Pengertian Hukum Dagang
Secara definisi, dagang atau perdagangan merupakan aktivitas jual beli barang pada tempat dan waktu tertentu dengan tujuan memperoleh laba.
Aktivitas perdagangan tersebut kemudian diatur dalam sekumpulan hukum yang disebut hukum dagang. Pengertian hukum dagang didefinisikan menurut pandangan beberapa ahli, antara lain sebagai berikut :
Subekti
“Hukum dagang merupakan aturan yang mengatur antara relasi privat masyarakat dengan badan hukum”
Achmad Ichsan
“Hukum dagang merupakan hukum yang mengatur mengenai permasalahan serta tindakan manusia dalam perdagangan dan perniagaan”
HMN Purwosutjipto
“Hukum dagang merupakan hukum perikatan yang mengatur mengenai lapangan perusahaan”
Soekardono
“Hukum dagang adalah salah satu bagian dari hukum perdata yang mengatur tiap orang dengan orang lain dalam aspek perusahaan dan bisnis dalam lalu lintas perdagangan”
Baca juga: Pemilu dan Problematika Politik Uang
Kompilasi pengaturan hukum dagang di Indonesia diatur dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, sifat KUHD dalam pengaturan hukum dagang dapat dikatakan sebagai lex specialis dari KUHPer sehingga KUHD dapat dikategorikan sebagai pengaturan hukum perdata yang bersifat khusus.
Sumber-sumber pengaturan Hukum Dagang di Indonesia tidak hanya diatur dalam KUHPerdata dan KUHD, tetapi juga beberapa undang-undang seperti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, persetujuan atau kontrak, kebiasaan, dan yurisprudensi.
Subjek hukum yang dapat diberlakukan di hukum dagang yakni manusia atau individu perseorangan dan badan hukum. Ruang lingkup hukum dagang mengatur mengenai beberapa aspek, antara lain seperti jual beli, kontrak bisnis, bentuk perusahaan, penanaman modal asing, surat berharga, asuransi, dan lain-lain.
Salah satu pembagian yang sering kali diatur dan dibahas dalam hukum dagang ialah pembagian badan usaha. Dalam hukum dagang, pembagian badan usaha dapat dimaknai sebagai badan hukum dan non badan hukum.
Badan usaha yang berbadan hukum terdiri atas badan publik yang melingkupi perusahaan umum dan perseroan terbatas, sedangkan perusahaan privat terdiri atas koperasi dan yayasan.
Baca juga:Mengenal Hukum Tata Usaha Negara: Apa Saja Ruang Lingkupnya?
Selanjutnya, non badan hukum terdiri atas perusahaan dagang, perserikatan perdata, firma, dan Commanditaire Venootschaap atau CV. Kategorisasi badan usaha yang rigid bertujuan agar adanya pelaksanaan mengenai badan usaha yang diberikan legalitas atau pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham atau tidak dan juga mengenai aspek kepemilikannya.
Saat ini, nomenklatur dari hukum dagang lebih banyak diganti menjadi hukum perusahaan atau hukum bisnis. Penggantian nomenklatur ini karena istilah dan ruang lingkup perdagangan saat ini tidak hanya terikat dalam konteks jual beli, tetapi juga mengatur mengenai aspek perusahaan karena lebih berkaitan dengan penyelenggaraan pembukuan dan pencarian keuntungan.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Ruang lingkup hukum dagang juga membahas mengenai hak kekayaan intelektual atau disebut sebagai intellectual property right. Hak kekayaan intelektual merupakan perlindungan terhadap karya manusia berupa aktivitas ilmu pengetahuan, industri, kesusastraan, dan seni.
Hak atas kekayaan intelektual atau disebut sebagai HAKI merupakan objek perlindungan dalam hukum dagang karena penemuan intelektual memiliki nilai atau harga dari pemiliknya sehingga penggunaan atas HAKI tersebut wajib didasarkan atas izin dari pemiliknya.
Baca juga: Eksistensi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tatanan Hukum Nasional
Hukum dagang dalam penerapannya memiliki irisan dengan hukum perdata dalam beberapa aspek seperti mekanisme pengaturan kontrak atau perjanjian. Pengaturan hukum dagang di Indonesia berdasarkan KUHD yang lebih lex specialis daripada KUH Perdata.
Ruang lingkup hukum dagang terdiri atas aspek perlindungan hukum perusahaan, bisnis, dan perdagangan, penanaman modal asing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Sumber Referensi:
Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Safira, Martha E., Hukum Dagang Dalam Sejarah dan Perkembangannya di Indonesia, Nata Karya, Ponorogo, 2017.
Respon (1)