PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Penghinaan Secara Lisan: Implikasi Pidana dan Dampaknya

islam

Pengertian Penghinaan Secara Lisan dan Unsurnya

Penghinaan merupakan salah satu perbuatan tercela yang dilakukan oleh seseorang untuk merusak nama baik maupun kehormatan orang lain. Tentunya perbuatan penghinaan ini dilarang baik dalam hukum maupun norma masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa penghinaan adalah perbuatan yang merendahkan orang lain. Padahal kita ketahui bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita selalu diajarkan untuk memiliki sikap menghormati dan menghargai bukan sikap menghina kepada orang lain.

Penghinaan sendiri dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Adapun penghinaan yang dilakukan secara langsung adalah penghinaan yang dilakukan secara lisan oleh seseorang ditujukan kepada orang lain dengan tujuan merendahkan orang tersebut. Penghinaan secara lisan tentunya berdampak pada rasa sakit hati bagi korban. Korban akan merasa bahwa dirinya direndahkan oleh orang lain secara sengaja dan didepan matanya. Tidak sedikit dari mereka yang tidak terima apabila mendapatkan perlakuan seperti itu. Karena setiap orang memiliki pemikiran berbeda-beda dalam menghadapi sebuah permasalahan, salah satunya yaitu menghadapi orang yang menghinanya.

Sedangkan penghinaan yang dilakukan dengan tidak langsung bisa dengan melalui media elektronik. Mengingat bahwa perkembangan teknologi informasi sekarang ini cukup pesat tentunya kita harus berhati-hati dalam membuat konten maupun menyebarkan informasi melalui media sosial. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial adalah alat penyebar informasi secara cepat. Sehingga sangat memungkinkan akan menyebabkan kerugian apabila tidak diperhatikan dengan baik. Selain itu, jejak digital melalui media sosial tidak akan hilang begitu saja. Walaupun konten telah dihapus akan tetapi rekam jejak konten tersebut akan sangat mudah untuk dicari melalui media sosial.

Bentuk penghinaan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Pada dasarnya perbuatan tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang sehingga apabila orang yang menjadi korban tersebut tidak terima maka bisa diajukan gugatan ke pengadilan. Inilah mengapa kita sebagai manusia harus senantiasa menghargai dan menghormati orang lain. Sikap menghina orang lain pun tidak akan meninggikan derajat kita, yang ada hanyalah merendahkan diri kita sendiri. Seperti kata pepatah bahwa “tidak perlu merendahkan orang lain untuk menjadi tinggi”. Karena selain menyebabkan renggangnya suatu hubungan kekeluargaan, sikap menghina ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Sehingga pelaku bisa dijerat dan dipenjarakan.

Adapun unsur-unsur penghinaan menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP, antara lain yaitu:

  1. Barangsiapa, artinya dilakukan oleh seseorang kepada orang lain.
  2. Dengan sengaja, artinya yaitu penghinaan dilakukan pelaku kepada korban dengan sengaja tanpa adanya unsur ketidaksengajaan.
  3. Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, artinya bahwa tindakan penghinaan tersebut telah mencemarkan nama baik seseorang sehingga korban akan mendapatkan kerugian atas tindakan tersebut.
  4. Dengan menuduh melakukan sesuatu perbuatan tersebut, artinya bahwa penghinaan yang dilakukan berupa fitnah atau tuduhan perbuatan tercela sehingga korban akan dianggap sebagai seseorang yang melakukan perbuatan tersebut.
  5. Dengan maksud yang nyata supaya tuduhan itu diketahui umum, artinya bahwa tujuan dari adanya penghinaan dari pelaku kepada korban yaitu agar tuduhan tersebut didengar oleh banyak orang sehingga akan banyak orang yang terintervensi atas tuduhan tersebut.

Baca juga: Draf Final RKUHP: Tindak Pidana Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

 

Hukum dan Peraturan terkait Penghinaan Secara Lisan

Dalam Pasal 315 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa : “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyam empat ribu lima ratus rupiah”.

Dalam penjelasan pasal diatas, tentunya dapat disimpulkan bahwa penghinaan secara lisan adalah penghinaan dengan kategori ringan. Akan tetapi perbuatan tersebut tetap menjadi tindakan pidana apabila dari pihak korban mengajukan gugatan di pengadilan. Sehingga dalam hal ini, perbuatan penghinaan secara lisan adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain. Sehingga orang yang melakukan penghinaan akan mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa hukum mengatur sedemikian rupa kehidupan manusia, terlebih pada tujuan kemaslahatan masyarakat bersama. Dengan adanya sanksi yang tegas bagi pelaku penghinaan maka akan meminimalisir terjadinya penghinaan dilain hari dan dilain kesempatan. Karena pada dasarnya tindakan penghinaan bukan hanya berdampak buruk pada korban akan tetapi juga memberikan sanksi moral bagi pelaku. Pelaku akan merasakan hidup dengan tidak tenang dan selalu ingat atas apa yang telah ia lakukan kepada korban.

Baca juga: Dihapusnya Perilaku Tidak Menyenangkan pada KUHP

 

Konsekuensi Pidana dan Dampak Sosial Akibat Penghinaan Secara Lisan

Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa tindakan penghinaan merupakan tindakan melanggar hukum. Sehingga siapapun yang melakukan penghinaan maka akan mendapatkan hukuman baik secara hukum positif maupun sanksi sosial yang akan ia dapatkan dari masyarakat sekitar. Bagi korban ada beberapa dampak yang ia dapatkan ketika ia menerima penghinaan dari orang lain, antara lain:

  1. Namanya tercemar, sehingga akan berdampak pada karier maupun kualitas diri korban.
  2. Ia akan merasakan trauma ketika bertemu dengan orang lain. Ia akan cenderung lebih suka menyendiri karena namanya sudah jelek di mata orang lain.
  3. Ketika ia masih trauma, banyak hal yang terbengkalai untuk dilakukan, baik dari kinerja maupun dari kegiatan sehari-harinya.

Disamping itu, apabila korban tidak terima atas penghinaan dari pelaku maka korban akan melanjutkan pada jalur hukum. Sehingga pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan yang telah ia lakukan.

 

Referensi:

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pasal 315 ayat (1) KUHP

Hendrik Nuryanto, “Pasal 315 KUHP: Hukum Penghinaan Ringan dan Dampak Dari Pencemaran Nama Baik” https://www.gramedia.com/literasi/315-kuhp/

Erisamdy Prayatna, Tindak Pidana Penghinaan (Pengertian dan Unsurnya) dalam https://www.erisamdyprayatna.com/2022/04/tindak-pidana-penghinaan-pengertian-dan.html?m=1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *