PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

PENERAPAN METODE ARGUMENTUM A CONTRARIO TERHADAP PERATURAN PPKM DARURAT JAWA-BALI

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi
Penerapan Metode Argumentum a Contrario Terhadap Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali (Imendagri No. 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corono Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Jawa-Bali telah berjalan selama 2 minggu dan jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corono Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali seharusnya PPKM darura Jawa-Bali akan berakhir selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Hukum Cryptocurrency, Simak Penjelasannya

Selama PPKM darurat banyak kantor hukum atau Law Firm yang tetap beroperasi, hal tersebut disebabkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) diatas khususnya diktum ketiga (3) yang menjelaskan sektor apa saja dan bagaimana beroperasinya selama PPKM Darurat Jawa-Bali, sebagai berikut:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home(WFH)

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran,teknologi informasidan komunikasi,perhotelan non penanganan karantinaCOVID-19, industriorientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen)maksimal stafWork From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Sensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFOdengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistikdan transportasi, industry makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional,penanganan bencana, proyek strategis nasional,konstruksi,utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-haridiberlakukan 100% (seratuspersen) maksimal staf Work From Office(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) Untuk supermarket, pasar tradisional, tokokelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5) Untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

d. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung  makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mallhanya menerima delivery/takeawaydan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusatperdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi(tempat konstruksi dan lokasi proyek)beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secaralebih ketat;

g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Viharadan Klentengserta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)ditutup sementara;

h. Fasilitas umum(area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. Kegiatan seni, budaya, olahragadan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahragadan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. Transportasi umum(kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatansecara lebih ketat;

k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secaralebih ketatdan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untukdibawa pulang;l.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motordan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa danBali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Berdasarkan penjelasan diatas tidak satupun yang menyinggung secara tegas terkait kantor hukum atau law firm apakah tetap beroperasi normal atau diberlakukan pembatasan baik kapasitas maupun jam operasinya, hal itu menjadi factor utama mengapa kantor hukum tetap beroperasi.

Baca juga: Penemuan Hukum

Lain daripada itu, seharusnya kantor hukum atau law firm dapat melakukan penafsiran terhadap Inmendagri diatas contohnya dengan menggunakan metode Argumentum a Contrario maksudnya suatu peristiwa yang tidak diatur secara khusus oleh undang-undang/aturan, tetapi hal sebaliknya dari peristiwa tersebut diatur.

Maka, peraturan tersebut terbatas pada peristiwa tertentu dan peristiwa di luarnya berlaku kebalikannya. Secara sederhana di dalam Imendagri dijelaskan secara rinci sektor mana yang beroperasi namun dibatasi, adapun kantor hukum tidak termasuk dalam penjelasan diatas maka, berdasarkan metode Argumentum a Contrario kantor hukum atau law firm menerapkan hal sebaliknya yakni tidak beroperasi.

Atau boleh juga melakukan penafsiran terhadap diksi sektor esensial, non esensial, dan kritikal dengan melakukan interpretasi hukum menurut Bahasa.

Penulis: Ilham Fariduz Zaman, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *