PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Hukum Menurut Para ahli

Pengertian Hukum Menurut Para ahli

Pengertian Hukum Menurut Para ahli

Hukum merupakan sebuah konsep yang kompleks dan banyak diperdebatkan oleh para ahli.

Baca juga: Pidana

Berikut adalah beberapa pengertian hukum menurut beberapa ahli:

  • Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, hukum adalah suatu sistem norma yang memiliki sifat-sifat khusus yang membedakannya dengan norma sosial lainnya. Hukum bersifat memaksa, bersifat abstrak, dan berlaku umum.

  • Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengartikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara atau lembaga-lembaga tertentu untuk mengatur tindakan manusia dalam masyarakat. Hukum juga dapat berupa kebiasaan atau aturan yang diterapkan secara turun-temurun dalam suatu masyarakat.

  • Max Weber

Menurut Max Weber, hukum adalah suatu sistem aturan dan tindakan yang mempunyai kekuasaan atau otoritas tertentu dalam masyarakat. Hukum harus memenuhi kriteria kepastian, keadilan, dan efisiensi.

  • John Austin

John Austin mengartikan hukum sebagai perintah-perintah yang dikeluarkan oleh penguasa kepada rakyat. Hukum memiliki sifat memaksa dan melarang.

  • Roscoe Pound

Menurut Roscoe Pound, hukum adalah suatu alat yang digunakan untuk mencapai tujuan sosial tertentu, seperti menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hukum juga harus dapat melindungi hak-hak individu dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan publik.

  • Rudolf von Jhering

Rudolf von Jhering mengartikan hukum sebagai suatu sistem aturan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat. Hukum juga harus dapat menyelesaikan konflik antara individu atau kelompok dalam masyarakat.

Kesimpulan

Secara umum, hukum dapat diartikan sebagai suatu sistem norma atau aturan yang digunakan untuk mengatur tindakan manusia dalam masyarakat.

Baca juga: Teori-teori Hukum

Hukum juga memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat serta melindungi hak-hak individu dan kepentingan publik.

Hukum juga dapat diartikan sebagai seperangkat aturan yang diterapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Hukum meliputi berbagai bidang seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum internasional.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *