PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Cara Membuat Klausul Jaminan

islam
Jaminan

Syarat Perjanjian

Suatu perjanjian bisa dikatakan sah dan berlaku mengikat para pihak yang membuat perjanjian bila perjanjian itu sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, antara lain:

  1. Kata sepakat yang membuat perjanjian;
  2. Kecakapan pihak-pihak yang melakukan perjanjian;
  3. Obyek perjanjian itu harus jelas; dan
  4. Perjanjian itu dibuat atas dasar suatu sebab yang dibolehkan.

Tetapi pada kenyataannya di lapangan banyak kita temui perjanjian-perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 1320 KUH Perdata tersebut.

Apa yang terjadi apabila seseorang atau badan hukum telah terikat dalam suatu perjanjian atau kontrak, tetapi seseorang atau badan hukum tersebut tidak dapat memenuhi prestasinya, yang dikenal dengan istilah wanprestasi? Indonesia sebagai negara hukum, telah mengatur situasi tersebut sebagai salah satu kasus Hukum Perdata.

Pada umumnya, seseorang atau badan hukum yang terlibat kasus wanprestasi akan membayar sejumlah denda. Namun, ada juga yang menerapkan hukuman sita jaminan bagi mereka yang terbuki melakukannya.

Yang dimaksud dengan sita jaminan adalah jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan.

Baca juga: Tahap Penyusunan/Pembuatan kontrak (Anatomi Kontrak)

Klausul Jaminan

Kedudukan klausula baku dalam hukum perjanjian di Indonesia dapat ditelusuri dari dasar hukum yang mengatur terkait dengan klausula baku dalam hubungan  keperdataan yang dilakukan oleh para pihak.

Mengenai kedudukan klausula baku dapat dilihat dari aturan hukum yang mengaturnya serta beberapa contoh perjanjian yang menggunakan klausula baku.

Aturan hukum di Indonesia telah mengatur  terkait dengan klausula baku yang biasanya digunakan di dalam hubungan bisnis atau perjanjian, dalam hal ini dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa adanya aturan-aturan yang mengatur keberadaan klausula baku yaitu:

  1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

  2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen

  3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli ileh konsumen

  4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

  5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen

  6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau menguramgi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa

  7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya

  8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

Baca juga: Jaminan

Sedangkan ketentuan mengenai percantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/ atau perjanjian apabila:

  1. Pelaku usaha  dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila

  1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha

  2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang barang yang dibeli oleh konsumen

  3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/ atau jasa yang dibeli oleh konsumen

  4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

  5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen

  6. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa

  7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/ atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha  dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya

  8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran

  1. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas , atau yang pengungkapannya sulit dimengerti

  2. Setiap kalusula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum

  3. Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang ini.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka kepentingan konsumen yang dalam hal ini adalah nasabah debitur dapat terlindungi terhadap seluruh lembaga perbankan.

Demikian uraian tentang cara membuat klausula jaminan, semoga bermanfaat.

Penulis: Ilham Fariduz Zaman, S.H.Editor: Nisrina Imtiyaz, S.H.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *