PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

SEJARAH TNI DAN POLRI, TERLENGKAP

Avatar of Pinter Hukum
hukum
Sejarah TNI dan POLRI

Sejarah

Tentara Nasional Indonesia (TNI) sejak didirikan mengalami banyak perkembangan dan penyempurnaan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya. TNI berawal dari organisasi Badan Keamanan Rakyat (22 Agustus 1945) lalu berkembang menjadi Tentara Keamanan Rakyat (5 Oktober 1945).

Kemudian Tentara Keamanan Rakyat berubah nama menjadi Tentara Republik Indonesia  (TRI) (23 Januari 1946). Pada masa ini, banyak rakyat Indonesia membentuk laskar-laskar perjuangan sendiri atau Badan Perjuangan Rakyat. Usaha pemerintah Indonesia untuk menyempurnakan tentara kebangsaan terus berjalan, sambil bertempur dan berjuang untuk menegakkan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa.

Akhirnya,untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, jadi pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara resmi.

TNI dan POLRI

Pada Tahun 1962, Tentara Nasional Indonesia (TNI) digabungkan dengan Kepolisian Negara (Polri) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi kembali dipisah. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibagi  3 Matra/Angkatan yaitu Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), dan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL).

Baca Juga: Sejarah Dinasti Politik di Indonesia

Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB)  bulan Desember 1949, berubahlah Indonesia menjadi Negara Federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian dibentuklah  Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL).

Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan kembalilah Indonesia menjadi Negera Kesatuan, dan APRIS berganti nama jadi Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI). Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan itu berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri dipisah secara resmi menjadi institusi yang berdiri sendiri.

Adapun sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, Panglima ABRI menjadi Panglima TNI. Upacara pemisahan Polri dan ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di cilangkap, Jakarta Timur, Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dan Kepala Staff Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi lalu diberikan kepada kapolri Jenderal Pol (purn) Roesmanhadi.

Sejak tanggal 1 april 1999, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setelah setahun, keluarlah TAP MPR No. VI/2000, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju polisi yang mandiri, bermanfaat, dan profesional. Tugas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri berbeda.

Dalam undang-undnag no. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1) tentang TNI mengatakan “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Baca Juga: Pengertian Filsafat Hukum

Sedangkan undang-undnag no. 2 Tahun 2002 Pasal 13 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatakan “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.

Pada tugas pokok yang ada di masing-masing pasalnya, TNI lebih berperan untuk mengamankan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman negara lain atau apapun termasuk peperangan yang hendak menganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam undang-undang no. 25 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 Tentang Hukum Disiplin Militer mengatakan “Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan Polri lebih berperan untuk mengayomi masyarakat dan menegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Perbedaan TNI dan POLRI

Demikian penjelasan sejarah TNI dan POLRI, Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *