tegas. Contohnya: “This contract shall be governed by the laws of Republic of Indonesia”. Dari klausula ini, jelas terlihat bahwa pilihan hukum para pihak adalah hukum negara Indonesia
  2. Pilihan Hukum Secara DIam-Diam. Pada jenis ini para pihak memilih hukum yang berlaku secara diam-diam. Maksud dari para pihak mengenai pilihan hukum seperti ini disimpulkan sikap mereka, isi dan bentuk perjanjian tersebut.
  3. Pilihan Hukum yang Dianggap atau disebut juga “Presumptio Iuris”. Hakim menerima telah terjadi sesuatu pilihan hukum berdasarkan dugaan-dugaan hukum belaka. Dalam hukum antar tata hukum (HATAH) intern Indonesia dikenal lembaga penundukan hukum secara dianggap.
  4. Pilihan Hukum Secara Hipotesis. Disini, sebenarnya tidak ada satu kamauan dari para pihak untuk memilih pilihan hukum. Hakimlah yang melakukan pilihan hukum.
Baca juga: Bentuk Pilihan

Respon (7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis