PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Ayah Angkat dan Ayah Tiri Sebagai Wali Nikah, Boleh?

Avatar of Pinter Hukum
islam
Ayah tiri dan angkat menjadi wali nikah

Secara umum ulama’ menjelaskan bahwa wali itu harus dari wali nasab. jika tidak ada maka beralih pada wali hakim. Ulama juga membolehkan seorang ayah memberi wasiat kepada siapapun yang dipercaya untuk menjadi wali, dan orang yang diwasiati tersebut boleh jadi wali nikah pengganti ayahnya jika sudah meninggal. Pada sesi tanya jawab kajian rutin Bab Pernikahan khususnya pada pembahasan “Wali Nikah”, ada beberapa pertanyaan dari peserta, diataranya: Apakah boleh ayah angkat dan ayah tiri jadi wali nikah?.

Baca Juga: Pernikahan Dalam Islam: Macam-Macam Hukum Nikah

Menurut mazhab Maliki, wali juga boleh berasal dari:

1. Wali dengan kafalah, yaitu seseorang yang menanggung perempuan sehingga dianggap anaknya sendiri

2. Wali secara umum, yaitu orang muslim yang menanggung seorang perempuan sebagai kewajiban fardu kifayah. Wali ketegori ini bisa menjadi wali bagi perempuan dengan syarat perempuannya tergolong perempuan dani’ah.

Berdasar keterangan di atas, hukum asalnya ayah angkat  tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak angkatnya, dan ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak tirinya.

Baca Juga: Pandangan Empat (4) Mazhab Tentang Sah Tidaknya Nikah Virtual

Akan tetapi keduanya bisa menjadi wali nikah jika:

1. Ayah kandung mewakilkan perwaliannya kepada ayah tiri atau wali angkat, semisal ayah kandung ada di tempat jauh sehibgga tidak bisa datang di majlis akad nikah.

2. Ayah kandung si anak memberi wasiat kepada ayah angkat atau ayah tirinya untuk menjadi wali. Maka dalam hal ini keduanya bisa menjadi wali nikah ketika ayah kandungnya sudah meninggal.

3. Khusus menurut mazhab Maliki;

a.  ayah angkat bisa menjadi wali nikah jika tidak wali nasab, tidak ada yang diberi wasiat, dan si anak angkat sudah dirawat sejak kecil sehingga kasih sayangnya seperti anak sendiri.

b. Ayah tiri bisa menjadi wali nikah jika tidak ada wali nasab, tidak ada yang meberi wasiat, tidak ada wali hakim, dan anak perempuan tersebut mengangkatnya jadi wali nikah.

Demikian uraian tentang bolehkah ayah angkat dan ayah tiri menjadi wali nikah, semoga bermanfaat, terimakasih.

Wallahu A’lam bis Sowab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *