PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM, TERLENGKAP

siapa ini
Pengertian sosiologi hukum

Pelopor Sosiologi

Pertama-tama untuk memahami sosiologi hukum perlu terlebih dahulu penulis jabarkan bedanya dengan mazhab sosiologi hukum, untuk membedakan kedua term di atas berikut penulis jelaskan.

Sosiologi hukum dipelopori oleh Anzilotti pada tahun 1882, sedangkan mazhab sosiologi hukum dicetuskan oleh Roscoe Pound. Jika mazhab sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum maka, sosiologi hukum masih terdapat banyak perdebatan, apakah sosiologi hukum termasuk dalam kajian ilmu hukum atau bukan.

Pengertian Sosiologi

Selanjutnya, untuk mempermudah pemahaman kita tentang sosiologi hukum, perlu kita pahami terlebih dahulu apa itu sosiologi? Sosiologi terdiri dari dua (2) kata yakni sosio dan logos, sosioyang artinya masyarakat, sedangkan logos artinya ilmu pengetahuan.

Jadi sosiologi hukum ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat. Adapun pendapat beberapa tokoh tentang pengertian sosiologi berikut penulis urai; Auguste Comte berpendapat sosiologi adalah suatu disiplin ilmu yang bersifat positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikiran yang bersifat rasional dan ilmiah.

Adapun menurut Emile Durkheim sosiologi ialah ilmu yang mengkaji fakta dan institusi sosial dalam berbagai tatanan masyarakat.

Sedangkan menurut pendapat Karl Marx bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari terkait sosial dan interaksi sosial dan hubungannya antar kelas satu dan kelas lainnya di dalam masyarakat yang lebih luas.

Baca juga: Karl Marx

Soerjono Soekanto juga memberikan argumentasi tentang pengertian sosiologi, menurutnya sosiologi ialah ilmu yang memusatkan perhatian dalam hal masyarakat yang bersifat umum dan berusaha untuk mendapatkan pola-pola umum kehidupan masyarakat.

Terakhir, pendapat dari Selo Soemardjan bahwa sosiologi merupakan ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial.

Baca Juga: Pengertian Filsafat Hukum

Pengertian Hukum

Setelah memahami apa itu sosiologi, selanjutnya kita urai juga pengertian hukum. Hukum dapat kita artikan sebagai kumpulan aturan yang saling terkait, didalamnya terdapat sifat yang memaksa, dan berisi perintah dan larangan.

Adapun pendapat para pakar tentang hukum, berikut uraiannya; menurut Ernst Utrecht Hukum merupakan kumpulan petunjuk hidup ( yang berisi perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

Adapun menurut Mochtar Kusumaatmadjabahwa hukum ialah kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan bermasyarakat dan dibuat berdasarkan pada prinsip keadilan.

Terakhir, dari pandangan Van Apeldoornbahwa hukum merupakan peraturan yang menghubungkan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengertian Sosiologi Hukum

Maka, dari pengertian dua (2) term di atas dapat kita simpulkan bahwa pengertian sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum ditinjau dari ilmu-ilmu sosial, yang pada pokoknya berusaha menjawab bagaimana peran hukum di dalam kehidupan masyarakat.

Adapun beberapa tokoh telah memberikan sumbangsih akademis untuk menerjemahkan apa arti sosiologi hukum, berikut penulis urai; menurut Satjipto Raharjo sosiologi hukum ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosial.

Adapun pendapat R Otje Salman bahwa sosiologi hukum ialah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya secara empiris dan analisis.

Baca Juga: Mengapa Hukum harus Ditaati? Ini Alasannya

Sedangkan aspek-spek yang dipelajari dalam sosiologi hukum meliputi apa pengaruh masyarakat dalam hukum sebaliknya bagaiamana pengaruhu hukum terhadap masyarakat.

Oleh karenanya sosiologi hukum berupaya untuk memberikan deskripsi terhadap praktik hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan undang-undang dan penerapannya dalam pengadilan.

Sedangkan tujuan sosiologi hukum yakni untuk menjelaskan mengapa praktek-praktek hukum di dalam kehidupan masyarakat berjalan, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi, latar belakang, dan hal lainnya yang berkaitan secara sosiol dengan hukum.

Selain itu sosiologi hukum juga berusaha untuk menguji kesahihan emperis dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, hingga mampu juga mempredeksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak dengan kelompok masyarakat tertentu.

Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.

Penulis: Ilham Fariduz Zaman, S.H.Editor: Nisrina Imtiyaz, S.H.

Respon (1)

  1. Wah, artikelnya cocok utk saya yang baru ngambil matkul sosiologi hukum . Membuat saya mengerti apa itu sosiologi hukum👍

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *