PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Membaca Kesiapan dan Potensi Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru

Avatar of Pinter Hukum
Undang-Undang Cipta Kerja

Daftar Isi

Setahun lebih Undang-Undang Cipta Kerja telah diresmikan, meskipun diawal pembuatanya banyak protes datang dari mahasiswa, buruh serta beberapa pakar akhirnya UU cipatker akhirnya diresmikan juga oleh lembaga legislatif melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Bermaksud agar lapangan kerja bisa terbuka secara merata bagi rakyat Indonesia. Namun, UU ini dinilai masih mengandung kontroversi seperti waktu kerja, upah minimun, penggunaan tenaga kerja asing, pekerja kontrak, aturan PHK, persoalan lingkungan sampai masalah jaminan sosial.

Baca juga: Perselisihan Dalam Hubungan Industrial dan Cara Mengatasinya

Baik substansial maupun prosedural UU ini masih dinilai belum memenuhi syarat-syarat maupun tujuan terbentuknya. Sehingga banyak kalangan menilai UU ini lahir secara paksa dan menimbulkan potensi kerusakan karena cenderung menguntungkan pengusaha dibandingkan buruh.

Menurut Prof. Aloysius Uwiyono bahwa tahap industrialisasi yang menekankan pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya akan mengarahkan hukum perburuhan untuk melindungi pemilik modal. Sehingga buruh dikorbankan demi pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya.

Sedangkan pada tahap kesejahteraan fokus pembangunan adalah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat termasuk buruh. Hal ini terjadi di negara berkembang dimana dalam proses pertumbuhan ekonominya dilakukan secara konkuren dimana tahap unifikasi, tahap industrialiasi dan tahap kesejahteraan berlangsung secara bersamaan.

Baca juga: Pro Kontra Undang-Undang Cipta Kerja

Sehingga jika ingin mensejahterakan buruh maka baiknya tujuan UU difokuskan pada tahap kesejahteraan saja. Karena menurut faisal Basri pertumbuhan investasi Indonesia sudah baik dan termasuk yang tertinggi dari 26 negara emerging market dimana Indonesia menempati urutan kedelapan sebelum UU ini diberlakukan.

Hal ini menjadikan kita ragu akan potensi kinerja UU Cipta kerja ini dalam membangun kesejahteraan buruh yang merupakan amanah konstitusi yakni membangun sistem dan hukum ketenagakerjaan bagi warga Negara agar mendapatkan penghidupan yang layak.

Sudah seharusnya negara menciptakan sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya mempunyai nilai ekonomi saja, tetapi juga harus mempunyai nilai kelayakan bagi manusia yang tinggi dengan memenuhi keselamatan dan kesehatan kerjanya sebagai yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

Baca juga: Polemik Pemutusan Hubungan Kerja Di Indonesia

Potensi positif juga direncanakan terjadi oleh pembuatnya melalui UU ini antara lain:

  1. Meningkatkan perlindungan kepada pekerja;
  2. Kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission);
  3. Memberikan kemudahan bagi pengusaha baik bentuk insentif fiskal maupun dalam rangka investasi;
  4. Memberikan kemudahan pendirian koperasi dll.

UU Cipta kerja dianggap sebagai jalan tengah bagi tiga kelompok kepentingan dalam ketenagakerjaan yang diharapkan semua pihak tersebut bisa mendapatkan manfaatnya secara adil, contohnya para pelaku usaha akan diuntungkan dengan kemudahan mengembangkan usaha tanpa aturan yang panjang, pekerja diharapan dapat memperoleh hak-hak pekerja bisa diapresiasi dengan lebih baik, serta pemerintah dapat menumbuhkan iklim perekonomian yang sehat dan konsisten sehingga akhirnya investasi semakin bertumbuh cepat.

Hal ini tentu kontra dengan temuan dari Kode Inisiatif yang menemukan setidaknya 31 pasal UU cipta kerja yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadikan awal pembentukan UU ini kuat untuk ditolak.

Baca juga: Jejak Hukum Perburuhan di Indonesia

Menurut Prof. Abdullah Sulaiman bahwa visi lahirnya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang baik adalah terwujudnya organisasi pekerja yang senantiasa berjuang mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin kaum pekerja dan keluarganya melalui hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan secara demokratis, berdaulat dan dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

Meskipun belum terlihat jelas pemerataan kesejahteraan buruh di Indonesia sebagai indikator penilaian kesuksesan UU ini, namun salah satu nilai ukur yang mungkin menggambarkan peluang UU ini adalah tingkat pengangguran terbuka (TPK) yang menurun yang pada Februari 2022 adalah sebesar 5,83 persen dibandingkan tahun lalu, maka persentasenya menurun dimana angka TPK pada Februari 2021 sebesar 6,26 persen.

Sumber:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H. dan Andi Walli, S.H., L.LM., M.H. Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan. 2019.

Bambang Sadono dkk, Pro Kontra Terhadap Prosedur Dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *