Merek dalam Dunia Usaha
Dalam dunia usaha sudah tidak asing lagi apa itu merek. Dunia usaha yang dewasa ini semakin kapitalistis dan terbuka, menyebabkan concern terhadap masalah merek semakin tinggi, tidak seperti 30 atau 40 tahun yang lalu di mana dunia tidak terbuka sekarang ini dengan digitalisasi.
Dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dinyatakan bahwa dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen, serta perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri.
Baca juga: Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
Pengertian Merek
Ada beberapa definisi yang harus dipahami dalam jika berbicara mengenai Merek. Dalam Pasal 1 angka 1 UU Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek juga dibagi menjadi Merek Dagang dan Merek Jasa. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Sementara untuk Merek Kolektif tidak dapat dikatakan sebagai jenis merek yang baru karena Merek Kolektif pemakaiannya digunakan secara kolektif pula.
Fungsi Merek
Tetapi yang dimaksud dengan Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Adapun fungsi merek adalah sebagai berikut:
- Sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk satu dengan produk lainnya;
- Sebagai alat untuk promosi (means of trade promotion)
- Jaminan atas mutu barang atau jasa
- Penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan
Pendaftaran Merek
Namun, perlu dipahami bahwa permohonan pendaftaran merek tidak semuanya dikabulkan oleh Direktorat Hak Kekayaan Intelektual karena terdapat tiga kemungkinan terhadap permohonan yang dilayangkan, yaitu:
- Tidak dapat didaftarkan
- Harus ditolak pendaftarannya
- Diterima/didaftar
UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang ditolak pendaftarannya dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa:
Baca juga: Urgensi Hak Cipta di Era Digital, Bagaimana Tantangan Hukum dan Penegakannya?
Merek tidak dapat didaftar jika:
- Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
- Unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
- Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa:
(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
(a) Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
(b) Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
(c) Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
(d) Indikasi Geografis terdaftar
(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
(a) merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
(b) merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
(c) merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penolakan Permohonan Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.