Pengertian Kriminologi
Secara etimologis kriminologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan, dan logos yang berarti pengetahuan, maka kriminologi ialah ilmu atau pengetahuan tentang kejahatan.
Menurut E.H Sutherland, kriminologi adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk di dalamnya proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang, dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang.
Secara sederhana kriminologi bertujuan untuk memahami dan mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, dengan maksud agar fenomena kejahatan dapat di pahami lebih konprehensif.
Baca juga: Analisis Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Hutan Di Indonesia
Pembagian Kriminologi
Perkembangan kriminologi sejak tahun 1879 atau bahkan sudah sejak zaman Yunani kuno, yakni zaman Plato dan Aristoteles. Perbedaan cara pandang atau cara menafsirkan fenomena kejahatan melahirkan aliran paradigma yang beragam pula, sedikitnya terdapat dua (2) paradigma yakni spiritistik atau demonologik dan naturalistik.
Adapun demonologik bertolak pada pandangan bahwa terdapat kekuasaan lain atau spirit (roh). Objek pengamatannya pada hal yang di luar indra, sukar di pahami, bukan merupakan bentuk fisik atau benda-benda yang dapat di jelaskan serta melampui dunia emperik.
Sedangkan naturalistik befokus pada objek yang tanpak, kebendaan, dan fisik. Jika demonologik menggunakan dasar kekuatan dunia lain untuk menjelaskan fenomone sosial, maka naturalistik menggunakan ide dan penafsiran terhadap objek-objek dan kejadian-kejadian serta hubungannya dengan dunia yang ada.
Secara garis besar paradigma naturalistik dapat di bedakan menjadi tiga (3) bentuk aliran pemikiran yakni pemikiran klasik, pemikiran positif, dan pemikiran kritis. Berikut penjelasannya:
A. Kriminologi Klasik
B. krinimologi Positive
C. Kriminologi Kritis
Kriminologi Klasik
Secara mendasar pondasi dari pemikiran ini bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik bersifat perorangan atuapun kelompok.
Oleh karenanya kunci kemajuan menurut pemikiran ini adalah kemapuan kecerdasan atau akal yang dapat di tingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol dirinya sendiri, baik sebagai individu maupun kelompok masyarakat.
Implikasi dari pemikiran ini bahwa kejahatan atau penjahat ialah semata-mata sejauah mana undang-undang di langgar. Kejahatan didefinisikan sebagai setiap pelanggaran terhadap perbuatan yang di larang oleh undang-undang, penjahat ialah setiap orang yang melakukan kejahatan.
Baca juga: Mengapa Orang Melakukan Kejahatan
Kriminologi Positivis
Dalam pemikiran ini di pahami bahwa manusia atau tindakan manusia di tentukan oleh faktor-faktor di luar kontrol dirinya, baik itu faktor biologi maupun faktor kultur.
Dari faktor biologi menghasilkan pandangan determinis biologi artinya bahwa organisasi sosial berkembang sebagai hasil individu dan perilakukan dipahami sebagai pencerminan umum dari warisan biologi.
Sedangkan faktor kultur menghasilkan pandangan determinis kultural maksudnya bahwa perilaku manusia dalam segala aspeknya selalu berkaitan den mencerminakan ciri-ciri dunia sosio kultural yang melingkupinya.
Namun sejatinya aliran ini berpegang teguh padah pandangan tentang konsep sebab akibat kejahatan yang banyak (multiple factor causation), yakni faktor-faktor yang alami atau yang di bawa manusia dan dunianya, yang sebagai bersifat biologis dan sebagian karena pengaruh lingkungan.
Kriminologi Kritis
Kriminologis kritis mempelajari tentang proses-proses dimana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan tempat tertentu.
Kriminologi kritis selain mempelajari katagorisasi kejahatan juga mempelajari prilaku dari aparat penegak hukum, selain itu juga mempertanyakan mengapa suatu tindakan di katagorikan sebagai kejahatan.
Demikian sobat penjelasan tetentang kriminologi, semoga bermanfaat. Jangan lupa komen dan share postingan ini yah.
Best view i have ever seen !
Best view i have ever seen !
Best view i have ever seen !
Sangat bermanfaat informasinya
Mantep nihh pengetahuan saya nambah lagi. Nyari refrensi tugas juga enak lewat sini. Terimakasih Pinter Hukum
mantap sekali