Merekam Vidio Tanpa Izin, Begini Hukumnya!
Di era digital ini, masyarakat tidak terlepas dari alat komunikasi yaitu handphone atau telepon genggam, yang digunakan untuk bermain social media, mendapatkan informasi serta memiliki berbagai manfaat, salah satunya ialah memotret dan merekam vidio diri sendiri maupun orang lain, tanpa disadari ternyata terdapat konsekuensi memotret dan merekam vidio tanpa izin apabila foto dan vidio yang diambil dilakukan tanpa izin orang yang bersangkutan dan disebarluaskan kepada banyak orang.
Perlu diketahui bahwa kegiatan memotret dan merekam vidio tanpa izin melanggar privasi seseorang yang dimana setiap orang tentu memiliki kehidupan pribadi yang tidak ingin diketahui dan dibagikan kepada banyak orang dan apabila terdapat pihak yang memotret atau merekam vidio tanpa izin maka dapat disimpulkan bahwa pihak tersebut telah melanggar privasi seseorang dan dapat dikenakan hukuman pidana.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam Pasal 28G Ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap Orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. ” Selain melanggar privasi seseorang, kegiatan memotret dan merekam vidio tanpa izin juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri seseorang dan tidak dapat dikurangi atau diambil oleh pihak manapun. Memotret dan mengambil vidio tanpa izin termaksud pelanggaran Hak Asasi Manusia karena apabila terdapat pihak yang memotret atau merekam vidio seseorang tanpa izin kemudian disebarluaskan melalui media cetak maupun media elektornik dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:
“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana paling banyak Rp. 500.000.000,00.”
Baca juga: Resensi Buku: Tantangan Penerapan Hukum Islam & HAM Minoritas di Indonesia
Hukuman Memotret dan Merekam Vidio Tanpa Izin
Bagi pihak-pihak yang memotret dan merekam vidio tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi Pidana merupakan penjatuhan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melanggar atau melakukan perbuatan yang tidak sejalan atau dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sanksi hukum pidana terbagi atas dua yaitu pidana pokok yang terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda maupun pidana tutupan, dan yang kedua ialah pidana tambahan yang terdiri dari pencabutan hak tertentu, penyitaan benda tertentu dan pengumuman dari putusan hakim.
Terdapat beberapa macam sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku. Pemberian sanksi pidana terhadap pelaku dapat ditinjau dari motif pelaku dalam melakukannya. Salah satu sanksinya yaitu jika pelaku melakukannya untuk tujuan komersial dengan menguntungkan dirinya sendiri maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 115 UUHC yang mengatur bahwa:
“Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret kepentingan reklame atau periklanan secara komersial baik dapan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Sedangkan jika tujuan pelaku memotret dan merekam video orang lain tanpa izin bermaksud untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap korban maka pelaku dapat dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur bahwa:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dann/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Baca juga: Jerat Pidana Bagi Pelaku dan Penyebar Pornografi dan Pornoaksi
Dampak Memotret Tanpa Izin dan Perlindungan Terhadap Korban
Dampak dari pemotretan tanpa izin yang dapat dirasakan oleh pihak yang dirugikan atau korban ialah berkurangnya privasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) pihak yang bersangkutan.
Bentuk perlindungan hukum terhadap korban yang dipotret dan direkam tanpa izin, dapat dilihat dari banyaknya peraturan yang sudah dibuat untuk melindungi pihak-pihak yang akan atau sudah menjadi korban dari kegiatan tersebut. Berikut beberapa pasal yang mengatur mengenai kasus pemotretan dan merekam vidio tanpa izin:
- Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal-pasal diatas dibentuk dengan tujuan agar masyarakat merasa aman, dilindungi dan tidak perlu merasa khawatir apabila terjadi kegiatan memotret dan merekam vidio tanpa izin yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indira Lintang, Awas! Memotret dan Merekam Tanpa Izin Bisa Kena Pasal Berlapis, inilah.com, Diakses pada 28 Juni 2023.
Media Justitia, PENGAMBILAN GAMBAR DAN VIDIO SECARA DIAM-DIAM, BOLEHKAH?, mediajustitia.com, Diakses pada 28 Juni 2023.
Hukumonline, Macam-Macam Sanksi Pidana Beserta Penjelasan dan Contohnya, hukumonline.com, Diakses pada 28 Juni 2023.