PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Kekuasaan Kehakiman

Avatar of Pinter Hukum
islam
Kekuasaan kehakiman

Pengantar

Kekuasaan kehakiman merupakan salah satu unsur dalam menjalankan sistem pemerintahan suatu negara.

Dalam menjalankan sistem pemerintahan, dikenal sebuah teori besar yang banyak diadopsi oleh negara-negara di seluruh dunia, yakni teori trias politika. Teori trias politika dicetuskan oleh Mostesquieu.

Teori tersebut mengandaikan adanya sistem pemerintahan yang seimbang, yaitu adanya pembagian kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pada kesempatan ini, penulis akan membahas secara khusus tentang kekuasaan yudikatif atau dalam konstitusi (UUD 1945) disebut sebagai kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Siapa Tokoh yang Memperkenalkan Teori Trias Politica?

Dalam konstitusi pasal 24 menjelaskan bahwa:

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sedangkan dalam undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa:

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Jadi sobat, tujuan utama kekuasaan yudikatif/kehakiman ialah untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Dalam rangka menegakkan hukum dalam masyarakat, patut diperhatikan 3 (tiga) unsur berikut; kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan (nuttigheid), dan keadilan (rechtsvaardigheid).

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum maupun dari pihak-pihak lainnya.

Selain perlu adanya kepastian hukum, masyarakat juga mengharapkan adanya kemanfaatan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Terakhir ialah keadilan, masalah keadilan tidaklah mudah karena keadilan bersifat subjektif dan bisa individualistis yang tidak dapat disamaratakan.

Baca juga: Mengenal Majelis Kehormatan Hakim

Pembagian Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Agung (Pasal 24 A (1) UUD 1945)
Dasar Hukum

Undang-undang nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diubah dengan undang-undang nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan undang-undang nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua undang-undang nomor 14 Tahun 1985.

Tugas dan Wewenang
  1. Mengadili pada tingkat kasasi
  2. Menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah undang-undang
  3. Wewenang lainnya yang   diberikan Undang-Undang (undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang  Kekuasaan Kehakiman)
Lain-lain

Mahkamah Agung merupakan peradilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada didalam keempat lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.

Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 C (1) & (2) UUD 1945)
Dasar Hukum

Undang-undang nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 8 Tahun 2011.

Tugas dan Wewenang
  1. Mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara
  3. Memutus Pembubaran Partai Politik
  4. Memutus perselisihan hasil Pemilu
  5. Wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden (undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 29)
Lain-lain

Susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur undang-undang.

Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Konstitusi berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial (Pasal 24 B (1) UUD 1945)
Dasar Hukum

Undang-undang nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Tugas dan Wewenang
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  2. Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran martabat dan menjaga perilaku Hakim
  3. Wewenang dalam Rekrutmen Hakim  Agung undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman)
  4. Menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim
  5. Melakukan proses seleksi pengangkatan hakim bersama Mahkamah Agung
  6. Mengusulkan pemberhentian hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku Hakim kepada Presiden melalui Ketua Mahkamah Agung (Pasal 16 undang-undang nomor 49 / 2009)

Demikian sobat penjelasan tentang kekuasaan kehakiman, untuk pertanyaan atau kerjasama silahkan hubungi kami di redaksi@pinterhukum.id

Respon (22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *