PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pusaran Politik

Undang-Undang Cipta Kerja

Daftar Isi

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau yang biasa kita kenal sebagai UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden pada tanggal 2 November 2020 ini telah mengalami gejolak politik pada masa penyusunan sampai pengesahannya. Banyak perwakilan dari LSM, Mahasiswa, maupun serikat buruh yang tergabung dalam beberapa aliansi menyatakan pendapatnya berkali-kali di depan Gedung DPR dan Istana Negara.

Masyarakat merasa heran atas disusunnya Undang-undang ini. Pada situasi yang cukup mencekam dalam menghadapi pandemi, para anggota dewan justru menyusun Rancangan Undang-undang Omnibus Law yang sekarang sudah disahkan menjadi Undang-undang. Ditambah lagi isi pasal-pasalnya yang disinyalir lebih menguntungkan pihak perusahaan dibanding buruh.

Baca juga: APA TUJUAN OMNIBUS LAW CIPTA KERJA?

Pertanyaan-pertanyaan itu dijawab oleh Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziah, bahwa urgensi penyusunan Undang-undang Omnibus Law didasari oleh empat hal, yaitu perpindahan lapangan kerja ke negara lain, daya saing pencari kerja Indonesia relatif lebih rendah dibanding negara lain, penduduk yang belum bekerja dan yang tidak bekerja terus bertambah secara signifikan, dan Indonesia akan terjebak dalam Middle Income Trap.

Alasan berikutnya mengenai pengesahannya ketika pada masa pandemi dinilai bisa menjadi dongkrak pembangkit ekonomi negara dan bertambahnya lapangan pekerjaan. Pada data yang diperoleh Kemenaker, terdapat 7,05 juta pengangguran pada 2019 ditambah dengan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat terdampak pandemi Covid-19. Hal ini yang menjadi dasar dalam penyusunan dan pengesahan yang dinilai terburu-buru.

Pada dasarnya, pembentukan UU Cipta Kerja ini merupakan bentuk kehendak politik (political will) Presiden untuk membentuk produk hukum yang lebih kompleks (omnibus law) dengan maksud deregulasi untuk terhindar dari hambatan di bidang ketenagakerjaan secara khusus. Perjalanan politik hukum formil undang-undang ketenagakerjaan ini dimulai dari masa perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan sampai pada pengundangan.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah? Apakah Pemerintah Menjamin Hak Masyarakat Adat? Apa Dampak Jika Tidak Terpenuhinya Hak-Hak Masyarakat Adat?

Intervensi pemerintah dalam hal ini Presiden bermakna bahwa pemerintah masih memperhatikan nasib pekerja atau buruh dalam menghadapi sulitnya persaingan di lapangan kerja. Namun, sudah menjadi rahasia umum bahwa pihak yang lebih diuntungkan dalam hal ini sudah pasti pengusaha atau investor. Hal ini dikarenakan pemerintah ingin menyelaraskan kepentingan negara untuk mendapatkan keuntungan dengan kepentingan dalam mensejahterakan rakyat atau kaum buruh. Jika tidak ada campur tangan pemerintah selaku pemangku kebijakan, rasanya cukup sulit untuk menghasilkan win-win solution antara investor dengan kaum buruh.

Sumber:

Mohammad Fandrian Adhistianto, politik hukum pembentukan rancangan undang-undang cipta kerja. 2020. Vol 3 No 1.

Oetomo, R. G. Pengantar Hukum Perburuhan & Hukum Perburuhan di Indonesia. Jakarta: Grhadhika Binangkit Press (2004)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *