PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Thrifting Impor Apakah Dilarang di Indonesia?

Thrifting Impor

Thrifting Impor di Indonesia

Thrifting impor dalam hukum Indonesia dikatagorikan dalam hukum dagang. Hukum dagang sebagai serangkaian peraturan yang mengatur segala kegiatan manusia dalam melakukan perdagangan dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau profit. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perniagaan akan ada aturan yang masuk dalam hukum privasi yang turunnya berupa hukum perdata. Semua hal yang terkait dengan perdagangan, transaksi jual beli, atau bisnis termasuk di dalamnya.

Impor bukanlah hal yang asing ditelinga kita. Impor adalah kegiatan dalam perdagangan internasional bertujuan memasukkan barang dari suatu negara (luar negeri) ke dalam negeri. Dalam perdagangan internasional transaksi ekspor impor barang adalah keniscayaan yang mutlak dalam suatu negara, yang bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat di suatu negara termasuk indonesia.

Belakangan ini, Thrifting dan bisnis thrift shop pakaian bekas semakin populer dan menjamur di berbagai daerah. Thrifting merupakan aktivitas menemukan, mencari, dan membeli barang bekas yang bagus dan layak pakai untuk dipakai atau digunakan kembali. Sedangkan thrift shop merupakan tempat menjual pakaian thrift.

Mayoritas alasan mengapa masyarakat tertarik  karena menghemat, ingin mendapat pakaian branded, limited edition, unik, dan berkualitas dengan harga yang cukup bersahabat di kantong.

Fenomena thrifting dan impor ini tetu saling bersinggungan erat. Sebab pakaian thrifting didapatkan dari hasil impor barang bekas. Hal inilah yang membuat thrifting dan impor pakaian bekas menjadi topik yang saling bergandengan dan tidak dapat dipisahkan. Lantas bagaimana pengaturan impor pakaian bekas di Indonesia?

 Baca juga: Hukum Ekonomi: Pengertian dan Macam-macamnya

Regulasi Impor Barang bekas di Indonesia

Pada Prinsipnya barang yang diimpor ke Indonesia mesti dalam kondisi baru sebagai halnya termaktub di Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan, yang menyebutkan:

setiap orang atau badan usaha yang bertindak sebagai importir wajib mengimpor dalam keadaan baru

Regulasi terkait impor pakaian bekas juga diatur pada Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, tertulis bahwa pelaku usaha tidak diperkenankan memperdagangkan barang-barang bekas atau habis pakai, rusak, cacat dan tercemar. Lebih lanjut, impor pakaian bekas termasuk kategori barang ilegal dan dilarang masuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf d Permendag Nomor 18 tahun 2021, yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022

Sehingga, mengacu pada undang-undang diatas yang menjadi payung hukum bahwa impor pakaian bekas dan thrifting pakaian bekas dilarang. Maka tidak heran jika pemerintah, khususnya Presiden Jokowi melarang kegiatan thrifting pakaian bekas.

Baca juga: Hukum Dagang di Indonesia

Batasan dan Persyaratan Impor Barang Bekas di Indonesia

Misskonsepsi yang sering terjadi dan gagal dipahami masyarakat adalah terkait aktivitas thrifting. Thrifting atau berburu pakaian bekas sebetulnya tidak dilarang. Budaya thrifting justru bagus untuk recycle produk dan lingkungan. Yang dilarang pemerintah adalah menjual barang-barang yang dilarang seperti impor pakaian bekas dan menyelundupkan baju bekas dari luar negeri.

Pemerintah melarang impor pakaian bekas bukan tanpa sebab, bersumber dari website Kemenkop UKM, dilarang mengimpor pakaian bekas karena menjadi ancaman dan mematikan industri tekstil dalam negeri, berdampak pada perekonomian negara, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UKM). Selain itu, secara nyata impor pakaian bekas berpotensi membahayakan kesehatan. Serta mematikan kreativitas dan harapan generasi muda dalam berkreasi dalam dunia mode atau fashion di Indonesia.

Upaya pemerintah dalam mengendalikan perdagangan barang bekas

Saat ini, pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKM) terus berupaya menemukan solusi terbaik, diantaranya lewat Smesco yang menawarkan sebagai mitra bagi para pengusaha thrifting pakaian bekas impor.

Hal itu, bertujuan untuk mengarahkan usaha thrifting menjadi pemasar produk lokal baru sebagai peluang bisnis. Selain itu, memberikan sarana hotline pengaduan hingga menyiapkan produk substitusi lokal dan pembiayaannya. Dimana, hal tersebut selaras dengan visi pemerintah untuk memajukan penggunaan produk lokal lewat kampanye ” Bangga Pakai Produk Dalam Negeri”

Referensi

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *