Akta di rasa sangat penting karena memiliki posisi vital dalam pembuktian kepemilikan atau pembuktian ke-sah-an suatu surat. Sebenarnya, akta baru dikenal sejak penjajah masuk ke Indonesia sedangkan masyarakat Indonesia dulu mengenal dengan istilah “pujer/petok“, tiap daerah memiliki penyebutan yang berbeda-beda intinya dulu bukti kepemilikan disepakati bersama oleh masyarakat dan di buktikan dengan tanda baik berupa pohon atau kayu yang di tancapkan sebagai pembatas kepemilikan. Selain itu cara memperoleh kepemilikan tanah juga berbeda sekarang dan dulu.
Baca juga: Pengertian Wanprestasi, Sanksi, dan Ganti Rugi Serta Denda
Pengertian Akta
Akta dalam bahasa Belanda adalah acte, dan dalam bahasa Inggris adalah act atau deed. Sudikno Mertokusumo mengartikan bahwa akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.
Sedangkan Subekti berpendapat bahwa akta adalah suatu tulisan yang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti bila ada suatu peristiwa dan ditanda tangani.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akta adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi.
Dapat disimpulkan bahwa akta adalah surat yang berisi pernyataan suatu peristiwa yang dibuat sebagai tanda bukti dan disahkan oleh pejabat resmi.
Baca juga: Akta
Macam-macam akta
Dalam pasal 1867 KUH Perdata dijelaskan bahwa akta dapat dibedakan menjadi dua, yakni akta otentik dan akta di bawah tangan.
1. Akta Otentik
Dalam pasal 1868 KUH Perdata dijelaskan bahwa akta otentik ialah akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.
2. Akta di bawah tangan
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tidak di hadapan pejabat yang berwenang atau notaris. Maksudnya, akta ini dibuat dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang bersepakat.
Pasal 1875 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu jika kebenaran suatu akta di bawah tangan tidak disangkal oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka akta tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik.
Sangat bermanfaat, terimakasih
Materi mudah di pahami, lanjutkan.. semoga artikel ini bermanfaat banyak bagi mahasiswa dan akademisi hukum