PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

EMBRIO LAHIRNYA ALIANSI MAHASISWA KANGEAN

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi
Audiensi Aliansi Mahasiswa Kagean bersama Bupati Sumenep KH. Abuya Busyro Karim, M.Si (Rabu 8 April 2020, di Kantor PemKab)

Aliansi Mahasiswa Kangean merupakan wadah yang didalamnya terdapat mahasiswa asal Kangean dari berbagai universitas. Aliansi mahasiswa ini memiliki tekad dalam berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dan nyata bagi dengan harapan dapat memberikan dampak positif dan besar bagi masyarakat Kangean.

Semangat tekad aliansi ini seirama dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni mengabdikan diri untuk masyarakat. Terlepas dari itu, ada hal menarik yang melatar belakangi terbentuknya Aliansi Mahasisa Kangean.

Layaknya mahasiswa pada umumnya, ngopi dan nongkrong sudah menjadi bagian dari gaya hidup mahasiswa Kangean. Pada 25 Maret 2020 bertempat pada salah satu warung kopi di Sumenep, beberapa mahasiswa berbincangbincang dan berdiskusi terkait upaya pencegahan wabah Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) agar tidak menyebar di Kepulauan Kangean.

Beberapa mahasiswa tersebut berasal dari mahasiswa yang berkuliah di Sumenep, Surabaya, dan Yogyakarta. Nurul Amal, mahasiswa Sumenep membuka diskusi terkait progress dan upaya yang sudah dilakukan di lapangan, seperti melakukan pendataan penumpang.

Dilanjut oleh Wildan dari mahasiswa yang berkuliah di Yogyakarta, memaparkan beberapa poin maklumat yang sudah dikaji oleh Keluarga Kangean Yogyakarta. Perwakilan mahasiswa Surabaya memberikan usulan tentang perlunya dibentuk suatu wadah yang mampu menaungi seluruh mahasiswa Kangean.

Usulan perlunya wadah tersebut diamini oleh seluruh mahasiswa yang hadir diskusi pada saat itu. Beberapa argumen yang menjadi dasar urgensi wadah tersebut pertama, gerakan mahasiswa Kangean masih bersifat parsial, hanya memberikan dampak yang minim dan dirasa perlu gerakan yang sifatnya kolektif.

Kedua, penyatuan mahasiwa Kangean diproyeksikan dapat mengubah stigma masyarakat yang cenderung negatif terhadap mahasiswa. Ketiga, sebagai pelaku perubahan, maka membutuhkan banyak kepala untuk berfikir dan badan untuk bergerak, dengan adanya aliansi maka dirasa sangat tepat.

Beberapa langkah yang diupayakan Aliansi Mahasiswa Kangean, di antarnya audiensi, edukasi, kerja lapangan, kontribusi pada sektor ekonomi maupun jasa, serta mendesak pemerintah daerah agar lebih tanggap dan cepat dalam merespon pandemik Covid-19. 

Kesatuan persepsi tersebut menjadi modal awal langkah berikutnya. Langkah pertama ialah landasan hukum, dalam konstitusi (UUD 1945) Pasal 28 (A) “Setiap orang berhak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya” oleh karenanya, upaya mencegah Covid-19 tidak tersebar di Kepulauan Kangean ialah hak setiap orang termasuk masyarakat Kangean.

Pasal 28 (H) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” maka untuk hidup sejahterah lahir dan batin masyarakat Kangean perlu dijamin terkait keselamatan jiwanya agar tidak was-was dan khawatir, lingkungan hidup yang baik dan sehat penting sekali untuk diperhatkan.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelayan kesehatan yang layak, oleh karenya pula ”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” berdasarkan Pasal 28 (I).

Langkah kedua, mengkaji beberapa hal yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait guna menganalisa beberapa hal yang luput dan kurang maksimal, kemudian dilanjut dengan memberikan beberapa usulan untuk memaksimalkan pencegahan Covid-19 di Kepulauan Kangean.

Langkah ketiga, melakukan komunikasi yang persuasif kepada mahasiswa dari berbagai universitas, di antaranya Malang, Situbondo, Jombang, Bangkalan, Kalimantan Selatan, Ponorogo, Jember dan lain-lain.

Data tersebut dijadikan bahan untuk menunjukan keseriusan Aliansi Mahasiswa Kangean dibentuk dengan tujuan utama mencegah Covid-19 di Kepulauan Kangean.

Tepat 2 April 2020 rapat kedua berlangsung di Perumahan Bumi Sumekar Asri dengan topik utama mengenai audiesi kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Beberapa tuntutan Aliansi Mahasiswa Kangean, ialah standarisasi alat pelindung diri, penyediaan box sanitizer, hand sanitizer, masker, dan transportasi khusus laut maupun darat untuk warga yang positif Covid-19.

Surat audiensi telah dilayangkan pada Senin 6 April 2020, disetujui dan disepakati pelaksanaannya pada Rabu 8 april 2020 di kantor Pemkab Sumenep, pukul 07.00 WIB. Audiensi merupakan salah satu upaya Aliansi Mahasiswa Kangean dan bukan satu-satunya.

Perjuangan Aliansi Mahasiswa Kangean masih panjang dan terjal. Kesatuan tekad adalah kunci utama, kesatuan aksi adalah bukti pertama, tumbuh tegak mahasiwa, rakyat menanti kata bijak aksi nyatamu.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *