PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Runtuhnya Pemberantasan Korupsi di Negara Kita

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi

Di era reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dibentuk untuk memberantas korupsi yang sudah akut di tanah air ini.

Kini korupsi masih saja terjadi di Indonesia. Dari pejabat tingkat rendah hingga pejabat tingkat tinggi, pimpinan partai, terlibat korupsi dan harus mendekam di balik jeruji besi. Uang negara yang sejatinya untuk kepentingan rakyat pun habis oleh para tikus berdasi itu.

Mantan Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Buya Ahmad Syafii Maarif menyayangkan sikap pemimpin politik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Syafii menilai tidak ada keseriusan pemberantasan korupsi dari para pemimpin politik. “Yang agak menyedihkan itu, para pemimpin politik tidak kompak dukung KPK. Padahal Undang-Undangnya dibuat di DPR bersama Pemerintah” ungkapnya. “Saya bahkan melihat para pemimpin politik tidak nyaman dan cenderung tidak suka dengan keberadaan KPK. Padahal, tanpa KPK Indonesia bisa runtuh. Imbuhnya.

Baca juga: Peran Lembaga Peradilan Yang Seharusnya Menegakkan Keadilan

Dulu, KPK dinobatkan sebagai lembaga yang paling dipercayai publik dengan ragam prestasinya. Kini, KPK nyaris runtuh sejak adanya kontroversi dalam pemilihan pimpinan KPK dan adanya revisi undang-undang. Jadi, tidak kaget kalau kemudian saat ini ada orang yang berani mencatut nama KPK untuk mencari serta memeras duit, karena sudah tidak menganggap KPK menjadi suatu hal yang menyeramkan seperti dulu. “Bagaimana negara bisa maju jika korupsi saja menjadi hal yang biasa, padahal sejatinya kita tahu adanya korupsi sangat merugikan negara serta membuat rakyat sengsara”.

Disisi lain KPK malah merekrut orang yang pernah menjadi koruptor sebagai penyuluhan sementara. Sedangkan pegawai KPK yang hebat-hebat yang bisa jadi penyuluhan dan penegakan hukum, pemberantasan (korupsi), penyidikan, segala macam malah ditendang.

Sejatinya, KPK memiliki tujuan untuk meningkatkan daya pemberantasan korupsi. Akan tetapi hal itu berbeda dari yang direncanakan. KPK malah merekrut mantan koruptor penjadi penyuluhan, membuat aspek kedayagunaan menjadi timpang. Bagaimana mungkin bisa menyadarkan masyarakat, sedangkan masyarakat sebagai korban sedari awal sudah menunjukkan kekesalan terhadap koruptor? Rakyat sudah lama diberi segudang harapan bahwa pelaku korupsi harus diberikan efek jera, ternyata masih dihadapkan dengan kenyataan pemidanaan yang dikorting pada tuntutan dan putusan hakim yang tidak masuk akal.

Baca juga: Integritas Pemimpin: Kunci Utama Pemutus Mata Rantai Korupsi

Konsekuensi korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah proses hukum dan perlakuan terhadap koruptor harus dengan cara yang sebanding. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk menopang kembali kerapuhan yang nyaris runtuh itu dengan mengembalikan kembali KPK yang sangat kita ketahui sebagai lembag rasuah yang paling efektif membasmi korupsi di Negeri ini. Seharusnya penyuluhan bukan dari pelaku (napi koruptor) tetapi dari korban masyarakat yang merasakan langsung dampak terjadinya korupsi, sehingga berkesan inspiratif dan membuat koruptor sadar bahwa korupsi sangat merugikan negara.

Jihan Aziz Wulandari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *