PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hak dan Perlindungan Tanah Adat di Indonesia

islam

Tanah merupakan sebuah sumber daya alam yang penting untuk keberlangsungan hidup manusia, baik sebagai tempat tinggal, beraktifitas dan melakukan pekerjaan. Bahkan dari segi politis tanah menjadi daya tarik sendiri dan berkaitan dengan sebuah kekuasaan seseorang dalam mengambil keputusan di masyarakat. Seiring berkembangnya zaman dan kebutuhan, jumlah tanah yang dikuasai oleh masyarakat sangat terbatas. Hal tersebut menyebabkan banyak persoalan yang terjadi seperti sengketa tanah yang membutukan penyelesaian dengan baik, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap orang maupun kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat.

Negara Indonesia sebenarnya mengakui dan menjamin terhadap masyarakat adat di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pada intinya negara mengakui dan menghormati hak tradisional masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakatserta  prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.Adapun pada Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 yang pada intinya bahwa budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati sesuai perkembangan zaman dan peradaban.

Masyarakat hukum adat merupakan masyarakat yang memiliki kekayaan sendiri serta memiliki warga dan bertindak ke dalam atau ke luar sebagai subjek hukum yang mandiri dan memerintah lingkupnya sendiri. Adapun hubungan antara masyarakat hukum adat dengan tanah di wilayahnya yaitu hubungan menguasai dimana kepada adat memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa tanah adat masyarakatnya. Lalu bagaimana Hak dan Perlindungan Tanah Adat di Indonesia?

Baca juga: Apakah Dalam Hukum Adat, Hak Atas Tanah dan Hak Atas Rumah Berbeda?

 

Hak Tanah Adat di Indonesia

Hak Tanah Adat atau disebut sebagai hak ulayat merupakan hak dari masyarakat hukum adat atas tanah di lingkungan wilayahnya (secara territorial). Secara nyata bahwa  hukum adat bersifat tidak tertulis,sehingga hak atas tanah berdasarkan hukum adat ialah penguasaan pemiliknya tidak didukung dengan bukti  tertulis. Maka dari itu, Indonesia melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau  disebut sebagai UUPA.

Begitu pun dalam Pasal 5 UUPA bahwa sistem hukum agraria nasional mengakui terhadap keberlakuan sistem hukum adat yaitu bentuk pengakuan yang ditentukan berdasarkan sistem hukum adat. Hak ulayat ini mengandung aspek keperdataan berupa wilayah ulayat selain hak-haknya bersama masyarakat juga terdapat hak perseorangan dan aspek publiknya bahwa adanya hak, kewajiban, dan wewenang dari penguasa adat untuk mengelola, mengatur atas tanah.

Sementara itu hak masyarakat adat telah diakuiHAM internasional dan hukum nasional. Hak kolektif masyarakat adat, baik memiliki, mengembangkan, mengontrol dan menggunakan tanah adatnya diatur dalam Pasal 27 Kovenan Internasional untuk Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada intinya bahwa negara yang memiliki kelompok suku bangsa, agama atau bahasa, tidak boleh diingkari haknya dalam masyarakat, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasa mereka sendiri.

Baca juga: Resensi Buku: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan

 

Perjuangan Masyarakat Adat dalam Mempertahankan Tanah Adat

Meskipun telah ada regulasi mengenai perlindungan mayarakat adat tetapi masih terdapat permasalahan di masyarakat tentang tanah adat seperti adanya ekspansi lahan oleh perusahaan-perusahaan besar yang menyebabkan masyarakat adat kehilangan tempat tinggal, hak social-ekonomi, serta banyak hak yang tidak bisa dinikmati tanpa akses atas tanah.

Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyebut pada tahun 2019 bahwa sebanyak 51 masyarakat adat yang telah dikriminalisasi karena perladangan lokal, penyebab dari kebakaran hutan dan lahan serta dituduh menganiaya lingkungan sebagaimana pada Pasal 17 KUHP. Permasalahan mengenai konflik tanah adat juga disebabkan karena perbedaan kepentingan atas fungsi tanah yang tidak terlepas dari pelanggaran HAM dan kerugian kedua belah pihak baik masyarakat adat dan pihak lain.

Begitu juga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (RUU PHMA) yang diharapkan segera hadir, supaya terdapat pengaturan yang tegas dan perlindungan secara komprehensif bagi masyarakat adat.

Baca juga: Tanah Terlantar Dilihat dari Hukum Agraria

 

Perlindungan dan Konservasi Lingkungan

Mengenai konservasi lingkungan berdasarkan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yaitu Rukka Simbolinggi memaparkan bahwa pada Maret 2022 terdapat partisipatif wilayah adat di 29 provinsi dan 141 kabupaten serta masyarakat adat telah mampu menjaga 15 juta hektar kawasan konservasi wilayah adat.

Hal ini terdapat perlindungan lingkungan pada tanah adat pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) bahwa peran masyarakat adat dan komunitas lokal mengupayakan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan dengan berupa harus memberikan pengakuan serta penghargaan terhadap kearifan lokal dan lingkungan.

Disamping itu, berdasarkan pada Pasal 63 UUPLH mengamanatkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dan Pemerintah provinsi bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, serta hak-hak masyarakat adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH);

Kovenan Internasional untuk Hak-Hak Sipil dan Politik Tahun 1966;

Pratama, Surya, dkk.2022.Pemenuhan Hak Bagi Masyarakat Adat Oleh Negara Di Bidang Hutan Adat.Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.Fakultas Hukum Universitas Airlangga. NO. 1 VOL. 29 JANUARI 2022: 189 – 210;

https://pslh.ugm.ac.id/peranan-masyarakat-adat-dalam-konservasi-lingkungan/, diakses pada tanggal 05 Agustus 2023 pukul 18.00 WIB;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *