PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

PENGERTIAN DAN SIFAT GADAI (RAHN)

islam
Pengertian gadai

Daftar Isi

Pengertian gadai

Isitilah lembaga hak jaminan “gadai” ini merupakan terjemahan kata pand atau vuispand (bahasa jerman), dalam hukum adat istilah gadai ini disebut dengan “cekelan”Lembaga jaminan gadai ini masih banyak dipergunakan di dalam praktek.

Kedudukan pemegang jaminan gadai disini lebih kuat dari pemegang fidusia, karena benda jaminan berada dalam pemegangan kreditor.

Dalam hal ini kreditor terhindar dari iktikad jahat (te kwader troum) pemberi gadai, sebab dalam dagai, benda jaminan sama sekali tidak boleh berada dalam penguasaan (inberitstelling) pemberi gadai (Marian Darus Badrulzaman, 1991 : 55-56).

Baca juga: PENGERTIAN DAN SIFAT GADAI (RAHN)

Gadai, yang pengertian dan persyaratannya sebagai pand merupakan lembaga hak jaminan kebendaan bagi kebendaan bergerak yang diatur dalam KUHPer. Perumusan gadai diberikan dalam pasal 1150 KUHPer yang berbunyi:

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya biaya mana harus didahulukan.

Dari perumasan pasal 1150 KUHPer diatas dapat diketahui, bahwa gadai merupakan suatu hak jaminan kebendaan atas kebendaan bergerak tertentu milik debitur atau seorang lain atas nama debitur untuk dijadikan sebagai jaminan pelunasan uang tertentu, yang memberikan hak didahulukan (vooreng, preferensi) kepada pemegang hak gadai atas kreditor lainnya, setelah terlebih dahulu didahulukan dari biaya untuk lelang dan biaya penyelamatan barang-barang gadai yang diambil dari hasil penjualan melalui pelelangan umum atas barang-barang yang digadaikan.

Sebagai hak kebendaan, hak gadai selalu mengikuti objek atau barang barang yang digadaikan dalam tangan siapa pun berada. Pemegang gadai (pandnemer) mempunyai hak untuk menuntut kembali barang-barang yang digadaikan yang telah hilang atau dicuri orang dari tangannya dari tangan siapa pun barang-barang yang digadaikan itu diketemukannya dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun. Hal ini dapat disimpulkan dari ketentuan dalam pasal 1152 ayat (3) KUHPer, menyatakan:

Apabila, namun barang tersebut hilang dari barang penerima gadai ini atau dicuri daripadanya, maka berhaklah ia menuntutnya kembali sebagaimana disebutkan dalam pasal 1977 ayat (2), sedangkan apabila barang gadai didapatnya kembali, hak gadai dianggap tidak pernah hilang.

Pasal 1152 ayat (3) KUHPer ini mencerminkan adanya sifat droit de suite, karena hak gadai terus mengikuti kebendaanya ditangan siapapun.

Baca juga: Pusat Gadai Indonesia

Demikian juga didalamnya terkandung suatu hak menggugat karena peneriama gadai berhak menuntut kembali barang yang hilang tersebut (Frieda Husni hasbullah 2002:26).

Gadai diperjanjikan dengan maksud untuk memberikan jaminan atas suatu kewajiban prestasi tertentu, yang pada umumnya tidak selalu perjanjian utang piutang dan karenanya dikatakan, bahwa gadai mengabdi kepada perjanjian pokoknya.

Pada prinsipnya barang gadai dapat dipakai untuk menjamin suatu kewajiban prestasi tertentu (J, Satrio, 2002-100).

Artinya perjanjian gadai hanya akan ada bilamana sebelumnya ada perjanjian pokoknya, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang piutang yang menjamin pelunasannya dengan benda bergerak, baik bergerak yang berwujud maupun yang tidak berwujud.

Tujuan gadai memberikan kepastian hukuam yuang kuat bagi kreditor-kreditor dengan menjamin pelunasan piutangnya dari kebendaan yang digadaikan jika debitur wanprestasi.

Pada pasal 1152 ayat (1) dan ayat (2) KUHPer menyatakan:

(1)   Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bahwa diletakkan dengan membawa barang gadainya dibawa kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa disetujui oleh kedua belah pihak.

(2) Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, atau pun kembali atas kemauan si berpiutang.

Penyerahan barang-barang yang digadaikan kepada kreditur dimaksudkan bukan merupakan penyerahan yuridis, bukan barang yang mengakibatkan penerima gadai menjadi pemilik dan karenanya pemegang gadai dengan penyerahan tersebut tetep hanya berkedudukan sebagai pemegang saja. 

Sifat gadai

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1150 KUHPer dan pasal-pasal lainnya dari KUHPer, dapat disimpulkan sifat dan ciri-ciri yang melekat pada hak gadai sebagai berikut;

  1. Objek atau barang-barang yang digadaikan adalah kebendaan yang bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud (Pasal 1150, Pasal 1153 KUHPer).
  2. Gadai merupakan hak kebendaan atas kebendaan atau barang-barang yang bergerak milik seorang (Pasal 1152 ayat (3) juncto Pasal 528 KUHper).
  3. Hak gadai memebrikan kedudukan diutamakan (hak preferensi) kepada kreditor pemegang hak gadai (Pasal 1133, Pasal 1150 KUHPer).
  4. Kebendaan atau barang-barang yang digadaikan harus berada dibawah penguasaan kreditur pemegang hak gadai atau pihak ketiga untuk dan atas nama pemegang hak gadai (Pasal 1150, Pasal 1152 KUHPer).
  5. Gadai bersifat accesoir pada perjanjian pokok atau pendahuluan tertentu seperti perjanjian pinjam-meminjam, utang-piutang, atau perjanjian kredit (Pasal 1150 KUHPer).
  6. Gadai memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbaar), yaitu membebani secara utuh objek kebendaan atau barang-barang yang digadaikan dan setiap bagian daripadanya, dengan ketentuan bahwa apabila telah dilunasi sebagian dari utang yang dijamin, maka tidak berarti terbebasnya pula sebagian utangnya (Pasal 1160 KUHPer).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *