Jaminan Fidusia
Jaminan fidusia adalah jaminan yang bersifat kebendaan yang harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia apabila tidak dilakukan pendaftaran maka hak yang akan timbul kepada penerima fidusia adalah hak perorangan, bukan hak kebendaan.
Dalam dunia perbankan, jaminan merupakan unsur yang esensial dalam kegiatan pemberian kredit kepada calon debitor, jaminan dalam hal ini berperan sebagai bentuk ikatan dari kreditor terhadap debitor dalam menjalankan kewajibannya sebagai debitor.
Baca juga: Cara Membuat Klausul Jaminan
Pada umumnya, jaminan kredit yang digunakan dalam perjanjian jaminan adalah jaminan fidusia yang telah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Seiring dengan perkembangan masyarakat global mendorong pula perkembangan globalisasi ekonomi yang menjadikan hak kekayaan intelektual menjadi akses bagi para debitor untuk mendapatkan kredit perbankan.
Hak Kekayaan Intelektual
Definisi dari Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif baik secara otomatis maupun melalui proses pendaftaran yang diberikan oleh negara kepada kreator, pencipta, ataupun inventor atas penemuan yang memiliki nilai komersial.
Hak eksklusif ini diberikan kepada seseorang atau kelompok tertentu sebagai apresiasi atas karya ciptaannya sehingga seseorang atau kelompok tersebut dapat menikmati manfaat ekonomis.
Berkaitan dengan hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia maka dapat diinterpretasikan bahwa hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia termasuk kedalam kategori benda tidak berwujud atau immateriil.
Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia
Penggunaan hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia telah diimplementasikan oleh negara-negara lain seperti Singapura dan Thailand. Di Indonesia sendiri regulasi terkait dengan hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam Pasal 16 ayat (3) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 108 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang menyatakan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Sistem jaminan fidusia dapat mengakomodir pemanfaatan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan akses kredit perbankan apabila telah memenuhi substansi hukum jaminan fidusia seperti konsep jaminan fidusia, pengikatan dan pembebanan fidusia, serta pendaftaran jaminan fidusia.
Namun ditengah pembaharuan konsep hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia ini, di Indonesia sendiri pembaharuan ini masih belum bisa diterapkan sepenuhnya hal ini disebabkan oleh belum adanya kepastian hukum terkait konsep due diligence, Valuasi aset untuk menentukan nilai dari subjek hak kekayaan intelektual hingga regulasi secara khusus yang membahas tentang hak kekayaan intelektual sebagai objek jaminan fidusia.