PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Bentuk Negara Indonesia, Kesatuan atau Serikat?

islam
Bentuk negara Indonesia

Bentuk Negara

Negara Indonesia sebagai negara kesepakatan para pendiri bangsa, memantapkan diri sebagai Negara Kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meskipun pada perjalannya negara Indonesia pernah menjadi negara serikat yakni Republik Indonesia Serikat (RIS) Pada periode 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950.

Perdebatan tentang bentuk negara yang ideal bagi Indonesia sudah sejak dulu menjadi hal yang serius dibahas oleh para pendiri bangsa ini, meskipun pada akhirnya Negara Kesatuan sebagai keputusan bersama para pendiri bangsa.

Baca juga: Pengertian Negara dan Asas Hukum

Perdebatan Bentuk Negara Indonesia

Perdebatan tersebut bertolak pada fakta bahwa bangsa Indonesia merupakan negara yang beragam, baik ras, suku, agama, dan budaya.

Keragaman tersebut menjadi persoalan tersendiri juga menjadi nilai bangsa yang luar biasa tak ternilai.

Pendukung negara serikat  berarguman bahwa keragaman itulah menjadi alasan mengapa kita harus memilih bentuk negara serikat, memberikan kebebasan kepada tiap daerah hidup dengan ras, suku, agama, dan budayanya masing-masing.

Sebaliknya pendukung negara kesatuan berpendapat bahwa keragaman bangsa Indonesia ini haruslah kita atasi dengan konsep negara kesatuan, prinsip kesatuan sangat diperlukan karena keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah yang mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu.

Baca juga: Ciri Khas Negara Kesatuan: Arti, Kelebihan, dan Kekurangan

Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). 

Oleh karena itu, prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan. Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun diidentikkan dengan pengertian perlembagaan bentuk negara kesatuan yang merupakan bangunan negara yang dibangun atas motto Bhineka Tunggal Ika (Unity in Diversity).

Bentuk negara kita adalah negara Kesatuan (Unitary State), sedangkan persatuan Indonesia adalah prinsip dasar bernegara yang harus dibangun atas dasar persatuan (Unity), bukan kesatuan (Uniformity).

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara persatuan dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala faham perseorangan ataupun golongan yang menjamin setiap warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintah tanpa terkecuali.

Dalam negara kesatuan itu, otonomi individual diakui kepentingannya secara seimbang dengan kepentingan kolektivitas rakyat.

Namun konsepsi negara persatuan itu sering disalah pahami, seakan-akan bersifat integralistik, yang mempersatukan rakyat secara totaliter bersama-sama dengan pemimpinnya seperti konsepsi Hitler yang didasarkan atas pandangan Hegel tentang negara Jerman.

Dalam konteks bentuk negara, meskipun bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, didalamnya terselenggara suatu mekanisme yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya keragaman diseluruh tanah air.

Dengan kata lain bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan jaminan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah-daerah untuk terus berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimilikinya masing-masing, tentunya dengan dorongan, dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Oleh karenanya, dengan berbagai kelemahan setiap bentuk negara mereka tetap dilengkapi banyak sekali kelebihan, bentuk negara yang ideal antara kesatuan atau serikat harus kita tanggapi dengan penuh refleksi dan penghayatan yang mendalam.

Kenyataan bahwa Indonesia masih terlalu dini untuk memantapkan dirinya pada salah satu bentuk negara maka diperlukan pembaharuan-pembaharuan di setiap zamannya, bentuk fanatisme terhadap salah satu betuk negara juga tidak sehat, yang manarik bahwa bangsa ini terbentuk dan menuju bentuk yang sebaik-baiknya pada akhirnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *