PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Mengenal Overmacht Melalui Bharada E

Mengenal Overmacht Melalui Bharada E

Kontroversi kasus pembunuhan berencana Brigadir J semakin menyita perhatian publik, mulai dari pengamat hukum, kepolisian, masyarakat hingga presiden RI memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J. Menariknya dari kasus ini bukan lagi perseteruan antar warga negara dengan warga negara, namun kasus pembunuhan antara polisi dan polisi dengan kronologi peristiwa berbeda, motif pembunuhan yang pelik, pelanggaran HAM, dilakukannya dua kali visum dokter forensik sampai ditetapkannya empat tersangka.

Dari kronologi pembunuhan terbaru yang dikatakan oleh Bharada E melalui kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin. Mengatakan, penembakan dilakukan oleh Bharada E kepada Brigadir J dilakukan atas perintah atasan. “Dia disuruh nembak, perintah atasannya, di bawah tekanan juga, tembak, tembak, tembak,” kata Burhanudin. Menurut penulis dalam hal ini, artinya ada unsur paksaan dalam penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Menggali Prinsip Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Dan Relevansinya Dengan Legislasi Saat Ini

Mengenal istilah paksaan dalam ranah hukum pidana, populer dikenal dengan istilah overmacht.Overmacht diatur dalam KUHP yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi:

“Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”

Mengacu pada pasal tersebut, overmacht menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman. Jika seseorang melakukan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena dipaksa, maka tidak dapat dipidana. Namun unsur daya paksa juga harus ditinjau dari banyak sudut dan beberapa syarat. Kata “terpaksa” harus diartikan baik pengaruh dari segi daya paksa batin, maupun rohani, lahir maupun jasmani. Untuk menetapkan Pasal 48 KUHP pada Bharada E, tentunya haruslah selaras dengan Pasal 55 KUHP yang diberlakukan penyidik kepada Bharada E.

Baca juga: Pengaturan Dan Penetapan Status Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kejahatan Yang Terorganisir

Saat ditetapkannya Bharada E pada 3 Agustus 2022. Bharada E dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Artinya Bharada E bukanlah pelaku tunggal pembunuhan. Pasal 55 dan 56 KUHP menjelaskan terkait persekongkolam atau perbantuan dalam pembunuhan. Untuk mengetahui lebih lanjut, apa isi pasal-pasal tersebut?

  • Pasal 338 KUHP

Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Dikutip dari KUHP, Pasal 338 KUHP berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

  • Pasal 55 KUHP

Pasal 55 KUHP dimuat dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana, berbunyi:

Ayat 1:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Ayat 2:

“Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

  • Pasal 56 KUHP

Pasal 56 KUHP tercantum dalam Bab V tentang penyertaan dalam tindak pidana, berbunyi:

“Dipidana sebagai pembantu kejahatan: Mereka yang senhaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Penulis berharap polemik kasus pembunuhan Brigadir J dapat diusut tuntas dan diadili seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Fiat justitia ruat caelum, “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.”

Baca juga: Pandangan John Rawls Tentang Justice As Fairness

Sumber:                                                                         

Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ayat 1 & 2

Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *