PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hak Bekerja Bagi Penyandang Disabilitas

Hak Bekerja

Hak Bekerja 

Pada era globalisasi saat ini, setiap individu dituntut untuk menghasilkan pekerjaan yang serba cepat dan tepat, penyedia lapangan kerja juga menginginkan kinerja yang baik dan optimal dari tenaga kerjanya. Namun, hingga saat ini Indonesia masih mengalami krisis pengangguran yang tinggi.

Permasalahan tenaga kerja di Indonesia yang tinggi dapat disebabkan oleh adanya daya serap perekonomian yang rendah dibandingkan dengan jumlah Angkatan kerja yang terus menerus mengalami peningkatan, salah satu faktornya disebabkan oleh adanya pertumbuhan penduduk yang tinggi.

Tenaga kerja berperan sebagai salah satu faktor yang akan mempengaruhi pendapatan nasional, tenaga kerja memiliki sifat yang heterogen baik dilihat dari segi umur, jenis kelamin, kemampuan, Kesehatan, pendidikan dan keahlian lainnya Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan pribadi maupun kebutuhan masyarakat.

Menurut ILO (International Labour Organization) tenaga kerja adalah penduduk yang berusia antara 15 – 64 tahun. Pasal 4 Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan ketenagakerjaan ialah untuk meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Tak terkecuali tenaga kerja bagi penyandang disabilitas.

Perlindungan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan. Latar belakang perlindungan ini muncul dari kebutuhan untuk mengatasi ketidaksetaraan dan diskriminasi yang sering kali dihadapi oleh penyandang disabilitas di lingkungan kerja.

Prinsip-prinsip hak asasi manusia. Setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak untuk bekerja tanpa mendapatkan perlakuan diskriminatif dan memiliki hak yang sama dengan individu lainnya.

Selain itu, Adanya kesadaran akan pentingnya kesetaraan dan inklusi dalam masyarakat telah mendorong pengembangan kebijakan dan regulasi yang mendukung partisipasi penuh penyandang disabilitas di tempat kerja. Kesetaraan berarti memberikan hak, tanggung jawab, dan peluang yang sama kepada semua pekerja, tanpa memandang kondisi fisik atau mental.

Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban, Lengkap!

Hak Bekerja Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi berharga dalam dunia kerja. Melalui perlindungan tenaga kerja yang tepat, mereka dapat terlibat secara aktif dalam berbagai bidang pekerjaan, meningkatkan kemandirian ekonomi mereka, dan merasa memiliki peran penting dalam masyarakat.

Oleh sebab itu, Kecacatan seharusnya tidak menjadi halangan penyandang disabilitas untuk memperoleh hak konstitusionalnya. Pada pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah untuk mempekerjakan paling sedikit 2% ( dua persen ) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Pada pasal 53 ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1% ( satu persen ) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjanya.

Meskipun demikian, namun dalam praktiknya ketentuan tersebut tidak berjalan lancar, penyandang disabilitas sering terpinggirkan karena kondisi fisik dan mental yang memiliki kebutuhan berbeda dan harus mendapatkan perhatian dari semua institusi pemerintah sehingga kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.

Pada tahun 2022 jumlah penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik diusia kerja lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas keterbatasan sensorik, intelektual dan juga gangguan mental

Lebih lanjut, berdasarkan norma di atas, memang Penyandang disabilitas memiliki hak untuk bekerja karena hak tersebut merupakan bagian integral dari hak asasi manusia dan prinsip-prinsip kesetaraan. Hal ini berkaitan dengan prinsip kesetaraan hak asasi manusia yang mendasar, yang menyatakan bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dengan individu lainnya.

Baca juga: Hak Penyandang Disabilitas Menurut Konvensi dan Hukum di Indonesia

Oleh karena itu, tidak adil dan melanggar hak asasi manusia untuk mengecualikan penyandang disabilitas dari hak untuk bekerja hanya berdasarkan kondisi fisik atau mental mereka. Selain itu, hak untuk bekerja juga terkait dengan kesejahteraan ekonomi dan kemandirian penyandang disabilitas.

Melalui pekerjaan, mereka dapat memperoleh pendapatan yang memadai, mendukung diri sendiri, dan menjadi anggota yang berdaya dalam masyarakat. Ini adalah langkah penting menuju kemandirian ekonomi dan peningkatan kualitas hidup.

Exit mobile version