PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Sistem Pemerintahan Presidensiil

islam
Sistem pemerintahan presidensiil

Pengantar

Sistem pemerintahan Presidensiil tidak dapat dipisahkan dari Amerika Serikat. Dalam berbagai literatur dinyatakan, Amerika Serikat bukan saja sebagai tanah kelahiran sistem pemerintahan Presidensial, tetapi juga menjadi contoh ideal karena telah memenuhi hampir kriteria yang ada dalam sistem pemerintahan Presidensial.

Kelahiran dengan sistem pemerintahan Presidensiil tidak dapat dilepaskan dari perjuangan Amerika Serikat dalam menentang dan melepaskan diri dari kolonial Inggris serta sejarah singkat pembentukan konstitusi Amerika Serikat.

Sebagai bentuk dari penolakan terhadap Inggris, maka pembentukan konstitusi Amerika Serikat berupaya membentuk sistem pemerintahan yang berbeda dengan sistem pemerintah parlementer.

Yang diipraktikkan di Inggris salah satu konsep yang dimuat dalam konstitusi Amerika Serikat ialah pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, tidak hanya itu jabatan Presiden sebagai kepala Negara sekaligus pemerintahan pertama kali muncul di Amerika Serikat abad ke-18.

Jabatan Presiden itu merupakan hasil konvensi federal pada tahun 1787. Sekalipun memilih Presiden dan menolak raja, para perancang konstitusi Amerika memutuskan bahwa Presiden harus mempunyai kekuatan yang memadai untuk menyelesaikan rumitnya urusan bangsa.

Karena itu dirancanglah konstitusi yang memberikan kekuasan penuh dengan Presiden, namun dengan tetap menutup hadirnya pimpinan sejenis raja yang tiran.

Dengan semakin meluasnya negara-negara yang menganut bentuk pemerinthan republik yang dipimpin oleh seorang Presiden, mulai muncul kajian-kajian tentang praktik sistem pemerintahan Presidensiil.

Kajian sistem pemerintahan Presidensiil lebih banyak menyoroti proses demokrasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada sistem pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat.

Pada periode 1980-1990, kajian mulai mengarah pada praktik sistem pemerintahan presidensiil di beberapa benua. Pada era abad ke-19 sampai awal abad 21, kajian atas sistem presidensiil memasuki dimensi yang lebih luas, gelombang studi mengenai sistem pemerintahan presidensiil.

Dan pada tahun 1990 sampai awal abad 21 terus mengalami perkembangan.Sedangkan Asshiddiqie berpendapat sistem presidensiil merupakan sistem pemerintahan yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara. 

Baca juga: Sistem Pemerintahan Parlementer
Baca juga: Sistem Pemerintahan Campuran

Karakteristik

Presiden dalam arti yang sebenarnya dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh menteri-menteri. Maka, menteri harus bertanggung jawab kepada presiden, dan menteri tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Sistem pemerintahan dikatakan bersifat presindesiil, jika:

a. Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan

b. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya

c. Presiden sebaliknya juga tidak berwenang membubarkan parlemen

d. Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara atau sebagai administrator yang tertinggi.

Karakteristik umum yang menggambarkan sistem pemerintahan presidensiil, yaitu:

1. Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. 

2. Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif Presiden tidak terbagi dan hanya ada Presiden dan Wakil Presiden saja.

3. Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah kepala pemerintahan.

4. Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau bawahan yang bertanggung jawab kepadanya. 

5. Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya.

6. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa parlemen.

7. Sistem pemerintahan presidensial berlaku sistem atau prinsip supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.

8. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat.

9. Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem pemerintahan parlementer yang terpusat pada parlemen.

Berdasarkan karakter yang dikemukakan di atas, hampir semua ahli sepakat bahwa salah satu sistem pemerintahan presidensiil yang utama adalah Presiden memegang fungsi ganda, yaitu sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Meski sulit untk membedakannya secara jelas, sebagai kepala negara, jabatan Presiden dapat dikatakan sebagai simbol negara. Dalam kekuasaan eksekutif sebagai kepala pemerintahan, Presiden merupakan pemegang kekuasaan tunggal dan tertinggi.

Presiden tidak hanya sekedar memilih anggota kabinet, tetapi juga berperan penting dalam pengambilan keputusan dalam kabinet. Terkait dengan hal itu, segala keputusan-keputusan penting dalam sitem pemerintahan presidensiil dapat dibuat dengan atau tanpa pertimbangan anggota kabinet.

Di luar fungsi ganda yang dipegang oleh Presiden, karakter sistem pemerintahan Presidensiil dapat juga dilihat dari pola hubungan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif.

Pola hubungan itu sudah bisa dilacak dengan adanya pemilihan umum yang terpisah untuk memilih Presiden dan anggota legislatif.  Sistem pemerintahan Presidensiil murni menggunakan sistem yang antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif bersifat independen antara satu dengan yang lainnya, karena masing-masing cabang kekuasaan ini mendapat mandat langsung dari rakyat.

Dengan pemisahan lebih jelas antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang Kekuasaan legislatif dalam sistem pemerintahan Presidensial, pembentukan pemerintah tidak tergantung pada proses politik di lembaga legislatif.

Dalam sistem pemerintahan Presidensiil dibangun dalam prinsip pemisahan kekuasaan yang jelas antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang kekuasaan legislatif.

Tidak hanya itu, dengan adanya pemisahan kekuasaan, sistem pemerintahan Presidensiil adalah sistem pemerintahan yang dibatasi.

Di dalam sistem presidensiil, tidak dibedakan apakah presiden sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan. Yang ada hanyalah presiden dan wakil presiden dengan segala hak dan kewajibannya atau tugas dan kewenangannya masing-masing.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil menurut Stepherd L. Witman dan John J. Wuest terdiri dari:

a. Didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas

b. Eksekutif tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan legislatif atau mengundurkan diri ketika dia kehilangan dukungan dari mayoritas anggotanya

c. Tidak ada pertanggung jawaban timbal balik antara presiden dan kabinetnya, semua pertanggung jawaban berada ditangan kepala pemerintahan.

d. Eksekutif dipilih oleh pemilih

Baca juga: Sistem Presidensial

Kelebihan

Menurut Sarundajang, sistem pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif berjalan relatif stabil dan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dan ditetapkan dalam konstitusi.

Dan kelemahannya dari sistem presidensiil adalah setiap kebijakan pemerintahan yang diambil merupakan bargaining position antara pihak legislatif dan eksekutif yang berarti terjadi pengutamaan sikap representatif-elitisdan bukan partisipatif-populis.

Sedangkan Huda berpendapat bahwa sistem presidensiil mempunyai tiga kelebihan, yakni:

1. Stabilitas eksekutif yang didasarkan pada masa jabatan presiden

2. Pemilihan kepala pemerintahan oleh rakyat dapat dipandang lebih demokratis daripada pemilihan tidak langsung.

3. Pemisahan kekuasaan berarti pemerintahan yang dibatasi

Kelemahan

Sedangkan kelemahannya yakni:

1. Konflik eksekutif legislatif bisa berubah menjadi jalan buntu, adalah akibat dari koeksistensi dari dua badan independen yang diciptakan oleh pemerintahan presidensial yang mungkin bertentangan.

2. Masa jabatan presiden yang menguraikan periode-periode yang dibatasi dan tidak berkelanjutan, sehingga tidak memberikan kesempatan untuk melakukan berbagai penyesuaian yang dikehendaki oleh keadaan.

3. Sistem ini berjalan atas dasar aturan pemenang menguasai semua yang cenderung membuat politik demokrasi sebagai sebuah permainan dengan semua potensi konfliknya.

Dengan pola hubungan yang terpisah, setidaknya ada empat keuntungan yang terdapat dalam sitem pemerintahan Presidensial, yaitu:

1. Presiden yang dipilih secara langsung menjadikan kekuasaannya menjadi legitimate karena mendapat mandat langsung dari rakyat. Sementara itu dalam sistem pemerintaha parlementer, Perdana Menteri diangkat melalui proses penunjukan.

2. Adanya pemisahan antara lembaga negara terutama antar lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dengan adanya pemisahan itu, setiap lembaga negara dapat saling melakukan pengawasan terhadap lembaga negara lainnya untuk mencegah terjadinya penumpukan dan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Dengan posisi sentral dalam jajaran eksekutif, Presiden dapat mengambil kebijakan strategis yang amat menentukan secara cepat.

4. Dengan masa jabatan yang tetap, posisi Presiden jauh lebih stabil dibandingkan dengan Perdana Menteri yang bisa diganti setiap waktu.

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sitem pemerintahan Presidensial ini menggambarkan bagaimana kekuasaan itu dijalankan oleh pemegangnya secara proporsional.

Satu cabang kekuasaan tidak bisa masuk ke dalam cabang kekuasaan lainnya, kecuali diminta, akan tetapi proses tersebut bukan dalam bentuk intervensi.

Sistem pemerintahan Presidensial yang memberikan fokus perhatian terhadap hubungan antara pemegang kekuasan legislatif harus dijalankan secara konsekuen.

Lembaga legislatif dan eksekutif tidak bergantung satu dengan lainnya, karena kedua cabang kekuasaan ini sama-sama mendapat mandat langsung dari rakyat yang menjadikan kekuasaan mereka legitimate.

Karena itu, masing-masing cabang kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif dapat saling melakukan pengawasan terhadap kinerja masing-masing lembaga.

Dari gambaran di atas dapat diuraikan bahwa sistem pemerintahan presidensial menempatkan lembaga legislatif sejajar dengan lembaga eksekutif, karena kedua lembaga ini dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Hal ini membuat antar lembaga tidak dapat saling menjatuhkan, tapi tetap terjadi checking and balance. Untuk membantu tugas-tugas presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan maka dibentuklah kabinet yang terdii dari menteri-menteri berdasarkan kehendak presiden.

Maka, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian menteri-menteri adalah kewenangan presiden. Sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *