Rechtstaat dan Rule of Law merupakan dua konsep negara hukum yang sama-sama mengacu pada hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukumlah yang mengatur kekuasaan dan kekuasaan harus tunduk pada hukum.
Dua konsep ini memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan sama-sama membatasi tindakan penguasa melalui hukum.
Perkembangan kedua konsep tersebut bukan hanya dipengaruhi dari perkembangan hukum negara itu, tetapi juga dipengaruhi oleh perkembangan hukum dunia dan juga negara-negara bekas jajahannya.
Perkembangan Konsep Rechtstaat dan Rule of Law
Asal usul konsep rechtstaat maupun rule of law adalah usaha untuk melawan tindakan sewenang-wenang dari penguasa. misalnya, di Inggris (1212) mereka ingin menghapuskan kekuasaan absolut dari Raja John The Lackland. Sedangkan di Perancis adalah pada kekuasaan absolut dari Raja Louis XVI (1789).
Kemudian kedua negara itu, memiliki sistem hukum yang berbeda. Perancis menganut konsepsi rechtstaat sedangkan Inggris menganut konsepsi rule of law.
Perkembangan kedua sistem hukum tersebut tidak hanya berdampak pada isi dan perlindungan hukum di negeri ini. Namun juga bisa berdampak pada negara-negara di seluruh dunia, terutama bekas jajahan mereka.
Meskipun konsep negara hukum pada keduanya berbeda, namun tujuan dari kedua konsep negara hukum pada hakekatnya adalah untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia secara hukum dan juga ingin membatasi tindakan penguasa melalui hukum.
Baca juga: Istilah Rechtstaat dan Machtstaat: Apakah Perbedaannya?
Perkembangan negara hukum di Eropa Kontinental yang dikembangkan oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lainnya konsep negara hukum menggunakan istilah Jerman, yaitu “reechsstaat”.
Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep negara hukum dikembangakn atas kepeloporan A. V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law”. Julius Stahl mengemukakan bahwa konsep Negara Hukum yang disebut dengan istilah “rechtstaat” mencakup empat elemen penting, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pembagian kekuasaan
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang
- Peradilan tata usaha negara
Sedangakan A. V. Dicey mengemukakan tiga ciri penting dalam Negara Hukum yang disebut dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
- Supremacy of Law
- Equality before the law
- Due Process of Law
Baca juga: Negara Kekuasaan (Machtstaat)
Perbedaan rechtstaat dan rule of law
Bila dilihat dalam bidang peradilan, negara yang menggunakan konsep rechtstaat mengenal adanya dua set peradilan, yaitu peradilan umum dan peradilan administrasi.
Sedangkan negara yang menganut konsepsi the rule of law hanya mengenal satu set peradilan yaitu ordinary court (Philip M. Hadjon, 1987:5).
Dalam uraian tersebut dapat dilihat bahwa pada negara yang menganut konsepsi rechtstaat membedakan pengadilan bagi warga negara yang melakukan kesalahan dan tindakan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum oleh sipil diadili oleh peradilan umum sedangkan tindakan penyalahgunaan wewenang diadili oleh peradilan administrasi.
Sedangkan pada negara yang menganut konsepsi the rule of law, seperti Inggris hanya mengenal satu set peradilan yaitu ordinary court dengan mendasarkan diri pada doktrin ultra vires.
Baca juga: Demokrasi: Kekuasaan Ada Dalam Genggaman Rakyat
Meskipun Inggris tidak mengenal peradilan administrasi, namun seiring perkembangannya muncul berbagai badan khusus yang disebut tribunals atau administrative tribunals untuk menangani kasus-kasus perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa.
Indoensia sendiri menganut konsepsi rechtstaat menjadi konsep negara hukum kita. Terlihat dalam UUD 1945 tentang penjelasan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka (matchstaat).
Namun dalam perkembangannya Indonesia menganut aliran jalan tengah “Intermediate” antara yang menganut konsepsi rechtstaat dan the rule of law.
Sebab kita mengakui sistem hukum terkodifikasi, dan kita juga memakai hukum yurisprudensi.
Kesimpulan
Konsepsi negara hukum baik rechtstaat maupun rule of law merupakan dua konsep yang sejalan dan senapas. Kedua konsep ini sama-sama ingin mengarahkan masyarakat kearah kesejahteraan.
Konsep rechtstaat mengenal pada dua set peradilan yaitu peradilan umum bagi sipil dan peradilan administrasi bagi penyalahguanaa wewenang, sedangkan konsepsi the rule of law hanya mengenal satu set peradilan, yaitu hanya ditangani oleh ordinary court berdasarkan ultra vires.
Sumber Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Syahnan Harahap, “Perbedaan Konsepsi Rechtstaat Dan The Rule Of Law Serta Perkembangan Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Administrasi Negara”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Volume 4 No. 2, Maret 2014
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH “Gagasan Negara Hukum Indonesia”