PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Bagaimana OJK Mengatur Fintech?

hukum

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana OJK Mengatur Fintech?

Jawaban

Saat ini perkembangan tekonologi semakin pesat tidak hanya pada komunikasi tetapi juga pada keuangan, seperti halnya layanan keuangan untuk masyarkat. Begitu banyak munculnya layanan keuangan yang berbasis teknologi yaitu Financial Technology (Fintech) atau teknologi financial (tekfin).

Fintech merupakan inovasi dari industry jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Hasil dari fintech berupa sebuah sistem yang dibangun untuk menjalankan transaksi keuangan secara spesifik seperti digital banking, internet banking, dan lainnya. Semakin menjamurnya fintech maka adanya dari pengawasan oleh OJK, dengan tujuan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dari penggunaan fasilitas keuangan atau fintech.

Adanya Fintech atau layanan keuangan yang berbasis teknologi ini dapat mempermudah pembayaran, transfer, pinjaman, pengumpulan dana, dan pengolahan asset dengan proses yang cepat. Selama berjalannya Fintech, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan pada transaksi Fintech dengan aturannya yaitu POJK atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan telah mengatur Fintech mulai dari pendaftaran, pengawasan, perlindungan konsumen, larangan, bahkan ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar dari POJK.

Baca juga: Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli di E-Commerce

 

Perizinan dan Pendaftaran

Menurut pada  Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018, terdapat tiga tahapan proses yang harus dilewati sebelum mengajukan perizinan, yaitu berupa pencatatan kepada OJK bagi startup fintech maupun non Lembaga Jasa Keuangan, terdapat proses pengujian Regulatory Sandbox selama enam bulan atau maksimal satu tahun, dan selanjutnya bisa mendaftarkan perizinan usaha kepada OJK.

Berkaitan dengan Regulatory Sandbox, hasil dari uji coba mendapatkan predikat direkomendasikan, maka selanjutnya bisa mendaftar ke OJK agar terdaftar sebagai salah satu anggota Fintech OJK. Setelah itu Fintech OJK ini wajib menerapkan pemantauan secara mandiri, meminimalisir risiko dan menyusun laporan risk self assessment secara bulanan dan harus mematuhi terhadap proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

Sementara itu, mengenai pendaftaran pada Fintech telah diatur dalam Pasal 14 pada POJK Nomor 13/POJK.02/2018 dimana penyelenggara tersebut direkomendasikan supaya dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK. Pengajuan permohonan pendaftaran kepada OJK dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan status direkomendasikan. Kemudian OJK memberikan surat tanda bukti terdaftar bagi Penyelenggara yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga:Perlindungan Konsumen: Pengertian, Bentuk, dan Pentingnya

 

Perlindungan Konsumen dan Manajemen Risiko

Mengenai perlindungan konsumen terkait pada Fintech, OJK telah menjamin keamanan pada kegiatan layanan keuangan yang telah terdaftar resmi di OJK secara sah dan legal. Perlindungan konsumen Fintech terdapat pada Pasal 31 ayat (1) POJK Nomor 13/POJK.02/2018 menyatakan bahwa “Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.” Penyelenggara Fintech pun wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi.

Hal ini berkaitan dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan bahwa OJK menangani untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan serta dapat mengajukan gugatan perolehan kembali harta kekayaan pihak yang dirugikan dan pembayaran ganti kerugian.

Begitu juga pada manajemen risiko Fintech berdasarkan pada Pasal 17 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 bahwa OJK melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang telah tercatat dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Penyelenggara diwajibkan untuk menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri berupa pemantauan atas laporan self assessment, pemantauan on-site, dan/atau metode pemantauan lainnya. Bilamana danya tindakan melanggar pada perusahaan Fintech diluar dari regulasi OJK, maka sesuai dengan Pasal 39 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 menerangkan bahwa adanya sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasn kegiatan usaha, dan pencabutan izin.

Baca juga: Urgensi Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector

 

Inovasi dan Pengembangan Pasar

Jenis dari Fintech ialah Peer-to-peer Lending, e-wallet, micro finance, payment gateway, investasi, dan bank digital yang seluruhnya dalam pengawasan OJK. Adapun inovasi dari Fintech adalah banyaknya bermunculan perusahaan start-up baru yang menciptakan produk inovasi di bidang fintech yaitu Go-Pay, OVO, dan Dana pada bidang dompet digital. Terlebih lagi Otoritas Jasa Keuangan melakukan kerjasama seperti perbankan dalam aspek perbankan digital, mulai dari perlindungan data, kolaborasi antar institusi keuangan maupun non-keuangan, manajemen risiko, pemanfaatan teknologi, dan tata kelola kelembagaan.

Pengembangan pasar terkait Fintech menurut Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK, dalam rangka mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusi (SNKI), OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 yaitu P2P Lending  untuk membuka dana pinjam berbagai daerah di dalam negeri dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Oleh karena itu Fintech di Indonesia semakin diminati karena berbasis teknologi dan praktis, terutama pada Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending  diharapkan dapat tumbuh dan bisa menjadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarkat salah satunya mendorong padapembiayaan  UMKM.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor  21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Keuangan

Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

OJK Keluarkan Aturan Baru Terkait Fintech, diakses pada tanggal 14 Juli 2023 pukul 20.00 WIB

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *