Pengantar
Pada suatu negara di dunia ini pasti mempunyai konstitusi, karena konstitusi merupakan salah satu syarat penting untuk mendirikan dan membangun suatu negara yang merdeka, oleh karenanya begitu pentingnya konstitusi itu dalam suatu negara.
Konstitusi merupakan suatu kerangka kehidupan politik yang sesungguhnya telah dibangun pertama kali peradaban dunia dimulai, karena hampir semua negara menghendaki kehidupan negara yang konstitusional, adapun ciri-ciri pemerintahan yang konstitusional diantaranya memperluas partisipasi politik, memberi kekuasaan legislatif pada rakyat, menolak pemerintahan otoriter dan sebagainya.
Baca juga: Sejarah Konstitusi Indonesia
Dalam catatan sejarah mengenai timbulnya negara yang konstitusional merupakan proses panjang dan selalu menarik untuk dikaji dalam membangun sebuah pemerintahan yang konstitusional.
Dimulai sejak jaman Yunani yaitu masa Aristoteles yang telah berhasil mengumpulkan begitu banyak konstitusi dari berbagai negara.
Pada mulanya konstitusi itu dipahami sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan semata-mata pada suatu peradaban, kemudian memperoleh tambahan arti sebagai suatu perkumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para Kaisar.
Selain sebagai peraturan yang dibuat oleh Kaisar, di dalam konstitusi juga termasuk memuat pernyataan-pernyataan atau pendapat dari para ahli hukum atau negarawan, serta adat kebiasaan peradaban setempat, termasuk di dalamnya adalah undang-undang.
Pada masa peradaban Roma konstitusi mempunyai pengaruh begitu besar sampai pada abad pertengahan, sehingga tercetuslah inspirasi kehidupan demokrasi perwakilan yang cukup kuat hingga melahirkan paham demokrasi perwakilan dan nasionalisme, dari sinilah sebagai cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern dalam sebuah negara.
Dalam mendirikan sebuah negara sedikitnya diperlukan unsur-unsur sebagai berikut:
Wilayah adalah batas suatu negara meliputi darat laut dan udara, rakyat adalah sekumpulan manusia yang hidup di suatu tempat yang dilawankan dengan makhluk-makhluk lain yang hidup di dunia.
Sedangkan pemerintah adalah merupakan alat bagi negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya, dan merupakan alat juga dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan.
Sebagai alat maka pemerintahan harus mempunyai batasan-batasan yang ditetapkan secara permanen yang disebut konstitusi, sebagai ukuran untuk mempelajari hukum di suatu negara.
Baca juga: Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Mengenai istilah konstitusi dalam arti pembentukan, berasal dari bahasa Perancisyaitu constituer, yang berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara. Pengertian konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas.
Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis ataupun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga “non-hukum”.
Menurut Soemantri Martosoewignjo, istilah konstitusi berasal dari perkataan “Constitution”, yang dalam bahasa Indonesia kita jumpai dengan istilah hukum yang lain, yaitu Undang-Undang Dasar dan atau Hukum Dasar.
Seragam dengan pendapat diatas, Nyoman Dekker mengemukakan bahwa konstitusi didalam pemahaman Anglo-Saxonsama dengan Undang-Undang Dasar.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara.
Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi, hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya.
Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Fungsi dasar konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Prof. Bagir Manan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara.
Konstitusi didalam suatu negara dianggap penting karena konstitusi tersebut merupakan aturan dasar dari penyelenggaraan negara, oleh karena itu di Indonesia sudah beberapakali melakukan perubahan pada kontitusinya.
Tujuan Konstitusi
C.F Strong menyatakan bahwa pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:
1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,
Konstitusi merupakan sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara.
Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesiabertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Pada prinsipnya, adanya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintahan dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan, yang berdaulat, yang secara ringkas dapat dikategorikan menjadi tiga tujuan, yaitu: memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri, memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
Menghubungkan konstitusi dengan hukum pada umumnya, dapat dipahami bahwa tujuan dari hukum adalahmenghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman dan kebahagiaan setiap manusia.
Berangkat dari tujuan hukum tersebut dapat diperinci secara garis besar fungsi dari tujuan hukum tersebut sebagai berikut: sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, sebagai alat penggerak pembangunan, sebagai alat kritik (fungsi kritis) atau sarana pengawas, dan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
Kebebasan individu warga negara harus dijamin, tetapi kekuasaan negara juga harus berdiri tegak sehingga tercipta tertib bermasyarakat dan bernegara.
Ketertiban itu sendiri terwujud apabila dipertahankan oleh kekuasaan yang efektif dan kebebasan warga negara tetap tidak terganggu.
Sementara itu, G.S Diponolo merumuskan tujuan konstitusi kedalam lima kategori, yaitu: (i) Kekuasaan, (ii) Perdamaian, keamanan dan ketertiban, (iii) Kemerdekaan, (iv) Keadilan, dan (v) Kesejahteraan dan kebahagiaan.
Kedudukan Konstitusi
Kedudukan, fungsi, dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa peralihan dari negara federal, monarki, atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa.
Sejak itu, setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, kedudukan dan peran konstitusi bergeser dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pemungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak seseorang dalam sistem monarki dan kekuasaan sepihak satu golongan oligarki serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat.
Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.
Hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusinya. Hal ini menunjukan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu samalain tidak terpisahkan.
Pertanyaannya, mengapa konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara? Jawabannya adalah karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling berkerjasama.
Menurut A. Hamid S. Attamimi,konstitusi dalam negara sangat penting sebagai pemberi “pegangan” dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
Dalam konteks pentingnya konstitusi sebagai pemberi batas kekuasaan tersebut, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya terbagi ke dalam dua bagian, yakni membagi kekuasaan dalam negara, dan membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa dalam negera.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimama kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan, seperti antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencangkup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan.
Mengingat pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, Struycken dalam bukunya “Het Staatscrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan: hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau, tingkat-tingkat tertinggi perkembangan bangsa, pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk sekarang maupun untuk waktu yang akan datang, dan suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dinyatakan arti penting konstitusi dalam negara, dapat dijadikan sebagai barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerusbangsa dalam menjalankan suatu negara. Pada prinsipnya, semua agenda penting kenegaraan serta prinsip-prinsip dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, telah ter-cover dalam konstitusi.
bermanfaat dan sangat mengedukasi