PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Penagihan Pajak Dengan Ketentuan Baru

Penagihan Pajak

Dasar Hukum Penagihan Pajak

Dasar penagihan pajak ialah adanya kewajiban membayar hutang pajak atau jumlah yang harus dibayar wajib pajak. Jumlah ini akan menjadi tunggakan jika pada waktunya membayar wajib pajak tidak melunasinya. Tunggakan ini akan menjadi dasar untuk dilakukan penagihan pajak bagi penanggung.

Dasar hukum penagihan pajak terdapat pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menjelaskan bahwa utang pajak ialah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak berdasarkan dengan  ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.

Oleh sebab itu, utang pajak memiliki dasar penagihan dalam pelaksanaannya. Ketentuan yang menjadi dasar penagihan pajak merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ialah :

  1. Surat Tagihan Pajak;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  4. Surat Keputusan Pembetulan;
  5. Surat Keputusan Keberatan;
  6. Putusan Banding;
  7. Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayar tambah.

Dalam Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 50 Tahun 2022 menyebutkan bahwa ketentuan yang menjadi dasar penagihan pajak, yakni Surat Keputusan Persetujuan Bersama dan Klaim Pajak. Hal tersebut yang menjadi dasar hukum penagihan pajak yang baru dan berlaku untuk PPh, PPN, dan PPnBM.

Penagihan Pajak Ditilik Dari Pengertian Pajak

Menurut Peraturan Perundang-Undangan dan sistem pajak, pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang terutang dari perorangan atau perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang sifatnya dapat ditegakkan dan dipahami oleh hukum, dan tidak menerima pembayaran dalam bentuk barang dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Terdapat beberapa ciri-ciri yang melekat mengenai pengertian pajak yaitu:

1) Pajak dipungut atas dasar karena kekuatan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya;

2) Membayar pajak juga tidak bisa ditampilkan kinerja pemerintah yang kurang baik secara individu;

3) Negara memungut pajak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah;

4) Pajak dialokasikan untuk pengeluaran pemerintah, yang jika masih dalam uang kelebihan, penggunaan uang. Namun, dalam iuran wajib kepada negara yang terutang dari perorangan atau perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat, masih bayak penanggung pajak yang memiliki utang pajak kepada negara sehingga diberlakukan penagihan pajak.

Penagihan pajak sendiri merupakan serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau nemperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.

Baca juga: Pengertian Hukum Pajak

Landasan Hukum Penagihan Pajak

Seperti yang telah diketahui, ketentuan pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”, merupakan landasan hukum yang telah mengatur mengenai perpajakan. Dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang telah berlaku sejak tahun 1986 yang merupakan landasan hukum dalam penanganan pajak.

Sedangkan, ketentuan yang menjadi landasan hukum mengenai upaya penagihan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mana melalui ketentuan dalam landasan hukum tersebut maka dapat diberlakukannya Surat Paksa. Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dikeluarkan dan mulai berlaku di Indonesia sejak tanggal 23 Mei 1997.

Kemudian, Undang-Undang tersebut diganti dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Baca juga: Sejarah Hukum Pajak

Penagihan Pajak Dalam Undang-Undang

Berikut ini merupakan ketentuan-ketentuan penagihan pajak yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dengan dibayar, dan masih berlaku.
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Perubahan Keemppat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi UU.
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang masih berlaku hingga sekarang.

Referensi

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Siti Resmi, 2009, Perpajakan, Teori dan Kasus, Yogyakarta: Salemba Empat.

Mustaqiem, 2014, Perpajakan Dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak Indonesia, Yogyakarta: Buku Litera.

Exit mobile version