PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Implementasi dan Keadilan Sistem Zonasi Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Berkaitan Tentang Ajaran Teori Keadilan Ilmu Negara

Sistem Zonasi

Dalam beberapa tahun sebelumnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) menerapkan berbagai kebijakan salah satunya melakukan kebijakan penerapan sistem zonasi di sekolah, dalam sistem ini memilik fungsi dan tujuan bagus namun kebijakan ini juga menimbulkan banyak kontroversi. Di dalam Undang – Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwasanya fungsi Pendidikan adalah membentuk dan mengembangkan kemampuan pikiran peradapan bangsa bertujuan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, dalam hal pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB salah satu untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional bangsa.

Pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dan pemerataan pendidikan dikarenakan banyak orang tua siswa yang mengeluh bahwasannya anaknya tidak bisa bersekolah dekat dengan rumah tinggal mereka, maka dari itu diadakan pelaksanaan zonasi untuk memberikan akses yang lebih adil kepada masyarakat terutama orang tua dan siswa yang ingin bersekolah dekat dengan lokasi tempat tinggal mereka,tetapi dalam pelaksanaan sistem zonasi ini malah adanya penyalahgunaan dalam sistem ini sehingga masih diwarnai dengan praktik kecurangan dan menimbulkan ketidak adilan.

Baca juga: Algoritma Mesin dan Keadilan dalam Putusan Hakim

Penerapan Kebijakan Publik

Zonasi sebagai kebijakan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan memberikan akses pendidikan yang sama rata bagi semua siswa, terutama dari keluarga yang kurang mampu, melalui sistem zonasi ini siswa diutamakan berdasarkan jarak ke sekolah, bukan nilai akademik, sehingga mengurangi kesenjangan akses pendidikan berkualitas.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan interaksi antar siswa dari berbagai latar belakang sosial, meskipun demikian tantangan seperti ketidak kemerataan kualitas sekolah dan kapasitas yang terbatas masih menjadi isu yang perlu diatasi untuk mencapai tujuan keadilan sosial secara efektif oleh karena itu upaya pemerintahan dalam pemerataan pendidikan adalah dengan dikeluarkannya aturan baru pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51 Tahun 2018 ,prinsip dari peraturan ini adalah dalam penerimaan peserta didik baru adalah non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.(Kebudayaan, 2018).

Munculnya Isu Permasalahan

Di sisi lain sistem zonasi mempunyai kekurangan yang memicu munculnya permasalahan dan ketidak adilan mengapa demikian, kebijakan sistem zonasi ini mengakibatkan kualitas pendidikan belum merata, karena tidak semua sekolah itu memiliki fasilitas dan tenaga pengajar yang sama dengan demikian menyebabkan terjadinya ketidak keseteraan kualitas pendidikan di berbagai tempat. Dalam dampak sistem zonasi tersebut menjadikan sorotan publik bahwasannya orang tua dari peserta didik itu merasa sangat dirugikan karena anaknya merasakan memiliki potensi sangat besar sedang menginginkan sekolah yang memiliki kualitas yang sangat tinggi tapi terhalang oleh sistem zonasi, hal ini dianggap tidak adil bagi siswa berprestasi. Mau tidak mau siswa berprestasi bersekolah dengan kualitas yang rendah dikarenakan kebijakan sistem zonasi yaitu bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya.

Baca juga: Implementasi Konsep Keadilan Restoratif Melalui Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan yang Optimal

Terjadinya Kecurangan Pada PPDB

Dari dampak sistem zonasi tersebut menyebabkan timbulnya berbagai tindakan praktik kecurangan mulai dari tindakan maladministrasi zonasi, Jual beli kursi sekolah, menggunakan jalur gelap lewat gratifikasi, jasa titipan orang dalam, menitipkan anak kepada penjabat setempat, pemalsuan sertifikat jalur prestasi, hingga pemalsuan dokumen alamat.

Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh JPPI (Jaringan Penelitian Pendidikan Indonesia), hingga 20 Juni 2024, tercatat sebanyak 162 kasus praktik curang pada pelaksanaan PPDB tahun ini. Meliputi praktik tipu-tipu nilai untuk jalur prestasi (42%), manipulasi KK di jalur zonasi (21%), kecurangan jalur mutasi (7%), ketidakpuasan orang tua di jalur afirmasi (11%) serta dugaan gratifikasi sebanyak 19 persen dari total kasus yang tercatat.“Ini dilakukan melalui 2 jalur gelap yang disebut jual beli kursi dan jasa titipan orang dalam” tutur Ubaid Martraji beliau merupakan kordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Menurut laporan yang diterima oleh JPPI tentang siswa titipan dalam pelaksanaan PPDB, titip siswa dilakukan oleh para pejabat, sampai preman berseragam ormas. Premanisme jadi semakin memperkeruh jalannya PPDB 2024.”Mereka mendatangi sekolah, lalu membawa nama nama calon peserta didik,mereka pun mengancam dan mengintimidasi sekolah dan panitia PPDB jika tak meluluskan anak-anak yang dititipkan,” tutur Ubaid.

Relevansi Teori Keadilan Sistem Zonasi

Pentingnya keadilan dalam konteks kasus-kasus pada sistem zonasi dalam pendidikan terkait dapat dijelaskan dengan pemikiran para filsuf yang berteori tentang keadilan salah satunya aristoteles ajarannya berkaitan dengan ajaran keadilan distributif dan komutatif.

Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif, keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya secara proporsional. Dalam konteks sistem zonasi, keadilan distributif dapat diinterpretasi sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses yang sama kepada pendidikan berkualitas, tanpa dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti jarak atau status ekonomi. Sedangkan Keadilan komutatif menyangkut mengenai masalah penentuan hak yang adil di antara beberapa manusia pribadi yang setara. Dalam sistem zonasi, keadilan komutatif dapat diaplikasikan untuk memastikan bahwa setiap siswa diperlakukan secara adil dan tidak ada diskriminasi berdasarkan karakteristik individu.

Bisa dikatakan keadilan tidak hanya berarti kesamaan hak, tapi juga ketidak samaan hak. Dalam sistem zonasi, ini berarti bahwa kebijakan harus mempertimbangkan perbedaan kondisi siswa-siswa yang berbeda, tetapi juga memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan hak yang sama dalam akses pendidikan. Keadilan distributif menekankan bahwa setiap orang mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional.

Dalam sistem zonasi, ini berarti bahwa alokasi sumber daya pendidikan harus dilakukan secara proporsional untuk memenuhi kebutuhan siswa siswa yang berbeda. Tapi hal tentang prinsip ajaran teori aristoteles kebanyakan wilayah cara Implementasinya sistem zonasi saat ini seringkali tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan Aristotels. Misalnya, praktik kecurangan seperti pemalsuan dokumen alamat dan jual beli kursi sekolah menunjukkan bahwa sistem zonasi belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan distributif dan komutatif.

Evaluasi Sistem Zonasi

Dari beberapa permasalahan terjadi dalam penerapan sistem zonasi pada PPDB menimbulkan banyak kericuhan pada masyarakat, jadi pemerintah perlu Evaluasi atas pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB. Evaluasi terhadap pelaksanaan sistem zonasi harus melibatkan identifikasi masalah, analisis pohon masalah, evaluasi efektifitas program, promosi dan sosialisasi, pengawasan yang baik, serta perspektif Maslahah Mursalah untuk memahami dan memperbaiki permasalahan yang timbul. Dengan demikian, sistem zonasi dapat lebih efektif dalam mencapai tujuannya dan mengurangi ketidak setaraan dalam akses pendidikan.

Penulis

Muhammad Khozinatul Asroril Robbani

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *