Perburuan hewan masih marak terjadi di Indonesia. Mulai dari satwa liar maupun yang dilindungi negara. Kasus ini mencuat ketika ada oknum jenderal bintang satu TNI yang menembaki beberapa ekor kucing di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung.
Baca juga: Fungsi Ratifikasi Dalam Penyelesaian Konflik Internasional
Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada pasal 66A UU No. 41 Tahun 2014 ayat (1) tertera bahwa “Setiap Orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.”
Baca juga: Quo Vadis Revolusi Mental
Lebih jelas lagi mengenai aturan penyembelihan hewan diatur pada pasal 18 ayat (4) dan (5). “Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.” “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan dalam hal: a. penelitian; b. Pemuliaan; c. pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan; d. ketentuan agama; e. ketentuan adat istiadat; dan/atau f. pengakhiran penderitaan Hewan.”
Baca juga: Mengenal Deelneming, Concursus, dan Klachtdelict dalam Hukum Pidana Indonesia
Bahkan bagi satwa yang boleh diburu pun ada aturan yang mengikat mengenai tata cara, tempat, dan alat buruan. Aturan lengkap mengenai hal tersebut tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.
Sumber:
UU No 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan