PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Jenis-jenis Perjanjian Kerja yang Berlaku di Indonesia

Avatar of Pinter Hukum
Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja merupakan salah satu komponen penting dalam menjalin kerja sama di bidang industrial.  Banyak orang yang terkecoh bahkan dirugikan akibat kurang teliti dalam menandatangani perjanjian kerja. Bagaimana tidak, dalam sebuah surat perjanjian kerja itu termaktub di dalamnya perihal gaji, lamanya masa kerja, serta job description atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh pekerja.

Pada maknanya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 angka 14 tertera bahwa perjanjian kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca juga: Perpanjangan Kontrak menurut Undang-Undang Cipta Kerja

Di Indonesia sendiri, merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja yang berlaku, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sebelum Kita bahas secara mendalam mengenai isi perjanjian kerja, kegunaan perjanjian kerja, serta prosedur dalam menggunakannya, Kita akan bahas terlebih dahulu mengenai pengertian dan perbedaan antara PKWT dan PKWTT. Simak di bawah ya Sobat Pinter Hukum.

  • PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang disingkat PKWT merupakan perjanjian kerja yang disepakati antara perusahaan dan pekerja dengan batasan waktu (kontrak). Sesuai dalam Pasal 59 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu (kontrak) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu”, yakni:

Baca juga: Perselisihan Dalam Hubungan Industrial dan Cara Mengatasinya

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman; dan
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Pada saat ini, pasca disahkannya UU Cipta Kerja, maka masa kontrak 3 tahun sebelum diangkat menjadi karyawan tetap atau PKWTT sudah tidak berlaku. Hal ini dilakukan guna meringankan pengusaha.

  • PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan perjanjian kerja antara buruh dan pengusaha dengan tidak mengaitkan lamanya waktu. Pengaturan mengenai PKWTT ini sudah diatur pada pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dalam hal lamanya masa PKWTT yaitu sampai seorang karyawan pensiun, meninggal dunia atau mengajukan resign.

Sebelum terikat pada PKWTT, seseorang diharuskan terlebih dahulu untuk menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) Bulan sesuai dengan arahan pemerintah sampai ia lolos memenuhi persyaratan PKWTT.

Baca juga: Aspek Hukum Pemberian Upah Kepada Pekerja

Selanjutnya, tidak kalah penting dari pengertian dan perbedaan jenis-jenis perjanjian kerja di atas, ada isi perjanjian kerja yang harus kita pahami maksud dan tujuannya. Isi perjanjian kerja merupakan kesepakatan yang memuat pokok persoalan yang sah tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan HAM serta bersifat mengikat.

  1. Kewajiban Pekerja/Buruh
  • Wajib melakukan pekerjaan
  • Wajib menaati peraturan
  • Wajib membayar ganti rugi dan denda
  1. Kewajiban Pengusaha
  • Wajib membayar upah
  • Wajib memberi cuti/istirahat
  • Wajib membiayai keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan

Setelah kita memahami pengertian serta seluk beluk mengenai jenis perjanjian kerja, semoga Sobat Pinter Hukum tidak keliru lagi ya.

Sumber:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta: Penerbit Djambatan, 1987)

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *