PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pelanggaran Rahasia Dagang dan Perlindungannya Menurut Hukum

Avatar of Pinter Hukum
islam

Pelanggaran rahasia dagang sebagai bentuk penyelewengan dari data yang berharga bagi perusahaan yang perlu dijaga kerahasiaannya. Dari data yang bersifat rahasia tersebut tentunya harus dijaga dengan cermat serta tidak dapat dipungkiri terdapat pelanggaran rahasia dagang. Setiap perusahaan memiliki hak rahasia dagang yang diatur dan dilindungi oleh hukum atas informasi rahasia dagang tersebut.

Baca juga: Hukum Dagang di Indonesia

 

Pengertian dan Jenis Pelanggaran Rahasia Dagang

Perlu diketahui pengertian dan jenis dari pelanggaran rahasia dagang untuk mengkaji pelanggaran serta perlindungan hukumnya. Sebelum mengetahui jenis pelanggaran rahasia dagang, kita perlu mengetahui pengertian dari rahasia dagang atau trade secret itu sendiri.

Rahasia dagang atau trade secret merupakan data yang dimiliki perusahaan yang bersifat tertutup atau rahasia dengan sangat dijaga agar tidak didapati oleh umum karena memiliki nilai ekonomis yang dijadikan sebagai kunci berjalannya kegiatan usaha bagi pemilik rahasia dagang.

Rahasia dagang menjadi bagian dari HAKI yang cukup berkembang dan ada di Indonesia. Dari hubungan HAKI tersebut dikaitkan untuk memenuhi hak penciptanya di bidang teknologi maupun bisnis. Selama ini, rahasia dagang dipergunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan yang harus didasarkan dengan perjanjian kontrak bagi karyawan yang diketahui oleh pemilik perusahaan. Hal tersebut bertujuan agar data perusahaan tidak bocor yang berakibatkan data penting bagi perusahaan jatuh ke tangan pesaing.

Namun, pada nyatanya pemilik rahasia dagang memiliki kemampuan untuk memberikan izin atau hak lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang. Jadi, tidak hanya orang dari perusahaan yang mengetahui rahasia dagang tapi pihak lain juga, seperti konsultan diluar perusahaan pun dapat tahu. Hubungan tersebut didasari dengan perjanjian konsultasi selama atau setelah perjanjian berlangsung dengan tidak membocorkan data perusahaan tanpa sepengetahuan dari pemilik rahasia dagang.

Lebih lanjut, adapun jenis pelanggaran rahasia dagang sebagai bentuk kegiatan yang melanggar tindakan hukum dengan menggunakan data perusahaan tanpa izin dari pemiliknya. Berikut terdapat 2 jenis pelanggaran rahasia dagang yang dinyatakan secara tegas dalam UU Rahasia Dagang, seperti:

  1. Membocorkan serta melanggar perjanjian maupun kewajiban yang dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis dengan unsur sengaja atas rahasia dagang.
  2. Melakukan pengingkaran rahasia dagang milik orang lain dalam mendapatkan datanya serta memegang akses terhadap rahasia dagangnya melalui tindakan yang menyimpang dari peraturan yang ada.

Baca juga: Merger Dua Law Firm: Aspek Hukum yang Perlu Dipertimbangkan

 

Hukum Perlindungan Rahasia Dagang

Indonesia telah memberikan perlindungan hukum atas pelanggaran rahasia dagang demi melindungi strategi bisnis bagi pemilik rahasia dagang di dalam negara. Pemerintah telah mendukung akan perlindungan rahasia dagang yang dilatar belakangi dengan meratifikasi Persetujuan TRIPs yang diterapkan ke dalam perundang-undangan. Hal itulah yang menjadi cikal bakal lahirnya perlindungan bagi pelanggaran rahasia dagang di Indonesia.

Saat ini, dalam mengatur pelanggaran rahasia dagang menggunakan UU Rahasia Dagang yang melekat dengan peraturan HAKI. Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sektor industri yang dapat bersaing sehat di pasar jangkauan domestik maupun internasional. Maka dari itu, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukannya perlindungan hukum yang kokoh bagi sistem HAKI khususnya rahasia dagang.

Meski demikian, bagi rahasia dagang akan dapat memperoleh perlindungan hukumnya jika data perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria berikut:

  1. Unsur rahasia, dari data rahasia dagang hanya diketahui oleh pihak yang bersangkutan dengan perusahaan atas izin pemilik rahasia dagang tanpa diketahui secara luas oleh masyarakat umum.
  2. Nilai ekonomis, dari data rahasia dagang harus dapat berkontribusi dalam ekonomi, jadi kerahasiaan data tersebut sebagai kunci untuk kegiatan usaha komersial atau strategi bisnis untuk tetap berjalan.
  3. Langkah-langkah pengamanan, bagi data rahasia dagang harus terjaga kerahasiaannya. Baru dapat dikatakan terjaga apabila pemilik atau pihak-pihak yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang tepat dalam menjaganya.

Dengan demikian, negara memberikan perlindungan hukum atas rahasia dagang yang ada selagi data perusahaan tersebut memiliki unsur rahasia, nilai ekonomis, serta dalam menjaga hal tersebut telah melakukan tindakan yang tepat dari semua pihak yang bersangkutan. Hal ini disebabkan, bila memenuhi hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai rahasia dagang.

Baca juga: Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli di E-Commerce

 

Penegakan Hukum dan Sanksi atas Pelanggaran Rahasia Dagang

Demi memaksimalkan perlindungan hukum bagi rahasia dagang nyatanya memang harus menekankan sistem penegakan hukum yang kuat dengan menjunjung tinggi keadilan. Melihat saat ini kita berada di era persaingan bisnis yang sangat kompetitif, maka perlindungan rahasia dagang menjadi suatu yang harus diawasi penerapan dan pelaksanaannya yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Hal ini disebabkan bila ketidakjelasan maupun tidak teraturnya terhadap kasus ini dapat mengakibatkan peningkatan kasus persaingan tidak sehat yang dapat mengganggu  jalannya kehidupan  bisnis menyeluruh di suatu negara.

Adapun sanksi yang diberikan atas pelanggaran rahasia dagang berupa hukuman penjara dengan maksimal 2 tahun ataupun dapat mendapatkan denda maksimal sebesar Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).

Dalam realitasnya, penegakan hukum bagi kasus rahasia dagang lebih kompleks dari pada kasus HAKI lainnya. Hal ini disebabkan kasus rahasia dagang belum banyak dikenal di masyarakat. Akibatnya, implementasi UU Rahasia Dagang yang dilakukan oleh pemerintah belum dapat berjalan dengan efektif.

Oleh karena itu, perlu diketahui dalam melakukan penerapan dan pelaksanaan perlindungan hukum atas rahasia dagang tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukannya usaha dari semua pihak yang bersangkutan bagi rahasia dagang yang bekerja sama demi menjaga kerahasiaannya. Dengan begitu, penegakan hukum atas pelanggaran rahasia dagang dapat teratasi dengan banyaknya dukungan dari berbagai pihak yang terkait karena hal ini berkaitan dengan moral kepercayaan satu sama lain.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Arief Darmawan, “Pengertian Rahasia Dagang Serta Contoh Pada Produk Sony Ericsson”, OSF Preprints, 2019

Anastasia E, “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Nomor 5, Volume 22, 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *