PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Hukum Laut Internasional: Pengaturan dan Tantangan

konsultasi

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana pengaturan dan tantangan dari hukum laut internasional?

Jawaban

Hukum laut internasional berperan sebagai pengaturan yang berada di ranah internasional sehingga mencangkup hak maupun kewenangan dari setiap di negara yang ada di dunia atas pembagian wilayah lautnya yang diatur dengan yurisdiksi nasionalnya. Namun, setiap diadakannya sebuah pengaturan pasti memiliki tantangan dalam penerapannya.

Lalu, bagaimana dengan pembagian wilayah laut yang diatur dengan hukum laut internasional?

Baca juga: Nelayan dan Perlindungan Nelayan Tanggung Jawab dalam Konteks Hukum Laut Internasional

 

Zona Maritim dan Batas Wilayah Laut

Pembagian wilayah laut yang diatur dengan hukum laut internasional biasanya disebut dengan “zona maritim”. Tentunya terpintas dipikiran tentang siapa yang berdaulat terhadap wilayah laut yang ada. Zona maritim sebagai jalan keluar dari pemikiran tersebut yakni dilihat dari pengertian dari zona maritim ini sendiri sebagai batas wilayah laut yang memberikan pembagian wilayah yang berhubungan dengan laut atau perairan laut.

Lahirnya zona maritim dihasilkan dari UNCLOS III pada tahun 1982 dengan menyatakan terdapat tujuh pembagian zona maritim yang ditentukan dari garis pangkal, sebagai berikut:

  1. Zona Laut Teritorial (Territorial Sea) adalah wilayah selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal
  2. Zona Tambahan (Contiguous Zone) adalah wilayah diukur 24 mil laut dari garis pangkal.
  3. ZEE (Exclusive Economic Zone) adalah wilayah selebar 200 mil laut dari garis pangkal.
  4. Landas Kontinen (Continental Zone) adalah dasar laut di bawah ZEE selebar 200 mil dan dapat diperpanjang hingga maksimal 350 mil laut dari garis pangkal.
  5. Perairan Pedalaman (Internal Waters) adalah perairan yang berada di sepanjang pesisir daratan dari batas laut teritorial atau dari dari batas teluk di wilayah perairan kepulauan.
  6. Laut Bebas (High Seas) adalah wilayah laut yang bukan milik yurisdiksi negara manapun maupun ZEE.
  7. Kawasan/Dasar Laut Samudra Internasional (International Sea-Bed Area) adalah laut beserta dibawahnya berada di wilayah yang tidak dimiliki yurisdiksi negara manapun, dengan sumber daya alam didalamnya untuk dijadikan sebagai warisan bersama bagi seluruh umat manusia.

Baca juga: 3 Aturan Hukum Tentang Pengawasan dan Pengelolaan Pasir Laut

 

Konflik Sengketa Laut dan Penyelesaiannya

Adapun tantangan dari hukum laut internasional berupa timbulnya konflik sengketa laut. Maka, perlu diketahui bagaimana konflik sengketa laut?

Terjadinya konflik sengketa laut dapat ditarik garis besar disebabkan dari adanya kekaburan penetapan batas-batas wilayah laut yang sudah ada. Adanya perbedaan pemahanan antar negara terhadap batas wilayah laut tersebut yang menimbulkan konflik. Hal tersebut sudah sering terjadi dari dulu hingga sekarang, bila terus dibiarkan akan menganggu perdamaian yang tidak hanya sengketa antar negera yang bersangkutan, namun dapat juga negara yang berada di sekitar wilayah laut tersebut ikut terseret. Dengan demikian, perlunya tindak lanjut untuk memberikan batas wilayah laut yang jelas dan tegas demi melindungi batas-batas wilayah laut yang sudah di peraturan yang ada.

Lalu, bagaimana dengan penyelesaian sengketa laut yang sudah terjadi?

Metode penyelesaian sengketa dapat disesuaikan dengan kebijakan dan preferensi setiap negara, dengan mempertimbangkan detail situasi sengketa laut yang muncul.. Hal ini disebabkan untuk menghindari terjadinya eskalasi konflik laut bertujuan menggapai hasil akhir yang adil. Adapun salah satu metode yang utama digunakan untuk penyelesaian sengketa laut yaitu dengan metode konsiliasi. Oleh karena itu, metode konsiliasi secara spesifik diatur dalam Lampiran V dari Konvensi PBB tahun 1982.

Baca juga: Buku: Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional Regional dan Nasional

 

Perlindungan Lingkungan Laut dalam Hukum Internasional

Hukum internasional tentunya memberikan perlindungan terhadap lingkungan laut. Hukum internasional yang kita ketahui itu UNCLOS 1982 sebagai dasar atau kerangka hukum internasional khusunya mengatur perlindungan lingkungan laut di dalam bagiannya. Ketentuan perlindungan lingkungan laut terkandung di dalamnya secara mendasar membicarakan perlindungan serta konservasi lingkungan laut serta  mencakup langkah-langkah untuk mencegah, menguruangan, dan mengatasi polusi lingkungan laut. Bagi negara yang menjadi pihak dalam UNCLOS 1982 memiliki tanggung jawab untuk mematuhi semua aturan yang terkandung dalam konvensi tersebut tidak terkecuali perihal melindungi dan memelihara lingkungan laut.

 

Referensi:

United Nations Convention on the Law of the Sea 1982

Dhiana Puspitawati, Hukum Laut Intenasional, Jakarta: Kencana, 2017

Linda Lidia Imon, “Penyelesaian Sengketa Kelautan Menurut Konvensi Hukum Laut Tahun 1982”, Lex Et Societatis, Nomor 3, Volume 6, 2021

Reivan Fernando Christ Bokong, “Upaya Hukum Terhadap Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982”, Journal Scientia De Lex, Nomor 1, Volume 9, 2018

Exit mobile version