Tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia mendengar tentang partai politik yang berada di berbagai daerah dengan beberapa macam parpol yang ada. Pengertian Partai Politik atau Parpol merupakan organisasi yang bersifat nasional, dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik sendiri memiliki visi dan misi untuk parpol serta adanya mekanisme organisasi untuk mengatur keanggotaan di dalamnya.
Ketentuan Partai Politik di Indonesia telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan tujuan serta fungsi dari partai politik diwujudkan dalam konstitusional.
Dalam organ Partai Politik, berdasarkan pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahum 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan bahwa pergantian kepengurusan Partai Politik pada setiap tingkatan dilakukan sesuai AD dan ART. Dikarenakan masa jabatan ketua umum partai politik tidak mengatur secara khusus atau tidak ada pengaturan pembatasan masa jabatan dan periodesasi ketua umum parpol. Sehingga hal ini menjadi persoalan mengenai masa jabatan ketua umum parpol di masyarakat.
Baca juga: Resensi Buku: Partai Politik, Uang, dan Pemilu
Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat 2 Periode
Mengenai masa jabatan ketua umum Parpol telah disinggung sebelumnya bahwa pergantian pengurusnya sesuai AD dan ART sebagaimana dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Namun dengan hal ini, menimbulkan permasalahan tentang masa jabatan ketua umum parpol yang seharusnya maksimal 2 periode. Hal ini diajukan oleh Eliadi Hulu sebagai Pemohon I dan Saiful Salim sebagai Pemohon II sekitar tanggal 25 Juni 2023, mereka mengajukan gugatan materiil terdahap Undang-Undang Partai Politik tentang Pasal 23 ayat (1).
Begitu juga Mahkamah Konstitusi melakukan sidang Pengujian Materiil pada Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik terhadap UUD NRI 1945. Dilakukan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2023, permohonan perkara Nomor 69/PUU-XXI/2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Menurut kuasa hukum para pemohon yaitu Leonardo Siahaan bahwa parpol merupakan organisasi yang sentral dan cerminan dari demokrasi sehingga harus adanya pemabatasan masa jabatan pemegang kekuasaan dalam internal partai.
Selain itu para pemohon mengajukan gugatan tersebut adalah menurutnya dari beberapa partai politik pada ketua umum partai politiknya telah memimpin hampir 15 tahun dan menjadi sebuah dinasti dalam organ partai politk. Sehingga tujuan para pemohon tersebut untuk menghilangkan kekuasaan bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan sebagai celah agar kekuasaan lebih luas.
Baca juga: Pemilu 2024: Partai Politik Perlu Dibenahi Demi Mewujudkan Negara Demokrasi
Alasan Digugatnya Masa Jabatan Ketum Parpol
Menurut kuasa hukum para pemohon yaitu Leo menyatakan bahwa tidak adanya kepastian hukum dalam AD dan ART di masing-masing parpol tentang pembatasan masa jabatan dan periodesasi ketua umum partai politik. Secarai dealnya bahwa pimpinan suatu organiasi diberikan kesempatan untuk memimpin selama 5 tahun sekali dan dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut atau tidak.
Disamping hal tersebut, menurut para pemohon bahwa tidak adanya ketentuan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dan berdampak merugikan hak konstitusional para pemohon yang memiliki pengalaman leadership serta manajemen yang baik dalam organisasi. Para pemohon berkeinginan bergabung menjadi anggota salah satu parpol di Indonesia namun pikirnya pasti akan kehilangan haknya dalam menyampaikan pendapat karena kekuasaan yang besar pada ketua umum parpol yang menciptakan keotoritariatan serta dinasti dalam parpol.
Para pemohon memiliki legal standing bahwa salah satu unsur penting dalam parpol adalah sumbangan pendapatan dari APBN dan dibayarkan sebagai pajak kepada negara. Menurut para pemohon tersebut bahwa sudah sepatutnya dan sewajarnya menuntut partai politik pada masalah ketua umum yang tidak memiliki batas waktu seharunya diregenerasi karena juga dari masalah mengenai partai politik ini.
Baca juga: Dinasti Politik: Antara Hukum, Kekuasaan, dan Drama Keluarga
Ditolaknya Gugatan oleh Mahkamah Konstitusi
Di dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 Ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Petitum tersebut berisikan pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak. Disini MK menolak gugatan tersebut, begitu juga Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa“Gali lagi supaya betul-betul dia mempunyai legal standing dengan berlakunya UU yang diuji ini. Permohonan saudara ini sebetulnya tinggal dirapihkan saja, saya lihat ini tidak rapi,”
Mahkamah Konstitusi meminta kepada pemohon harus membuktikan dari legal standing dengan berlakunya Undang-Undang yang diuji. Ditambah juga para pemohon diminta untuk mengelaborasi lebih lanjut untuk mengaitkan hal tersebut dapat meyakinkan hakim bahwa para pemohon memiliki legal standing terutamakerugiankonstitusional para pemohon.
Referensi:
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2008 TentangPartaiPolitik
Undang-UndangNomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 2 Tahun 2008 TentangPartaiPolitik.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19330#:~:text=Secara%20ideal%20dan%20berdasarkan%20preseden,secara%20berturut%2Dturut%20maupun%20tidak, diakses pada tanggal 20 Julipukul 21.00 WIB
https://sulut.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-dan-ham/layanan-administrasi-hukum-umum/partai-politik, diakses pada tanggal 20 Julipukul 22.00 WIB
https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=437:konflik-internal-partai-sebagai-salah-satu-penyebab-kompleksitas-sistem-multi-partai-di-indonesia&catid=100:hukum-tata-negaraperundang-undangan&Itemid=180&lang=en, diakses pada tanggal 21 Julipukul 05.00 WIB
Respon (1)