Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan dan undang-undang yang mengatur pengumpulan dan pemakaian pajak oleh pemerintah. Hukum pajak meliputi definisi pajak, tugas dan wewenang pemerintah dalam mengumpulkan pajak, hak dan kewajiban wajib pajak, dan sanksi bagi pelanggar hukum pajak. Hukum pajak bertujuan untuk memastikan bahwa pajak dikumpulkan dan digunakan secara adil dan transparan demi kepentingan umum.
Secara bahasa, pajak dalam istilah asing disebut tax (Inggris); import contribution, taxe, droit (Prancis); steuer, abgabe, gebuhr (Jerman); impuesto contribution, tributo, gravamen, tasa (Spanyol); dan belasting (Belanda); serta dalam literatur Amerika selain disebut tax dikenal juga istilah tariff.
Kata “tax”, pertama kali muncul dalam bahasa Inggris pada abad ke-14, berasal dari taxare Latin yang berarti “untuk menilai”. Sementara, “task” dan “tax” umum digunakan, yang pertama untuk tenaga kerja dan yang kedua untuk uang.
Menurut kamus bahasa Indonesia, pajak diartikan sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, jual beli barang, dan sebagainya.
Kata pajak sendiri kemungkinan serapan dari bahasa Jawa, “pajeg” atau “duwit pajeg”, berasal dari kata “ajeg”, yang menunjuk pada pembayaran landrente, meskipun terdapat versi lain yang mengatakan bahwa kata pajak berasal dari bahasa Belanda “pacht atau pachtvertrag” yang berarti sewa.
Istilah lain yang juga masih dipakai dalam kehidupan sehari-hari sebagai pengganti kata pajak, yaitu fiskal dan cukai. Fiskal berarti hal yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
Sementara cukai diartikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pajak bermakna sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli
Dr. P. J. A. Adriani, berpandangan bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan (sebagai alat pemaksa), yang tidak memperoleh imbalan secara langsung (kontra prestasi) dari pendapatan pajak tersebut digunakan oleh Negara untuk membiayai penyelenggaraan fungsi negara.
Sedangkan Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. memaknai pajak sebagai iuran wajib rakyat yang bisa dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tidak dapat menerima imbalan secara langsung, yang tujuannya untuk membiayai pengeluaran (belanja) umum. Pajak merupakan peralihan harta dari rakyat kepada Negara untuk membiayai keperluan umum (public saving) dan investasi umum (public investement).
Terakhir pandangan Sommur Fild Ray, dkk, yang mengartikan pajak sebagai peralihan kekayaan dari sektor swasta (privat) yang tidak disebabkan adanya pelanggaran hukum, tetapi wajib dilaksanakan dan dibayar oleh rakyat secara proporsional tanpa mendapat imbalan secara langsung sehingga pemerintah dapat melaksanakan fungsi negara yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
Unsur-Unsur Peranan Hukum Pajak
Berdasarkan tinjuan pengertian pajak dari beberapa pendapat ahli, secara sederhana pajak dapat dipahami sebagai iuran tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum. Dari pengertian tersebut, maka dapat diuraikan beberapa poin yang menjadi unsur pajak, yaitu:
-
Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara. Berarti bahwa yang berhak memungut pajak adalah negara, baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Sifat pemungutan pajak adalah dipaksakan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang beserta aturan pelaksanaannya.
-
Tidak ada kontra prestasi secara langsung oleh pemerintah dalam pembayaran pajak.
-
Digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Baca juga: Pengertian Fiqih Siyasah (Hukum Tata Negara Islam)
Pajak memiliki peranan penting dalam penerimaan negara. Sejatinya pajak berfungsi sebagai salah satu sumber penerimaan negara (fungsi budgetair). Selain itu, pajak juga memiliki fungsi mengatur (regulerend) yang bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi.
Kedudukan Hukum Pajak
Hukum pajak merupakan bagian hukum privat dan hukum publik. Eksistensi hukum pajak sebagai bagian hukum privat, karena mengatur hubungan antara individu dengan individu lainnya. Subjek pajak dapat berwujud orang-perorangan maupun badan pribadi/badan hukum yang disebut dengan “wajib pajak” terutang.
Di mana istilah terutang hanya ada dalam hukum privat. Sementara kedudukan hukum pajak sebagai bagian hukum publik, karena mengatur hubungan hukum antara rakyat selaku perseorangan (individu) dengan negara (pemerintah) selaku penyelenggara urusan kepentingan umum (publik).
Hukum pajak mengatur hubungan hukum antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak. Menurut fungsinya ada dua macam hukum pajak, yakni:
-
Hukum Pajak Material, mengatur keadaan, perbuatan hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa-siapa yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak. Contohnya Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah, serta Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan.
-
Hukum Pajak Formal, mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum pajak Memuat tata cara penetapan pajak terutang, hak-hak fiskus untuk mengawasi Wajib Pajak mengenai keadaan perbuatan atau peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak, dan kewajiban wajib pajak, misalnya penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan, dan hak-hak wajib pajak, serta cara mengajukan keberatan dan banding.
Baca juga: Pengertian Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah
Sumber Referensi:
UUD 1945 & Amandemennya. Edited by Tim Grasindo. Jakarta, Indonesia: Penerbit PT Grasindo, 2017.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Indonesia, n.d.
Basuki, Yoyok Rahayu. A-Z PERPAJAKAN Mengenal Perpajakan Untuk Pelajar Dan Mahasiswa. Jakarta: Magic Entertainment, 2017.
Setyawan, Setu. PERPAJAKAN, Pengantar, KUP, Pajak Penghasilan, PPN & PPn-Bm, Pajak Bea Materai, Pajak & Retribusi Daerah. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2022.
Sugiarto, Umar Said. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Supramono, and Theresia Woro Damayanti. PERPAJAKAN INDONESIA Mekanisme Dan Perhitungan. Yogyakarta: Penerbit ANDI, 2010.