Perbedaan Notaris dan PPAT
Perlu sobat pahami, bahwa Notaris dan PPAT merupakan dua (2) profesi yang berbeda, keduanya juga memiliki kewenangan yang beda, bahkan yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dua (2) profesi tersebut berbeda pula. Jika Notaris, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan ialah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENHAN), maka PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN).
Baca Juga: Notaris Menurut Wikipedia
Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, dijelaskan dalam pasal 1 bahwa Notaris ialah “Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Sedangkan definisi PPAT dipaparkan dalam PP Nomor 37 Tahun 1998, tepatnya pada pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun”.
Baca Juga: Yuk Pahami! Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Vertikal
Perbedaan Kewenangan Notaris dan PPAT
Secara eksplisit dapat kita pahami, bahwa perbedaan menonjol antara Notaris dan PPAT ialah terkait kewenangannya, jika Notaris memiliki kewenangan relatif luas, maka PPAT hanya terbatas pada hak atas tanah dan hak miliki atas satuan rumah susun.
Hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris pasal 15 bahwa Notaris berwenang “Membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang“.
Selain itu, Notaris juga berwenang untuk: “a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; b. membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus; c. membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan; d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya; e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; f. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau g. membuat akta risalah lelang”.
Berbeda dengan kewenangan Notaris di atas, maka PPAT memiliki wewenang dan tugas dalam “Melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu”.
Selanjutnya, PPAT bertugas dan berwenang pula dalam hal perbuatan hukum yang meliputi: “a. jual beli; b. tukar menukar; c. hibah; d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng); e. pembagian hak bersama; f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik; g. pemberian Hak Tanggungan; h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. (Pasal 2 PP Nomor 37 Tahun 1998) Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuata Akta Tanah). Itulah penjelasan singkat namun padat sobat.
Baca Juga: Mengapa Hukum harus Ditaati? Ini Alasannya
Semoga bermanfaat sobat, jangan lupa share dan komen, Thanks.
jika menjadi notaris, apakah bisa juga menjadi profes yang lain?
Artikel yg sangat baik yg mempermudah mahasiswa maupun masyarakat untuk mengetahui perbedaan ataupun fungsi dari PPAT dan Notaris
Apakah notaris juga bisa menjabat sebagai PPAT?
Apakah notaris juga bisa menjabat sebagai PPAT?