Ius constituendum dan Ius constitutum adalah dua istilah hukum yang sering digunakan dalam konteks hukum. Kedua istilah ini memiliki arti dan peran yang berbeda dalam sistem hukum suatu negara. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai arti dari Ius constituendum dan Ius constitutum.
Arti Ius Constituendum
Ius constituendum adalah istilah Latin yang merujuk pada hukum yang harus dibuat atau hukum yang harus dihasilkan atau hukum yang akan dibuat. Ius constituendum adalah aturan atau prinsip hukum yang dirumuskan untuk memandu pembuatan hukum baru. Dalam konteks hukum, Ius constituendum merujuk pada hakikat bahwa hukum dapat diubah atau direvisi untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di dalam masyarakat.
Baca juga: Negara Hukum: Rechtstaat dan Rule of Law
Ius constituendum merujuk pada proses pembentukan hukum yang sedang berlangsung. Proses ini melibatkan para pembuat undang-undang dan pejabat pemerintah untuk merancang dan membuat hukum baru untuk mengatur tindakan manusia di masa depan. Hukum yang dihasilkan melalui proses ini mungkin merupakan respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di masyarakat.
Arti Ius Constitutum
Sementara itu, Ius constitutum adalah istilah Latin yang merujuk pada hukum yang sudah ada atau hukum yang sudah dibuat. Ius constitutum adalah aturan atau prinsip hukum yang telah ditetapkan dan berlaku di dalam suatu sistem hukum. Dalam konteks hukum, Ius constitutum merujuk pada peraturan atau undang-undanf yang telah ditetapkan dan berlaku di suatu negara.
Ius constitutum memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas hukum dan menjamin kepastian hukum dalam suatu negara. Dalam banyak sistem hukum, Ius constitutum dianggap sebagai hukum yang tertinggi dan harus dihormati oleh semua warga negara dan pemerintah.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Laporan Dan Pengaduan Dalam Hukum Acara Pidana Serta Prosedur Pelaksananya
Ius constitutum berisi seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku dan tindakan manusia dalam masyarakat. Hukum ini dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, maupun kebiasaan yang telah diterima oleh masyarakat.
Penting untuk dipahami bahwa hukum yang berlaku dapat berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya, tergantung pada budaya, tradisi, dan sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Di Indonesia, misalnya, Ius constitutum diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.
Kesimpulan
Ius constituendum dan Ius constitutum saling berkaitan dan saling mempengaruhi. Ius constituendum mengarahkan pembuatan hukum baru, sementara Ius constitutum memberikan landasan hukum yang harus ditaati dalam proses pembuatan hukum tersebut. Seiring perubahan yang terjadi di dalam masyarakat, Ius constituendum dapat mengarahkan perubahan pada Ius constitutum melalui proses perubahan Undang-Undang atau amandemen konstitusi.
Dalam praktiknya, proses pembentukan hukum dapat melibatkan berbagai pihak, seperti para pembuat undang-undang, para ahli hukum, kelompok masyarakat, dan stakeholder lainnya. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan prinsip-prinsip yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Ius constituendum memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan seluruh anggota masyarakat.
Sumber Referensi
Mertokusumo, Sudikno. (2012). Hukum Acara Perdata Indonesia. Alumni.
Soerjono Soekanto. (2011). Pengantar Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Sjahdeini, Sjachran Basah. (2010). Metodologi Penelitian Hukum. Prenada Media.
Safitri, Bambang. (2016). Konsep Ius Constituendum dan Ius Constitutum dalam Hukum Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 46, No. 1, pp. 41-54.
Prasetyo, Yohanes. (2015). Teori Hukum dan Metodologi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.