PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

PENGERTIAN FILSAFAT HUKUM, LENGKAP

Avatar of Pinter Hukum
hukum
Pengertian filsafat hukum

Jan Gijssels dan Mark van Hoecke berpendapat bahwa terdapat tiga tingkatan ilmu hukum, yakni dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selain dua tokoh di atas, Richard A. Posner juga berpendapat senada yang menyatakan bahwa studi hukum memiliki tiga wilayah pengkajian, yaitu studi hukum doktrinal, teori hukum, dan filsafat hukum.

Dokmatik hukum dan filsafat hukum memiliki ikatan yang sangat erat, namun karena sifatnya yang cukup bertolak belakang maka, teori hukum hadir untuk menjembatani dua hal tersebut. Selanjutnya, dalam pembahasan ini kita akan fokus mengkaji tentang filsafat hukum.

Baca juga: Filsafat Hukum

Dapat dikatakan bahwa secara historis filsafat hukum merupakan permulaan dari dogmatik hukum, hal ini sangat logis karena setiap keilmuan pasti didahului oleh proses berfikir dan hal itu ialah filsafat hukum. Pendapat ini sejalan juga dengan pendapat Lili Rasjidi, bahwa filsafat hukum adalah refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum.

Sejatinya, filsafat sebagai induk dari seluruh ilmu sudah sewajarnya dihadirkan dalam setiap disiplin ilmu, termasuk dalam hukum.

Baca Juga: Pengertian Sumber Hukum; Formil, Materil, dan Sumber Tertib Hukum

Pengertian filsafat hukum secara sederhana dapat kita artikan sebagai cara kerja filosofis yang diarahkan secara sadar untuk melakukan refleksi terhadap gejala-gejala hukum. Sedangkan pendapat J. Gejssels, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum.

Adapun pendapat Meuwissen, bahwa rechtfilosofie is filosofie. Filsafat hukum adalah filsafat karena itu ia merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.

Adapun dalam filsafat hukum mempelajari gagasan-gagasan dan prinsip-prinsip hukum yang melalui proses berfikir secara radikal, holistik, komprehensif, integral, sistematis, dan relevan serta mempertimbangkan aspek moral. Kemudian, hal tersebut dipergunakan dalam, pertama membangun argumentasi dalam suatu sengketa hukum. Kedua, dasar pemikiran pengambilan keputusan. Ketiga, landasan dalam membangun konsep hukum.

Baca Juga: Melanggar Nilai Kesusilaan dan Kesopanan Dapat Di Pidana?

Terakhir, terkait filsafat hukum diatur pula ruang lingkup yang poda pokoknya tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yakni meliputi: Pertama, ontologi hukum, yakni mempelajari hakikat hukum, misalnya hakikat demokrasi, hubungan hukum dan moral dan lainnya; Kedua, aksiologi hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya;

Ketiga, ideologi hukum, yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian dari sistem hukum; Keempat, epistemologi hukum, yakni merupakan suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakikat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan;

Kelima, teleologi hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum; Keenam, keilmuan hukum, yakni merupakan meta teori bagi hukum; dan Ketujuh, logika hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum.

Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.

Respon (5)

  1. Salah satu Mata Kuliah di Ilmu Hukum yang sangat menarik untuk saya. Terima Kasih informasinya, sangat bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *