Daftar Isi
Pertanyaan
Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Fakir Miskin dan Anak Terlantar?
Jawaban
Fakir Miskin dan Anak Terlantar Sesuai dalam UUD 1945
Melalui Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang diatur dalam Pasal 34 UUD 1945, Tanah air berkewajiban untuk memperjuangkan fakir miskin dan anak terlantar agar kebutuhan dasar mereka terpenuhi dengan layak dan berdasarkan nilai kemanusiaan. Untuk menjalankan kewajiban negara tersebut, diperlukan strategi pengembangan nusantara yang berpihak kepada fakir miskin dan anak terlantar melalui pendekatan terstruktur, tertuju, serta berkesinambungan. Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak terlantar dilindungi oleh Negara,” yang berarti penguasa dan negara memiliki peran dan kewajiban dalam memperjuangkan serta memperkuat perlindungan bagi fakir miskin dan anak terlantar.
Baca juga: Press Release, LBH PB PMII: Kekerasan Terhadap Anak Harus Diakhiri
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tujuan dasar konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang tersebut disusun oleh para pendiri negara setelah Indonesia merdeka dari penjajahan kolonialisme. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 telah mengalami empat kali amendemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 untuk semakin memperkuat perlindungan hak konstitusional rakyat. Fakir miskin, pengemis, pemulung, anak jalanan, penguasa, dan Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) saling terkait, mengisyaratkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dilindungi oleh negara. Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) berarti bahwa anak-anak terlantar dan gelandangan memiliki hak dan perlindungan yang sama dengan negara. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan turut berkontribusi dalam menjaga ketertiban dunia, perihal itu semestinya dilakukan oleh pemerintah tidak sekadar bagaikan perumpamaan saja.
Baca juga: Implementasi Pemberian Makanan yang Layak terhadap Narapidana Lanjut Usia
Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Femmy Eka Kartika Putri, Ajudan Deputi Penunaian Hak serta Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia serta Kebudayaan (Kemenko PMK), menjelaskan bahwa penanganan anak terlantar memerlukan keterlibatan semua pihak. “Semua memiliki peran bersama dalam menjaga anak terlantar. Anak-anak sebagai amanah konstitusi harus dirangkul dan diberikan hak mereka untuk dijaga,” ujarnya saat Forum Skema Pengendalian Anak Terlantar di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, pada Kamis (17 Desember). Menurut Femmy, penanggulangan anak terlantar saat ini masih menghadapi beberapa hambatan, termasuk masalah data. Belum ada data yang akurat terutama mengenai anak terlantar di jalanan. Data ini sangat penting sebagai acuan agar anak-anak bisa mendapatkan hak-hak mereka dari pemerintah. Dengan mengumpulkan data tentang anak-anak jalanan, penanganan sosial yang tepat dapat dilakukan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin disahkan oleh pemerintah pada tanggal 18 Agustus 2011. Kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945 mencakup pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin, serta pembangunan nusantara yang berpihak kepada mereka dengan pendekatan terstruktur, tertuju, serta berkesinambungan yang memerlukan prosedur yang jelas. Penanganan kebutuhan dasar bagi fakir miskin didukung oleh berbagai ketentuan perundang-undangan dan perencanaan pengelolaan fakir miskin yang harus dijalankan secara terstruktur dan terkoordinasi untuk memberikan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, menyatakan bahwa “Fakir miskin mempunyai hak menerima kecukupan pangan, sandang, serta perumahan, menerima pelayanan kesehatan, serta menerima pendidikan yang bisa mengembangkan martabatnya”, Di dalam Bab tersebut diatur bahwa fakir miskin atau penduduk tunawisma berhak menerima layanan kesehatan dan pendidikan guna meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Penanganan kemiskinan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, harus diselesaikan melalui pengendalian di bidang pendidikan dan layanan kesehatan agar dapat secara efektif mengurangi angka kemiskinan. Namun, ada beberapa hambatan dalam mengendalikan kemiskinan masyarakat, terutama dalam mencukupi hak-hak mereka di bidang pendidikan dan kesehatan. Beberapa penduduk berpendapat bahwa mereka berhak menerima bantuan meskipun sudah mampu, dan kesulitan geografis di beberapa daerah juga menyulitkan distribusi bantuan karena wilayah tersebut terisolir. Donasi juga tidak selalu disalurkan dengan seimbang karena adanya tarif yang dikenakan saat mendistribusikan bantuan.
Baca juga: Resensi Buku: Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak
Upaya Penanggulangan yang Dilakukan Pemerintah Terhadap Fakir Miskin dan Anak Terlantar
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menugaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk menangani fakir miskin dan anak terlantar di daerah Bantaeng. Pemerintah Kabupaten Bantaeng menugaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi untuk menangani fakir miskin dan anak terlantar di daerah Bantaeng. Tim tugas yang khusus ditugaskan untuk menangani masalah sosial tersebut dibantu oleh Dinas Sosial dalam mengatur metode kerja agar setiap agenda berjalan dengan baik, efisien, dan tepat sasaran. Metode akan dilaksanakan Dinas Sosial dikatakan oleh Syamsir, Pemimpin Dinas Sosial, Tenaga Kerja, serta Transmigrasi Kabupaten Bantaeng, bahwasanya:
“Metode akan diterapkan dinas sosial adalah Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), yang mencakup pencatatan penduduk yang berada dalam kondisi kefakiran, serta pelaksanaan mentorship anak dan pengarahan sosial kemasyarakatan untuk memberikan edukasi kepada penduduk tentang program-program nasional di kabupaten dan kota.”
Pemetaan tersebut dilakukan bersama dinas sosial bertujuan untuk memudahkan pencatatan data penduduk Bantaeng yang berada di ekonomi menengah ke bawah agar dapat dimasukkan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan mengetahui sejauh mana penduduk tergolong dalam kondisi kefakiran.
Referensi:
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Jurnal
Triyani Kathrilda Ambat, “Fungsi Negara Memellihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945”, Lex Administratum No. 2 Vol 1 Januari-Maret 2013
Resky Rahmadani MR dan Muhammad Anis, “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Fakir Miskin Dan Anak Terlantar Perspektif Siyasah Syar’iyyah”, Siyasatuna No. 2 Vol 3 Mei 2022
Pipi Susanti, “Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Dalam Penanganan Fakir Miskin Di Bidang Pendidikan Dan Pelayanan Kesehatan”, Jurnal Esensi Hukum No. 2 Vol. 2 Desember 2020
Website
Puput Mutiara, Penanganan Anak Terlantar Butuh Komitmen, kemenkopmk.go.id, diakses pada tanggal 8 Juli 2023