Penegakan hukum di Indonesia sudah seharusnya dilanggengkan karena Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Oleh karenanya, sangat dibutuhkan lembaga-lembaga yang secara struktural dan sistematis mengemban tugas penegakan hukum. Apa saja lembaga-lembaga tersebut? Kita bahas dengan singkat di bawah ini ya, sobat!
Baca juga: Reformasi Hukum di Indonesia: Langkah Tepat Menghadirkan Keadilan
-
Kepolisian
Polisi merupakan aparatur sipil yang dipersenjatai guna melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Landasan peraturan tentang kepolisian secara lengkap tertera pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tertuang dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Upaya Keseragaman Usia Dewasa dalam Undang-Undang: Berapakah?
Kepolisian memiliki banyak peran seperti pengatur lalu lintas, pencegahan terorisme dan penindakannya, penyelidikan tindak pidana, dan lain-lain.
-
Kejaksaan
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang bertugas pokok sebagai penuntut di persidangan mewakili negara. Kehadiran kejaksaan secara rinci diperoleh dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Antara Advokat dan Pengacara Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Jaksa merupakan orang yang paling erat bersanding dengan hukum. Kewenangan kejaksaan tertuju pada bidang pidana, perdata, tata usaha, dan militer. Hal ini tersirat dalam pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004. Di antara tugas-tugas jaksa seperti melakukan penyelidikan, pengawasan, penuntutan, dan eksekutor putusan hakim di persidangan.
-
Advokat
Siapa sangka seorang advokat juga merupakan penegak hukum? Ya, hal itu tertera pada pasal 5 ayat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Jika disimpulkan dari UU tentang advokat, maka peran advokat berupa 4 (empat) macam yaitu, penyedia jasa dan pemberi bantuan hukum, pengawas eksternal pengadilan, penyeimbang proses penegakan hukum, dan pembela harkat dan martabat manusia.
-
Kehakiman
Hakim merupakan pejabat pada pengadilan yang bertugas mengadili suatu perkara. Keadilan merupakan corong dari penegakan hukum. Rangkaian dalam mengadili suatu perkara yaitu menerima, memeriksa, dan mengadili. Hakim tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun.
Baca juga: Kanjuruhan: Pekat, Sesak, dan Duka
Integritas hakim patut dijaga sesuai dengan yang tertera pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim dituntut untuk berlaku bijaksana, adil, dan mengedepankan kemaslahatan.
Serta masih banyak lagi lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang bersifat independen dan non-independen.
Nantikan konten-konten menarik kami lainnya ya, sobat!
Sumber:
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009