PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Pendekatan Filsafat Marxisme dalam Konteks Ilmu Negara

Ilmu Negara

Filsafat Marxisme dan Ilmu Negara

Apa itu Marxisme?

Salah satu mazhab atau corak pemikiran filsafat yang cukup banyak dijadikan sebagai referensi kajian akademis, terutama dalam bidang akademis Sosial-Humaniora, adalah Marxisme. Marxisme sendiri, merupakan ideologi politik yang lahir pada abad ke-19, yang dilandaskan pada pemikiran filosofis seorang tokoh filsuf asal Rhineland, Jerman yang bernama Karl Marx (1818-1883), yang beberapa padanan konsep teoritisnya, banyak dibantu pula oleh seorang filsuf Hegelian bernama Friedrich Engels (1820-1895).

Baca juga: Kasus Korupsi Sahbirin Noor: Dampak Korupsi Pejabat Publik dalam Perspektif Teori Ilmu Negara

Marxisme merupakan corak pemikiran, yang berfokus memperjuangkan emansipasi serta liberalisasi manusia, dalam lingkup sosiologis. Marxisme banyak mengkritik realitas mekanisme ekonomi, politik, bahkan agama pada zaman tersebut, yang entah kenapa cenderung bercorak kapitalisme.

Secara orientasi teoritis, konsep emansipasi sosiologis yang dibawa Marxisme inilah, yang lambat laun terumuskan sebagai komunisme, yang dikembangkan oleh Vladimir Ilich Ulyanov, atau yang lebih dikenal dengan nama Vladimir Lenin, seorang tokoh pemimpin politik komunis yang memiliki banyak pengaruh besar di abad-20 (1870-1924). Inspirasi besar Lenin dalam memimpin revolusi komunisme di Rusia pada tahun 1918, berlandaskan pada karya Marxisme tentang rumusan corak komunisme dalam lingkup politik dan kenegaraan, yang berjudul The Communist Manifesto.

Lebih lanjut, konsep kritik sosial Marxisme, memberikan warna manifestasi filosofis baru, bagi perkembangan sejarah dunia. Misalnya, terkait dengan lingkup mekanisme Perusahaan, dalam salah satu karya Marx yang paling fenomenal, Das Kapital, dijelaskan konsep perusahaan, yang mekanismenya bersifat kapitalisme. Ketika perusahaan kapitalis akan membangun moda produktifitas yang berorientasi pada income besar perusahaan, maka sistem perusahaan, akan terus memaksa setiap komponen perusahaan, entah apapun caranya, demi mencapai income tersebut. Imbasnya, buruh, sebagai salah satu komponen fundamental perusahaan, akan terus-menerus terbelenggu oleh cangkang monopoli kapitalisme, demi tercapainya kesejahteraan besar, bagi sebagian golongan saja, yakni kaum elitis-kapitalis.

Pada titik inilah, Marxisme memberikan “angin segar” bagi kaum buruh proletar (golongan kelas masyarakat rendah), dengan konsep revolusi sosialisme. Menurut Marx, kapitalisme, seiring berjalannya waktu, ditakdirkan akan runtuh dengan sendirinya. Jika negara tidak segera turun tangan menangani manuver kapitalisme-borjuis, maka revolusi proletariat, tidak akan terhindarkan, dan imbas akhirnya, negara tersebut akan menjelma menjadi negara komunis pada akhirnya, sebagai bentuk kekecewaan para kaum proletar, terhadap negara yang dianggap kurang memperhatikan proporsi nasib karir mereka secara seksama (Gaviota, 2023).

Baca juga: Negara Kekuasaan (Machtstaat)

Marxisme dalam Konteks Ilmu Negara

Yang menarik, konseptual sosialisme hingga komunisme dari marxisme ini, juga menjadi pertimbangan akademik tersendiri, dalam konteks ilmu negara. Ilmu negara merupakan salah satu mata kuliah substansial, yang hadir dan diajarkan di fakultas hukum, di berbagai universitas, terutama di Indonesia. Terlebih lagi, mata kuliah inilah, yang akan menjadi pedoman utama, bagi mereka yang tertarik mendalami kajian akademik seputar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), di fakultas hukum. Sebelum mengkaji cabang hukum yang berkaitan dengan mekanisme suatu negara, ilmu negaralah yang memberikan pemahaman komprehensif di awal, tentang seluk-beluk serta berbagai macam komponen fundamental, tentang sebuah negara.

Dalam buku Ilmu Negara karya Prof. Dr. Ni’matul Huda, dijelaskan bahwasannya, ilmu negara terdiri dari berbagai macam pokok komponen pembahasan tentang suatu negara, mulai dari pengertian negara, unsur-unsur negara, tujuan dan fungsi negara, dan lain-lain serta landasan teori-teori filosofis yang berkaitan dengan pemahaman tentang negara, seperti teori kekuasaan, teori kedaulatan, teori demokrasi, dan lain sebagainya.

Marxisme, juga berkontribusi dalam memberikan paradigmanya, dalam ilmu negara. Marxisme memberikan kontribusinya, pada dua konsep teori kenegaraan, yakni pada spektrum teori berakhirnya sebuah negara, dan teori kekuasaan, sebagai salah satu landasan teori filosfis akan kenegaraan. Dalam sintesa paradigma Marxisme, secara teori kekuasaan negara, negara merupakan alat, yang berfungsi sebagai wadah penindasan segolongan orang, atas golongan orang yang lain. Pertentangan berbagai kelas masyarakat dalam suatu negara, bisa berimbas pada runtuhnya kekuasaan negara. Ini disebabkan, negara merupakan alat kekuasaan atas mereka, yang bagi masyarakat proletar, sangat merugikan mereka.

Premis inilah yang juga menciptakan kontribusi paradigma marxisme, tentang teori keruntuhan suatu negara. Selama negara tidak serius dalam mencari solusi atas pertentangan antar kelas sosial, negara akan “lenyap” dengan sendirinya. Ini diakibatkan oleh revolusi proletar, yang jika terjadi secara masif, secara otomatis akan menenggelamkan negara tersebut dalam nuansa terbaharukan, sebagai wilayah komunisme.

Revolusi tersebut, akan menghilangkan sistem kelas sosial, yang di mana dalam perspektif marxisme, negara justru ada karena adanya kelas sosial. Wilayah komunisme, sudah menghilangkan sistem kelas sosial tersebut. Imbasnya, negara hanya akan dijadikan alat oleh masyarakat komunisme, sebagai wadah sementara saja, bukan tatanan absolut. Seiring berjalannya waktu, negara akan lenyap secara otomatis, seiring dengan tercapainya masyarakat yang serba adil dan Sejahtera, tanpa adanya dikotomi kelas sosial, di masyarakat pada wilayah tersebut. Inilah penjelasan singkat, mengenai pendekatan filosofis dalam paradigma marxisme, dalam konteks kajian akademis ilmu negara.

Referensi

Gaviota, A. (2023). ABC Marxisme: Mengenal Karl Marx dan Bagaimana Ia Mengubah Dunia. Yogyakarta: Second Hope.

Marx, K. Dkk. (2023). Ayat-ayat Kiri, diterjemahkan oleh Ricardo, P. Yogyakarta: Vica Versa Books.

Huda, N. (2022). Ilmu Negara. Depok: Rajawali Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *