PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Waris dalam Peradilan Agama di Indonesia

Avatar of Pinter Hukum
Hukum Waris

Hukum Waris di Indonesia

Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing. Hukum waris ini diberlakukan hanya untuk umat yang beragamakan non Muslim, sedangkan hukum waris Islam berbasis pada Al-Qur’an dan Hadits.

Baca juga: Hukum Membagi Warisan yang Tidak Berdasarkan Ketentuan Waris Islam

Hukum Waris di Peradilan Agama

Lalu bagaimana penerapan hukum waris di peradilan agama di Indonesia? Hukum waris di Peradilan Agama di Indonesia berbasis pada ketentuan agama Islam dan diberlakukan oleh Pengadilan Agama. Dan hal ini bersumber daripada Al-Quran dan Hadits.

Peradilan Agama mempunyai kewenangan untuk menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan hukum waris Islam, termasuk dalam hal pembagian harta warisan. Kewenangan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diterapkan oleh Pengadilan Agama di Aceh (Mahkamah Syar’iyah), yang memiliki kompetensi absolut dalam bidang hukum keluarga, hukum ekonomi/perdata, dan hukum pidana Islam.

Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara waris Islam dengan menggunakan syariat agama sebagai acuan. Jika tidak ada sepakat antara ahli waris, maka pembagian warisan didasarkan pada syariat agama. Dalam hal ini, hukum waris Islam berfungsi sebagai acuan untuk menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing.

Berbeda dengan hukum waris dalam bidang perdata dan adat, hukum waris dalam peradilan agama memiliki beberapa syariat yang diaplikasikan dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Kesetaraan Gender Dalam Persaksian dan Waris

Berikut adalah beberapa syariat agama Islam yang diaplikasikan dalam hukum waris Islam :

  1. Syarat Ahli Waris: Menurut Hukum Waris Islam, ahli waris laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek, sedangkan ahli waris perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Ahli waris karena perkawinan terdiri dari janda dan duda;
  2. Syarat Pewarisan: Syarat pertama untuk pewarisan adalah pewaris telah meninggal dan kematiannya dapat ditetapkan tanpa bukti (mati secara substansial) atau dengan keputusan (mati secara hukum). Kedua, pewaris masih hidup atau putusan hakim menyatakan masih hidup pada saat kematian pewaris sah;
  3. Wasiat: Wasiat dalam Islam adalah sebuah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT. Pengertian wasiat adalah sebuah pernyataan keinginan tentang harta kekayaan milik pewaris setelah meninggal nanti, yang mana hal ini dilakukan sebelum terjadinya kematian. Wasiat sangat penting dalam hukum waris Islam sehingga harus didahulukan sebelum dilakukannya pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada para ahli warisnya;
  4. Dalil Hukum Waris: Dalil atau dasar hukum waris dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an, sunnah Rasul, dan ijtihad ulama. Berbagai ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW menjelaskan tentang hukum waris, seperti contoh HR Bukhari dan Muslim yang menjelaskan bahwa ahli waris laki-laki yang lebih dekat kepada mayit lebih berhak atas sisa harta warisan;
  5. Rukun Waris: Rukun waris dalam Islam terdiri dari tiga unsur: muwaris (pewaris), ahli waris, dan harta warisan. Rukun waris ini sangat penting dalam menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing;
  6. Besaran Pembagian Harta Warisan: Besaran pembagian harta warisan dalam Islam terdiri dari beberapa bagian, seperti setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), seperenam (1/6), dan lain-lain. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan merata;
  7. Tata Cara Pembagian Harta Warisan: Tata cara pembagian harta warisan dalam Islam melibatkan beberapa langkah, seperti sebelum membagi harta warisan dan membagi harta warisan. Pembagian warisan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan syariat agama Islam.

Dengan demikian dalam sintesis, hukum waris Islam memainkan peran penting dalam menentukan hak-hak dan kewajiban ahli waris, serta pengaturan distribusi harta warisan di Indonesia. Pengadilan Agama memiliki peran kunci dalam menyelesaikan perkara waris, dan hukum waris Islam memiliki aturan yang lebih rinci dan detail dalam menentukan bagaimana harta warisan harus dibagi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *